Berita

Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, akan menindak tegas pelaku penyebar hoaks Covid-19/Istimewa

Presisi

Kabareskrim Akan Tindak Tegas Pihak Yang Sengaja Sebarkan Hoax Covid-19

SENIN, 23 NOVEMBER 2020 | 09:22 WIB | LAPORAN: MEGA SIMARMATA

Dalam situasi pandemi Covid-19, Badan Reserse Dan Kriminal  (Bareskrim) Polri mencatat ada 104 laporan masuk mengenai dugaan tindak pidana penyebaran informasi palsu atau hoaks.

Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, jajarannya akan menindas tegas penyebaran hoaks tersebut, sebagai bentuk komitmen Bareskrim Polri melawan secara masif pelaku penyebar kebohongan yang telah meresahkan masyarakat.

"Sejak awal kami telah berkomitmen untuk menindak tegas penyebaran hoaks di saat pandemi Covid-19. Karena hal itu hanya akan merugikan dan meresahkan masyarakat," kata Listyo dalam keterangannya, Minggu (22/11).

Lewat patroli siber, jelas Listyo, diketahui kalau penyebaran kabar bohong itu diikuti ujaran kebencian. Jika dibiarkan, maka dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.

"Hoaks dan provokasi bisa memecah belah persatuan bangsa Indonesia. Sehingga diperlukan kesadaran bersama untuk mencegah hal itu terjadi. Karena masyarakat yang dirugikan," ucap Kabareskrim Polri.

Listyo pun mengimbau masyarakat untuk dapat menelaah informasi, baik yang diperoleh dari media sosial ataupun berbagai kanal lainnya.

Sementara itu, dari keseluruhan kasus yang diterima, Bareskrim telah menetapkan 66 pria dan 38 perempuan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus berasal dari berbagai kepolisian daerah dan yang ditangani sendiri oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Terkait hal ini, jenis informasi palsu yang diungkap Bareskrim pun cukup beragam.

Pelaku menyebarkan hoaks mulai dari adanya masyarakat yang meninggal tapi sebenarnya dia tidak terpapar Covid-19. Namun oleh pelaku hoaks ini dinarasikan meninggal akibat Corona.

Kemudian, menyebarkan informasi Covid-19 tanpa data valid. Pun soal adanya Warga Negara Asing (WNA) yang membawa virus Corona, padahal informasi itu belum dipastikan kebenarannya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 28 Juncto Pasal 45 UU  ITE, serta Pasal 14 junto Pasal 15 UU  1/1946 dan Pasal 16 UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Populer

Seluruh Fraksi di DPR Kompak Serang Kejagung soal Tom Lembong

Rabu, 13 November 2024 | 18:01

Kapolri Mutasi 55 Pati dan Pamen, Ada 3 Kapolda Baru

Selasa, 12 November 2024 | 23:52

Berkinerja Buruk, Kadis Parekraf Layak Diganti

Rabu, 13 November 2024 | 00:20

"Geng Judol" di Komdigi Jadi Gunjingan sejak Bapak itu Jabat Menteri

Rabu, 06 November 2024 | 07:53

Dedi Prasetyo Dapat Bintang Tiga jadi Irwasum, Ahmad Dofiri Wakapolri

Selasa, 12 November 2024 | 22:50

Tak Terima Dikabarkan Meninggal, Joncik Laporkan Akun Facebook "Lintang Empat Lawang" ke Polisi

Kamis, 07 November 2024 | 06:07

Musa Rajekshah Dorong Pemetaan Potensi dan Keunggulan Desa

Kamis, 07 November 2024 | 21:43

UPDATE

Pria Gagal Nyaleg Sampai Nekat Bunuh Diri Depan MA Brasil

Jumat, 15 November 2024 | 14:03

Ijazah Pesantren Harus Diakui Negara Tanpa Syarat

Jumat, 15 November 2024 | 13:55

Rumah Tokoh Asal Riau Dilelang Bank Gara-gara Debiturnya Ngemplang Kedit

Jumat, 15 November 2024 | 13:54

Indonesia Dorong Pengoptimalan Pemanfaatan IK-CEPA untuk Tingkatkan Kinerja Perdagangan

Jumat, 15 November 2024 | 13:45

Pemprov DKI Pastikan Program Bansos Tak Berkaitan dengan Dukungan Pilkada

Jumat, 15 November 2024 | 13:36

Dipimpin Puan, Rapat Persiapan Uji Kelayakan Capim KPK Tertutup

Jumat, 15 November 2024 | 13:36

Dialog Kebangsaan Hari Pahlawan: Jejak Sejarah Lagu Indonesia Raya dan Inspirasi Membangun Nasionalisme

Jumat, 15 November 2024 | 13:31

Regulasi IPS Biang Kerok Kemurkaan Peternak Sapi Perah

Jumat, 15 November 2024 | 13:19

Permintaan Baterai Naik, Komatsu Jepang Tingkatkan Investasi di AS

Jumat, 15 November 2024 | 13:01

Citra Kejaksaan Bisa Terpuruk Jika Tidak Koreksi Diri

Jumat, 15 November 2024 | 12:59

Selengkapnya