Berita

Surat laporan tim hukum Cagub Sulteng Rusdy Mastura_Ma'mun Amir ke Bawaslu Provinsi Sulteng/Ist

Politik

Tim Hukum Rusdy-Ma'mun Laporkan Paslon 01 Hidayat-Bartho Terkait Kampanye Hitam

SENIN, 23 NOVEMBER 2020 | 20:42 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tim Hukum Koalisi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Rusdy Mastura - Ma'mun Amir melaporkan pasangan nomor urut 1 Hidayat Lamakarate-Bartholomeus Tandigala atas dugaan kampanye hitam (black campaign).

Laporan tersebut dilayangkan terkait beredarnya sebuah selembaran yang bertuliskan Politik Harapan Palsu (PHP) di masyarakat. Dalam selebaran tersebut merincikan tentang teknis penggunaan Kartu Sulteng Sejahtera (KSS).

Ketua Tim Hukum Koalisi Rusdy - Ma'mun Adhy Mallewa mengatakan, hadirnya laporan kampanye hitam sebenarnya berawal dari aduan masyarakat. Khususnya bagi masyarakat yang tinggal di Kabupaten Parigi Moutong dan Donggala.


"Hari ini kita sudah secara resmi melayangkan melaporkan terkait kampanye hitam yang dilakukan pasangan Paslon 01 Hidayat - Bartho. Ini sudah tergolong kampanye hitam karena memuat informasi yang penuh dengan kebohongan," terang Adhy dalam keterangan tertulis, Senin (23/11).

Dia menjelaskan selebaran kampanye hitam yang beredar di masyarakat sudah sangat merugikan pasangan nomor urut 2. Pasalnya, baik Rusdy maupun Ma'mun Amir tak pernah menjelaskan rinci pelaksanaan KSS seperti yang ada dalam selebaran tersebut.

"Ini jelas - jelas sudah sangat merugikan pasangan yang kita usung. Informasi kebohongan dalam selebaran PHP sudang menyesatkan pemikiran masyarakat," terangnya.

Dia menjelaskan KSS dapat terlaksana bisa nanti Rusdy Mastura dan Ma'mun Amir sudah resmi terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng. Tentunya setelah melalui banyak diskusi tersendiri yang dihadiri baik dari eksekutif maupun legislatif.

Lebih lanjut dia menyebut pelaporan dilakukan karena telah merugikan dan mencemarkan nama baik paslon nomor urut 2 Rusdy - Ma'mun. Dia menyebut dugaan kampanye hitam yang dilakukan Hidayat - Bartho telah melanggar Pasal 69 huruf B dan C UU No 10/2016 tentang Pilkada dengan ancaman hukuman minimal 3 bulan maksimal 18 bulan penjara.

Adhy mengungkapkan telah menyiapkan bukti hingga saksi dan tim ahli yang siap memberikan keterangan terkait dugaan kampanye hitam. Saat ini, tambah dia, pihaknya pun menunggu 2 x 24 jam kajian dari Bawaslu Sultengn terkait laporannya.



Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya