Berita

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono/RMOL

Presisi

Tergantung Penyidik, Polisi Buka Peluang Periksa Habib Rizieq

SENIN, 23 NOVEMBER 2020 | 16:34 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Untuk menuntaskan dugaan tindak pidana dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membuka peluang memanggil Habib Rizieq Shihab (HRS) untuk diperiksa.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, pemanggilan semua pihak untuk membuat terang satu dugaan tindak pidana adalah kewenangan dari penyidik.  

"Siapa yang akan dilaksanakan klarifikasi, dimintai keterangannya tentunya semuanya adalah kewenangan penyidik. Terkait dengan rencana pemanggilan HRS, itu seluruhnya adalah kewenangan penyidik," kata Awi kepada wartawan di gedung Bareskrim, Jakarta, Senin (23/11).


Adapun perkara ini, kata Awi, dilakukan secara pararel oleh Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat dan Bareskrim Polri melalui tim gabungan yang bakal menyelidiki pelanggaran prokes dari kerumunan massa di Bandara Soetta, Petamburan III hingga di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

"Ini dibuatkan tim gabungan Bareskrim, Polda Metro Jaya dan Polda Jabar. Sehingga dalam prosesnya kita, pada intinya Mabes Polri membackup. Jadi tidak ada istilahnya tumpang tindih, semua akan dikoordinasikan dengan baik," ungkap Awi.

Untuk update hari ini, Awi memaparkan, Polda Metro Jaya tengah mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Sementara di Polda Jawa Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang salah satu diantaranya ialah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, sementara empat orang salah satunya Bupati Bogor Ade Yasin yang dinyatakan positif Covid-19 belum hadir saat dipanggil pemeriksaan.

Karena belum semua saksi-saksi diperiksa ditambah ada hal-hal yang perlu didalami, maka kata Awi, polisi belum melakukan gelar perkara.  

"Kami masih berproses. Tentunya nanti apapun hasilnya, apa ditemukan peristiwa dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan tentunya semuanya akan ditentukan dalam gelar perkara," demikian Awi.





Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya