Berita

Pakar Hukum Tata Negara Yusril IHza Mahendra/Repro

Politik

Yusril Ihza Mahendra: Instruksi Mendagri Tak Akan Berpolemik Kalau Mendagri Gunakan Diksi Pemakzulan

RABU, 25 NOVEMBER 2020 | 02:23 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menjadi salah satu tokoh yang turut concern terhadap keluarnya Instruksi Mendagri 6/2020 yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian belum lama ini.

Secara jelas, Yusril sudah mengatakan bahwa ada aturan tersendiri dalam pencopotan seorang kepala daerah yang dianggap melakukan pelanggaran. Berkenaan dengan Instruksi Mendagri 6/2020, secara khusus ia menyoroti bahwa kegaduhah terjadi karena poin kemungkinan pencopotan kepala daerah oleh pemerintah pusat.

Yusril tegas menyatakan bahwa sumber masalah itu ada di perkataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan instruksinya Nomor 6 Tahun 2020 yang menyatakan dengan jelas kata-kata pencopotan dan diberhentikan.


"Yang jadi soal, ada kata-kata bisa diberhentikan kalau tidak taati peraturan berdasarkan UU 23/2014. Di situ yang menimbulkan kegaduhan," jelas Yusril yang disampaikan secara daring dalam ILC TVOne, Selasa (24/11).

Ia mengaku telah membaca secara keseluruhan isi Instruksi Mendagri tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Dari pemahamannya, Instruksi tersebut pada dasarnya merupakan perintah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah agar melaksanakan peraturan berkenaan dengan penanganan Covid-19.

Namun hal tersebut menjadi persoalan karena ada diksi ancaman pencopotan kepala daerah dalam instruksi tersebut.

"Kalau Mendagri menyampaikan bisa dimakzulkan, kegaduhan tidak terjadi. Karena memang pemakzulan ada dan datang dari DPRD," tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya