Berita

Gatot Nurmantyo tak menyalahkan Pangdam Jaya menurunkan baliho jika memang ada perintah dari atasan/Repro

Politik

Baliho Dicopot Atas Perintah Pangdam Jaya, Gatot Nurmantyo: Kalau Itu Perintah Atasan, Tidak Bisa Disalahkan

KAMIS, 26 NOVEMBER 2020 | 16:42 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pencopotan baliho pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, oleh prajurit TNI atas perintah Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, direspons mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo.

Menurut Gatot, Pangdam Jaya tidak bisa disalahkan apabila dia mendapatkan perintah dari atasannya, dalam hal ini Panglima TNI maupun Presiden RI selaku panglima tertinggi.

Namun, jika tidak ada perintah dari atasannya, maka Pangdam Jaya pantas untuk ditegur.


"Saya tidak bisa langsung menjustifikasi Pangdam salah atau tidak. Kita lihat saja, kalau itu perintah Panglima TNI atau Presiden tidak bisa disalahkan Pangdam. Tapi kalau tidak (ada) perintah, kita tunggu saja ada teguran atau tidak," kata Gatot saat jumpa pers daring acara Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Kamis (26/11).

Gatot yang juga Presidium KAMI ini menyebut TNI diperbolehkan memberikan bantuan kepada aparat kepolisian dan Pemerintah Daerah (Pemda) jika situasi dan kondisi memang memerlukan pengamanan.

"Singkatnya, bahwa dalam memberikan bantuan itu ada aturan pelibatan satuan TNI pada masa damai. Kalau menurunkan baliho ini adalah membantu Satpol PP, ada dua. Kalau itu perintah atasan, atasan Pangdam, itu secara operasional Panglima TNI dan Presiden, berarti tidak salah," tuturnya.

"Jadi, kita lihat apakah ada atasan menegur Pangdam Jaya atau tidak. Karena yang dilakukan adalah harusnya bantuan kepada polisi dulu, polisi meminta tugasnya apa," imbuhnya menegaskan.

Selain itu, Gatot juga menyoroti masalah alutsista untuk tempur yang digunakan dalam penertiban baliho Habib Rizieq Shihab di sejumlah titik. Menurutnya, dalam kondisi bukan darurat sipil dan militer TNI tidak boleh menggunakan peralatan tempur.

"Dalam pelibatan ini, tidak boleh menggunakan alutsista untuk tempur. Pesawat angkut boleh digunakan, kapal rumah sakit boleh digunakan, kapal angkut boleh digunakan, truk boleh digunakan. Tapi alutsista kendaran taktis tidak boleh digunakan dalam memberikan bantuan," tegasnya.

"Karena dalam kondisi tertib sipil, bukan darurat militer," demikian Gatot Nurmantyo.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya