Berita

Pensiunan juruukur tanah Paryoto/Net

Hukum

Pensiunan Juruukur Tanah Paryoto Yakin Bisa Dapatkan Keadilan

JUMAT, 27 NOVEMBER 2020 | 17:13 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Mantan juruukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Jakarta Timur, Paryoto tidak pernah mengira ketenangannya ketika menjalani masa pensiun bersama keluarga harus terusik.

Dia kini harus berurusan dengan hukum. Duduk di kursi terdakwa pada pengadilan Jaktim. Dia dituduh atas dugaan pemalsuan dan penerimaan suap terkait pengukuran tanah di Cakung Barat pada 2011 silam.

Menurut pria berusia 62 tahun itu, dia hanyalah mantan juruukur tanah BPN, pensiunan biasa. Namun, peristiwa yang mesti dijalaninya pada tahun ini bisa dibilang tidak biasa.


Tidak hanya harus menjalani proses hukum, dia juga diserang bertubi-tubi. Mulai dari aksi demonstrasi puluhan orang yang menuntutnya dihukum berat, hingga tuduhan-tuduhan di media sosial.

Perihal kasusnya sendiri, Paryoto sendiri masih bingung.

"Sudah ratusan kali saya melakukan pengukuran tanah. Semuanya saya jalankan sesuai SOP. Tidak beda dengan saya lakukan di tanah Cakung Barat, tapi yang satu itu membuat saya jadi tersangka," ujarnya.

Paryoto ingat betul kejadian beberapa bulan lalu. Saat itu, Mei 2020, dia pertama kali menerima surat dari Polda Metro Jaya yang menetapkannya sebagai tersangka. "Saya kaget. Down. Istri saya jelas shock," tuturnya.

Saat itu, Paryoto langsung mengadu ke mantan atasannya, kepala seksi, kabid, lalu disarankan ke kakanwil. Saat bersama kakanwil, Paryoto ditunjukkan isi perbincangan WA antara kakanwil dengan kepala pertanahan Jaktim.

"Saya cuma lihat sepintas. Isinya, saya dijamin aman walaupun tersangka," kata Paryoto.

Kepala pertanahan Jaktim, memberi nomor Paryoto kepada seseorang bernama Awi yang lalu menghubungi Paryoto, meminta bertemu dengan iming-iming akan membantu. Keduanya lalu bertemu di hotel di kawasan Pluit. Di sana, Awi meminta Paryoto mengaku menerima uang dari Achmad Djufri, utusan si empunya tanah, Benny Tabalujan, yang mendampinginya saat melakukan pengukuran.

"Besarannya, sebanyak-banyaknya," ujar Paryoto menirukan ucapan Awi saat itu. Awi meyakinkan Paryoto, dia akan selamat. "Awi bilang, kepala saya jaminannya," tuturnya.

Paryoto melaporkan hasil pertemuan itu kepada kakanwil DKI Jakarta. "Oleh Kakanwil, saya dipaksa suruh ngakuin terima uang sekian. Bilang saja yang ngasih lupa. Intinya saya dilepas gitu saja sama kakanwil. Pulangnya saya ke kantor Jaktim, saya laporan. Dia sependapat dengan Kakanwil," kata pria yang tinggal di kawasan Bekasi ini.

Meski sebenarnya tidak sepeser pun menerima uang, Paryoto terpaksa menurut. Yang ada di pikirannya saat itu hanya keluarga. Terutama sang anak yang masih kecil.

Belakangan, Paryoto berbalik setelah mengikuti proses dan mengetahui detail yang terjadi di belakang semuanya. "Ini sih saya dikorbanin. Saya minta dilindungin, malah dijorokin," kata Paryoto.

Dia juga tak ingin dimanfaatkan untuk menjerat dua tersangka lainnya, Benny Tabalujan dan Ahmad Djufri. "Dari saya bisa masuk ke mereka lagi. Itu berarti saya ikut menzalimi mereka," imbuh Paryoto.

Karena itulah, di persidangan, Paryoto mencabut keterangannya soal penerimaan uang itu. Dia bersyukur keluarga sangat mendukungnya, juga orang-orang di sekitarnya.

"Para ketua RT saya sampaikan, bukan aib, karena saya nggak merasa salah. RT pada ngerti. Mendoakan semua ketua RT. Saya tinggal di situ sejak 1985. Dari dulu enggak pernah bermasalah," kata pria yang juga Ketua RW di salah satu wilayah di Bintara, Bekasi tersebut.

Selasa (1/12), berdasarkan agenda sidang, Paryoto akan mendengarkan vonis hakim. Jelang putusan, Paryoto menyempatkan diri untuk mudik sekaligus ziarah ke makam orang tuanya di Jawa Tengah.

Saat ditanya tentang kemungkinan putusan yang dia terima, Paryoto menjawab singkat. "Saya percaya hakim tahu kebenarannya dan akan memberikan saya keadilan," terangnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya