Berita

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian/Ist

Politik

Instruksi Mendagri Berpotensi Langgar Konstitusi, Menteri Tito Perlu Klarifikasi

SELASA, 24 NOVEMBER 2020 | 14:10 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ada kesan pengabaian undang-undang lain dalam Instruksi Mendagri 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid 19 yang di dalamnya memuat ancaman pencopotan kepala daerah.

"Mendagri seperti mengabaikan peraturan-peraturan dasar yang berlaku dan digunakan sebagai pijakan dalam mengelola negara agar tidak ugal-ugalan," kata Ketua Umum Kahmi Muda, Giofedi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/24).

Ia memaparkan, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara yang berdasar pada hukum dan bukan berdasar kepada kekuasaan. Hal tersebut dinyatakan dalam konstitusi Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi 'Negara Indonesia adalah negara hukum'.


Oleh karenanya, ia menilai pendekatan yang dilakukan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berkenaan dengan keluarnya Instruksi Mendagri tersebut lebih kepada kekuasaan, bukan pendekatan hukum.

"Mungkin Mendagri lupa bahwa beliau bukan lagi Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang dapat kapan pun mengganti Kapolres dan Kapolda menggunakan pendekatan kekuasaan," jelasnya.

Tak hanya itu, persoalan daerah-daerah di wilayah NKRI juga diatur dalam Bab VI tentang pemerintahan daerah dalam konstitusi. Konstitusi secara tegas menyatakan, dalam Pasal 18 ayat (4) berbunyi, 'Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis'.

Bahkan persoalan kewenangan juga dinyatakan secara tegas dalam Pasal 18 ayat (5) yang berbunyi, 'pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat'.

"Jelas dalam konstitusi persoalan kepala daerah merupakan hal yang tidak secara serampangan bisa ditabrak menggunakan pola pendekatan kekuaasaan," lanjutnya.

Dasar hukum yang digunakan Mendagri juga dinilainya tidak memuat ketentuan pemberhentian kepala daerah, kecuali dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 78 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c dan d juncto pasal 67 huruf b. Norma yang digunakan adalah norma hukum yang melibatkan DPRD dan diputuskan oleh Mahkamah Agung.

"Dalam konteks tersebut, penerbitan Instruksi Mendagri dan pernyataan Mendagri Tito memiliki potensi melanggar konstitusi dan tentunya merugikan Presiden Joko Widodo. Sudah selayaknya Mendagri Tito memberikan klarifikasi atas pernyataannya tersebut," tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya