Berita

Burhanuddin dan Khairil Anwar/Net

Politik

Kuasa Hukum Berakar: Ada Upaya Kriminalisasi Dibalik Kasus Amel

SENIN, 23 NOVEMBER 2020 | 20:39 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tim hukum pasangan calon Bupati Belitung Timur Burhanuddin dan Khairil Anwar (Berakar), menduga ada upaya kriminalisasi terhadap Syarifah Amelia atau Amel selaku ketua tim pemenangan.

Kuasa hukum Berakar, Marihot Tua Silitonga menyebutkan, kasus Amel yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka merupakan upaya melemahkan gerakan kampanye Berakar.

“Selaku kuasa hukum Berakar menduga kasus Amel ini bagian dari "rintik hujan" kriminalisasi, untuk melemahkan gerakannya dalam suksesi pemenangan pasangan Burhanudin-Khairil Anwar,” ujar Marihot dalam keterangannya, Senin (23/11).


Kasus Amel bermula dari kampanye di Kecamatan Simpang Renggiang. Dalam orasi yang menjelaskan visi misi itu, Amel mengajak memilih masyarakat untuk memilih pasangan Berakar dengan nomor urut 1.

Menurut Marihot, ucapan Amel saat berorasi menyampaikan visi misi itu sama sekali tidak mengandung unsur pidana sama sekali.

Namun, oleh Bawaslu Belitung Timur orasi Amel dianggap memenuhi unsur pasal 69 huruf c UU 1/2015 tentang Pilkada. Kemudian, Amel ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Beltim.

Marihot pun sangat menyayangkan sikap Bawaslu dalam proses penanganan pelanggaran tindak pidana pilkada ini. Bawaslu Beltim tidak mengedepankan prinsip pencegahan.

“Padahal kalau mau melihat dan secara sadar mengakui bahwa pada saat kejadian pengawas pemilu pada saat itu hadir dan mengawasi langsung pelaksanaan kampanye tersebut. Namun, berdasarkan hasil pengawasannya kan tidak ditemukan dugaan pelanggaran pada saat hari dan tempat kejadian tersebut,” jelasnya.

Marihot menjelaskan, pertama bahwa kalimat yang dikampanyekan Amel tersebut merupakan kalimat yang positif tidak ada sedikitpun tendensi untuk menghasut, memfitnah dan mengadu domba.

Terlebih, kata dia, dalam orasi itu Amel juga menyampaikan harapan pilkada berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

“Kedua, sangkaan terhadap Amel, kami menilai sangat prematur karena jika pasal yang digunakan dan dikorelasi dengan ucapan Amel, saat ini pilkada Beltim masih belum selesai tahapannya, artinya masih sangat besar potensi pilkada Beltim tidak bersih,” terangnya.

Lanjut Marihot, pernyataan yang diucapkan oleh Amel juga tidak ditujukan kepada satu kelompok atau subyek hukum tertentu.

Pernyataannya itu, masih kata Marihot, merupakan pernyataan yang bersifat terbuka, terkait pilkada bersih, tanpa menunjuk subyek hukum tertentu yang telah melakukan pelanggaran atau kecurangan.

“Amel tidak pernah menyebutkan nama satu subyek hukum, apakah penyelenggara pemilu ataukah peserta pemilu, ataukah kelompok masyarakat. Dengan demikian tidak ada satu pihak pun yang dapat menyatakan dirinya sebagai pihak yang dituduh oleh Amel,” pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya