Berita

Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis/Net

Politik

Pakar Hukum: Rekomendasi Pembatalan Paslon Pilkada Kukar Bisa Picu Kegaduhan

SENIN, 23 NOVEMBER 2020 | 07:25 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal pembatalan calon bupati dan wakil bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah-Rendi Solihin lantaran diduga melanggar aturan dinilai pelu diabaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebab pembatalan tersebut dapat menimbulkan kegaduhan, terlebih pemilihan bupati dan wakil bupati Kutai Kartanegara hanya menyajikan paslon tunggal.

"KPU harus abaikan Bawaslu ini, jangan sampai menimbulkan kegaduhan," kata pakar hukum tata negara, Margarito Kamis kepada wartawan, Minggu (22/11).


“Saya duga rekomendasi itu cacat prosedur. Jadi Bawaslu jangan selalu berdalih,” lanjut Margarito.

Rekomendasi pembatalan tercantum dalam surat bernomor 705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tanggal 11 November 2020. KPU sendiri memiliki pilihan apakah mengikuti rekomendasi Bawaslu atau megabaikannya. Sebab KPU memiliki wewenang untuk menentukan keputusan akhir berdasarkan proses klarifikasi pihak-pihak terkait.

“Jika KPU berkeyakinan rekomendasi Bawaslu benar dan sesuai fakta yang ada, maka KPU bisa mengikuti. Sebaliknya, jika tidak menemukan fakta apa yang disebutkan oleh Bawaslu RI, KPU Kukar dapat tidak mengikuti rekomendasi tersebut,” jelas pakar hukum Universitas Mulawarman, Mahendra Putra Kurnia.

Tidak diikutinya rekomendasi Bawaslu sebelumnya pernah terjadi di beberapa daerah yang menggelar pilkada. Seperti Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua; Kota Gorontalo; Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara; Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah; Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan; dan Kabupaten Kaur, Bengkulu yang direkomendasikan untuk didiskualifikasi oktober lalu.

Setelah KPU daerah masing-masing menindaklanjuti dengan melakukan kajian, paslon di Pegunungan Bintang, Gorontalo, Halmahera Utara, dan Kaur, tidak terbukti melanggar. Para paslon di daerah ini ditetapkan KPU memenuhi syarat dan tetap menjadi peserta pilkada.

Menurut Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, beberapa KPU kabupaten/kota menerima rekomendasi diskualifikasi dari Bawaslu setempat karena paslon melakukan mutasi pejabat yang dianggap melanggar Pasal 71 UU Pilkada. Namun, KPU mengaku perlu mengecek dan mengonfirmasi ulang kepada pihak-pihak terkait.

"Jadi bukan mengabaikan rekomendasi, tapi menjalankan rekomendasi dengan hasil yang berbeda dengan rekomendasi Bawaslu," jelas Ilham.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya