Berita

Gatot Nurmantyo tak menyalahkan Pangdam Jaya menurunkan baliho jika memang ada perintah dari atasan/Repro

Politik

Baliho Dicopot Atas Perintah Pangdam Jaya, Gatot Nurmantyo: Kalau Itu Perintah Atasan, Tidak Bisa Disalahkan

KAMIS, 26 NOVEMBER 2020 | 16:42 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pencopotan baliho pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, oleh prajurit TNI atas perintah Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, direspons mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo.

Menurut Gatot, Pangdam Jaya tidak bisa disalahkan apabila dia mendapatkan perintah dari atasannya, dalam hal ini Panglima TNI maupun Presiden RI selaku panglima tertinggi.

Namun, jika tidak ada perintah dari atasannya, maka Pangdam Jaya pantas untuk ditegur.


"Saya tidak bisa langsung menjustifikasi Pangdam salah atau tidak. Kita lihat saja, kalau itu perintah Panglima TNI atau Presiden tidak bisa disalahkan Pangdam. Tapi kalau tidak (ada) perintah, kita tunggu saja ada teguran atau tidak," kata Gatot saat jumpa pers daring acara Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Kamis (26/11).

Gatot yang juga Presidium KAMI ini menyebut TNI diperbolehkan memberikan bantuan kepada aparat kepolisian dan Pemerintah Daerah (Pemda) jika situasi dan kondisi memang memerlukan pengamanan.

"Singkatnya, bahwa dalam memberikan bantuan itu ada aturan pelibatan satuan TNI pada masa damai. Kalau menurunkan baliho ini adalah membantu Satpol PP, ada dua. Kalau itu perintah atasan, atasan Pangdam, itu secara operasional Panglima TNI dan Presiden, berarti tidak salah," tuturnya.

"Jadi, kita lihat apakah ada atasan menegur Pangdam Jaya atau tidak. Karena yang dilakukan adalah harusnya bantuan kepada polisi dulu, polisi meminta tugasnya apa," imbuhnya menegaskan.

Selain itu, Gatot juga menyoroti masalah alutsista untuk tempur yang digunakan dalam penertiban baliho Habib Rizieq Shihab di sejumlah titik. Menurutnya, dalam kondisi bukan darurat sipil dan militer TNI tidak boleh menggunakan peralatan tempur.

"Dalam pelibatan ini, tidak boleh menggunakan alutsista untuk tempur. Pesawat angkut boleh digunakan, kapal rumah sakit boleh digunakan, kapal angkut boleh digunakan, truk boleh digunakan. Tapi alutsista kendaran taktis tidak boleh digunakan dalam memberikan bantuan," tegasnya.

"Karena dalam kondisi tertib sipil, bukan darurat militer," demikian Gatot Nurmantyo.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Menhub Prioritas Program dan Anggaran untuk Tingkatkan Keselamatan Transportasi

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:51

DPR Yakin Potongan Aplikasi 8 Persen Bikin Driver Makin Sejahtera

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:48

Kuasa Hukum Pertanyakan Status Tersangka Raudi Akmal

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:25

Nasib Ribuan Pekerja Moker Freeport Diadukan ke Kementerian HAM

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:09

Gus Yaqut Dibantarkan ke Rumah Sakit Polri

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:58

Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Penguatan Perbatasan Indonesia di Siem Reap

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:29

Legislator Golkar Apresiasi Dividen PT Telkom Tertinggi

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:15

Connie Minta Jokowi Diadili Terkait Kebijakan IKN

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:12

Kuliner Potensi Perkuat Pariwisata di Kancah Internasional

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:53

Harta Kekayaan Menperin Agus Gumiwang Naik 23,2 Persen, Utang Nyaris Rp100 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:51

Selengkapnya