Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, disebut Napoleon Bonaparte dalam persidangan kasus Djoko Tjandra/Ist
Bikin geger dalam kesaksian-kesaksiannya di persidangan, tampaknya makin sering dilakukan mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte.
Contohnya saat Napoleon bersaksi di sidang perkara dugaan suap terkait pengurusan penghapusan nama Djoko Soegiarto Tjandra dari daftar red notice Polri, pada Selasa kemarin (24/11).
Dalam persidangan tersebut, Napoleon Bonaparte bersaksi untuk terdakwa Tommy Sumardi.
Napoleon Bonaparte yang juga terdakwa dalam perkara ini menyebut nama Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, dan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, dalam persidangan.
Napoleon mengaku pernah disambungkan untuk berbicara dengan Azis Syamsuddin memakai HP terdakwa Tommy Sumardi.
Dikatakan Napoleon dalam persidangan, terdakwa Tommy Sumardi juga tahu nomor HP Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Tak cuma itu, narasi yang ditampilkan seolah Tommy Sumardi datang menemui Napoleon atas restu Kabareskrim.
Yang perlu dicatat di sini bahwa Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetio Utomo, sama-sama sudah diperiksa secara intensif oleh internal Mabes Polri yaitu oleh jajaran Propam Polri.
Saat itu, Kadiv Propam Polri masih dipimpin oleh Irjen Ignasius Sigit Widiatmono.
Jika memang ada hal-hal yang menurut Napoleon perlu disampaikan untuk membela dirinya, tentu harus ia sampaikan semuanya di hadapan Propam Polri saat dia diperiksa.
Nah, mengapa ocehan-ocehan bahwa terdakwa Tommy Sumardi mengetahui nomor telepon Kabareskrim tak ia sampaikan ke hadapan Propam Polri?
Kok di depan Propam, Napoleon malah mingkem?
Seluruh rakyat Indonesia saat ini menyaksikan bahwa Bareskrim dengan sangat tegas dan tidak pandang bulu, dapat memproses 2 perwira tinggi yang diduga terlibat dalam kasus Djoko Tjandra.
Kedua perwira tinggi itu adalah Napoleon Bonaparte dan Prasetio Utomo.
Tak cuma menyeret kedua pati ini ke meja hijau, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo juga memimpin langsung penangkapan terhadap Djoko Tjandra yang sembunyi di Malaysia.
Penangkapan terhadap Djoko Tjandra merupakan perintah langsung dari Presiden Joko Widodo dan perintah itu dilaksanalan Bareskrim Polri pada Kamis 30 Juli 2020.
Djoko Tjandra dijemput pulang ke tanah air menggunakan pesawat khusus.
Jadi, kalau sekarang dalam setiap persidangannya, Napoleon ngoceh
ngalor ngidul, mungkin karena ia tak menyangka dan sakit hati karena sekarang ia harus mempertanggungjawabkan perbuatan melawan hukumnya di Pengadilan.
Mungkin, itu jugalah sebabnya, Napoleon kalap menghantam Bareskrim lewat kesaksian-kesaksiannya sekarang di persidangan karena Bareskrimlah yang menangani kasus ini secara tegas dan profesional.
Alterum non laedere, yang artinya adalah perbuatanmu janganlah merugikan orang lain.