Berita

Gatot Nurmantyo tak menyalahkan Pangdam Jaya menurunkan baliho jika memang ada perintah dari atasan/Repro

Politik

Baliho Dicopot Atas Perintah Pangdam Jaya, Gatot Nurmantyo: Kalau Itu Perintah Atasan, Tidak Bisa Disalahkan

KAMIS, 26 NOVEMBER 2020 | 16:42 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pencopotan baliho pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, oleh prajurit TNI atas perintah Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, direspons mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo.

Menurut Gatot, Pangdam Jaya tidak bisa disalahkan apabila dia mendapatkan perintah dari atasannya, dalam hal ini Panglima TNI maupun Presiden RI selaku panglima tertinggi.

Namun, jika tidak ada perintah dari atasannya, maka Pangdam Jaya pantas untuk ditegur.

"Saya tidak bisa langsung menjustifikasi Pangdam salah atau tidak. Kita lihat saja, kalau itu perintah Panglima TNI atau Presiden tidak bisa disalahkan Pangdam. Tapi kalau tidak (ada) perintah, kita tunggu saja ada teguran atau tidak," kata Gatot saat jumpa pers daring acara Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Kamis (26/11).

Gatot yang juga Presidium KAMI ini menyebut TNI diperbolehkan memberikan bantuan kepada aparat kepolisian dan Pemerintah Daerah (Pemda) jika situasi dan kondisi memang memerlukan pengamanan.

"Singkatnya, bahwa dalam memberikan bantuan itu ada aturan pelibatan satuan TNI pada masa damai. Kalau menurunkan baliho ini adalah membantu Satpol PP, ada dua. Kalau itu perintah atasan, atasan Pangdam, itu secara operasional Panglima TNI dan Presiden, berarti tidak salah," tuturnya.

"Jadi, kita lihat apakah ada atasan menegur Pangdam Jaya atau tidak. Karena yang dilakukan adalah harusnya bantuan kepada polisi dulu, polisi meminta tugasnya apa," imbuhnya menegaskan.

Selain itu, Gatot juga menyoroti masalah alutsista untuk tempur yang digunakan dalam penertiban baliho Habib Rizieq Shihab di sejumlah titik. Menurutnya, dalam kondisi bukan darurat sipil dan militer TNI tidak boleh menggunakan peralatan tempur.

"Dalam pelibatan ini, tidak boleh menggunakan alutsista untuk tempur. Pesawat angkut boleh digunakan, kapal rumah sakit boleh digunakan, kapal angkut boleh digunakan, truk boleh digunakan. Tapi alutsista kendaran taktis tidak boleh digunakan dalam memberikan bantuan," tegasnya.

"Karena dalam kondisi tertib sipil, bukan darurat militer," demikian Gatot Nurmantyo.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Daftar Bakal Calon Gubernur, Barry Simorangkir Bicara Smart City dan Kesehatan Untuk Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 22:04

Acara Lulus-Lulusan Pakai Atribut Bintang Kejora, Polisi Turun ke SMUN 2 Dogiyai

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:57

Konflik Kepentingan, Klub Presiden Sulit Diwujudkan

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:41

Lantamal VI Kirim Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Ketua MPR: Ditjen Bea Cukai, Perbaiki Kinerja dan Minimalkan Celah Pelanggaran!

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Anies: Yang Tidak Mendapatkan Amanah Berada di Luar Kabinet, Pakem Saya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:25

Ide Presidential Club Karena Prabowo Ingin Serap Pengalaman Presiden Terdahulu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:17

Ma’ruf Amin: Presidential Club Ide Bagus

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:09

Matangkan Persiapan Pilkada, Golkar Gelar Rakor Bacakada se-Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:04

Dua Kapal Patroli Baru Buatan Dalam Negeri Perkuat TNI AL, Ini Spesifikasinya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:00

Selengkapnya