Berita

Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis/Net

Politik

Pakar Hukum: Rekomendasi Pembatalan Paslon Pilkada Kukar Bisa Picu Kegaduhan

SENIN, 23 NOVEMBER 2020 | 07:25 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal pembatalan calon bupati dan wakil bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah-Rendi Solihin lantaran diduga melanggar aturan dinilai pelu diabaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebab pembatalan tersebut dapat menimbulkan kegaduhan, terlebih pemilihan bupati dan wakil bupati Kutai Kartanegara hanya menyajikan paslon tunggal.

"KPU harus abaikan Bawaslu ini, jangan sampai menimbulkan kegaduhan," kata pakar hukum tata negara, Margarito Kamis kepada wartawan, Minggu (22/11).

“Saya duga rekomendasi itu cacat prosedur. Jadi Bawaslu jangan selalu berdalih,” lanjut Margarito.

Rekomendasi pembatalan tercantum dalam surat bernomor 705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tanggal 11 November 2020. KPU sendiri memiliki pilihan apakah mengikuti rekomendasi Bawaslu atau megabaikannya. Sebab KPU memiliki wewenang untuk menentukan keputusan akhir berdasarkan proses klarifikasi pihak-pihak terkait.

“Jika KPU berkeyakinan rekomendasi Bawaslu benar dan sesuai fakta yang ada, maka KPU bisa mengikuti. Sebaliknya, jika tidak menemukan fakta apa yang disebutkan oleh Bawaslu RI, KPU Kukar dapat tidak mengikuti rekomendasi tersebut,” jelas pakar hukum Universitas Mulawarman, Mahendra Putra Kurnia.

Tidak diikutinya rekomendasi Bawaslu sebelumnya pernah terjadi di beberapa daerah yang menggelar pilkada. Seperti Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua; Kota Gorontalo; Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara; Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah; Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan; dan Kabupaten Kaur, Bengkulu yang direkomendasikan untuk didiskualifikasi oktober lalu.

Setelah KPU daerah masing-masing menindaklanjuti dengan melakukan kajian, paslon di Pegunungan Bintang, Gorontalo, Halmahera Utara, dan Kaur, tidak terbukti melanggar. Para paslon di daerah ini ditetapkan KPU memenuhi syarat dan tetap menjadi peserta pilkada.

Menurut Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, beberapa KPU kabupaten/kota menerima rekomendasi diskualifikasi dari Bawaslu setempat karena paslon melakukan mutasi pejabat yang dianggap melanggar Pasal 71 UU Pilkada. Namun, KPU mengaku perlu mengecek dan mengonfirmasi ulang kepada pihak-pihak terkait.

"Jadi bukan mengabaikan rekomendasi, tapi menjalankan rekomendasi dengan hasil yang berbeda dengan rekomendasi Bawaslu," jelas Ilham.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya