Berita

Burhanuddin dan Khairil Anwar/Net

Politik

Kuasa Hukum Berakar: Ada Upaya Kriminalisasi Dibalik Kasus Amel

SENIN, 23 NOVEMBER 2020 | 20:39 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tim hukum pasangan calon Bupati Belitung Timur Burhanuddin dan Khairil Anwar (Berakar), menduga ada upaya kriminalisasi terhadap Syarifah Amelia atau Amel selaku ketua tim pemenangan.

Kuasa hukum Berakar, Marihot Tua Silitonga menyebutkan, kasus Amel yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka merupakan upaya melemahkan gerakan kampanye Berakar.

“Selaku kuasa hukum Berakar menduga kasus Amel ini bagian dari "rintik hujan" kriminalisasi, untuk melemahkan gerakannya dalam suksesi pemenangan pasangan Burhanudin-Khairil Anwar,” ujar Marihot dalam keterangannya, Senin (23/11).


Kasus Amel bermula dari kampanye di Kecamatan Simpang Renggiang. Dalam orasi yang menjelaskan visi misi itu, Amel mengajak memilih masyarakat untuk memilih pasangan Berakar dengan nomor urut 1.

Menurut Marihot, ucapan Amel saat berorasi menyampaikan visi misi itu sama sekali tidak mengandung unsur pidana sama sekali.

Namun, oleh Bawaslu Belitung Timur orasi Amel dianggap memenuhi unsur pasal 69 huruf c UU 1/2015 tentang Pilkada. Kemudian, Amel ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Beltim.

Marihot pun sangat menyayangkan sikap Bawaslu dalam proses penanganan pelanggaran tindak pidana pilkada ini. Bawaslu Beltim tidak mengedepankan prinsip pencegahan.

“Padahal kalau mau melihat dan secara sadar mengakui bahwa pada saat kejadian pengawas pemilu pada saat itu hadir dan mengawasi langsung pelaksanaan kampanye tersebut. Namun, berdasarkan hasil pengawasannya kan tidak ditemukan dugaan pelanggaran pada saat hari dan tempat kejadian tersebut,” jelasnya.

Marihot menjelaskan, pertama bahwa kalimat yang dikampanyekan Amel tersebut merupakan kalimat yang positif tidak ada sedikitpun tendensi untuk menghasut, memfitnah dan mengadu domba.

Terlebih, kata dia, dalam orasi itu Amel juga menyampaikan harapan pilkada berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

“Kedua, sangkaan terhadap Amel, kami menilai sangat prematur karena jika pasal yang digunakan dan dikorelasi dengan ucapan Amel, saat ini pilkada Beltim masih belum selesai tahapannya, artinya masih sangat besar potensi pilkada Beltim tidak bersih,” terangnya.

Lanjut Marihot, pernyataan yang diucapkan oleh Amel juga tidak ditujukan kepada satu kelompok atau subyek hukum tertentu.

Pernyataannya itu, masih kata Marihot, merupakan pernyataan yang bersifat terbuka, terkait pilkada bersih, tanpa menunjuk subyek hukum tertentu yang telah melakukan pelanggaran atau kecurangan.

“Amel tidak pernah menyebutkan nama satu subyek hukum, apakah penyelenggara pemilu ataukah peserta pemilu, ataukah kelompok masyarakat. Dengan demikian tidak ada satu pihak pun yang dapat menyatakan dirinya sebagai pihak yang dituduh oleh Amel,” pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya