Berita

Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, akan menindak tegas pelaku penyebar hoaks Covid-19/Istimewa

Presisi

Kabareskrim Akan Tindak Tegas Pihak Yang Sengaja Sebarkan Hoax Covid-19

SENIN, 23 NOVEMBER 2020 | 09:22 WIB | LAPORAN: MEGA SIMARMATA

Dalam situasi pandemi Covid-19, Badan Reserse Dan Kriminal  (Bareskrim) Polri mencatat ada 104 laporan masuk mengenai dugaan tindak pidana penyebaran informasi palsu atau hoaks.

Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, jajarannya akan menindas tegas penyebaran hoaks tersebut, sebagai bentuk komitmen Bareskrim Polri melawan secara masif pelaku penyebar kebohongan yang telah meresahkan masyarakat.

"Sejak awal kami telah berkomitmen untuk menindak tegas penyebaran hoaks di saat pandemi Covid-19. Karena hal itu hanya akan merugikan dan meresahkan masyarakat," kata Listyo dalam keterangannya, Minggu (22/11).


Lewat patroli siber, jelas Listyo, diketahui kalau penyebaran kabar bohong itu diikuti ujaran kebencian. Jika dibiarkan, maka dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.

"Hoaks dan provokasi bisa memecah belah persatuan bangsa Indonesia. Sehingga diperlukan kesadaran bersama untuk mencegah hal itu terjadi. Karena masyarakat yang dirugikan," ucap Kabareskrim Polri.

Listyo pun mengimbau masyarakat untuk dapat menelaah informasi, baik yang diperoleh dari media sosial ataupun berbagai kanal lainnya.

Sementara itu, dari keseluruhan kasus yang diterima, Bareskrim telah menetapkan 66 pria dan 38 perempuan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus berasal dari berbagai kepolisian daerah dan yang ditangani sendiri oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Terkait hal ini, jenis informasi palsu yang diungkap Bareskrim pun cukup beragam.

Pelaku menyebarkan hoaks mulai dari adanya masyarakat yang meninggal tapi sebenarnya dia tidak terpapar Covid-19. Namun oleh pelaku hoaks ini dinarasikan meninggal akibat Corona.

Kemudian, menyebarkan informasi Covid-19 tanpa data valid. Pun soal adanya Warga Negara Asing (WNA) yang membawa virus Corona, padahal informasi itu belum dipastikan kebenarannya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 28 Juncto Pasal 45 UU  ITE, serta Pasal 14 junto Pasal 15 UU  1/1946 dan Pasal 16 UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

SOFA Siapkan Rp131 Miliar untuk Proyek Sampah Jadi Energi

Sabtu, 19 September 2026 | 14:14

Menimbang Kembali POD South Andaman

Sabtu, 19 September 2026 | 13:46

Prabowo Teriak “Free Palestine” Tiga Kali, Singgung Indonesia Tak Berdaya Bantu Palestina

Sabtu, 19 September 2026 | 13:45

HUT ke-81 TNI di Monas, Prabowo Dijadwalkan Jadi Irup

Sabtu, 19 September 2026 | 13:27

Kejagung Turun Tangan Kawal Proyek Jalan IKN Senilai Rp3,986 Triliun

Sabtu, 19 September 2026 | 13:24

Saham BMW Anjlok 4,46 Persen

Sabtu, 19 September 2026 | 12:59

Ratusan Hotel di Bali Bangkrut Lalu Dilego

Sabtu, 19 September 2026 | 12:36

Penanaman Pohon Bukti Nyata Kontribusi Alumni Unpad

Sabtu, 19 September 2026 | 12:17

Pasar Minggu Bakal Disulap Jadi Kawasan Terintegrasi, Investasinya Rp1 Triliun

Sabtu, 19 September 2026 | 12:13

Jarnas Prabowo-Gibran Minta Kebun Sawit Rakyat di Kawasan Hutan Tak Digusur

Sabtu, 19 September 2026 | 11:45

Selengkapnya