Berita

Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis/Net

Politik

Pakar Hukum: Rekomendasi Pembatalan Paslon Pilkada Kukar Bisa Picu Kegaduhan

SENIN, 23 NOVEMBER 2020 | 07:25 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal pembatalan calon bupati dan wakil bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah-Rendi Solihin lantaran diduga melanggar aturan dinilai pelu diabaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebab pembatalan tersebut dapat menimbulkan kegaduhan, terlebih pemilihan bupati dan wakil bupati Kutai Kartanegara hanya menyajikan paslon tunggal.

"KPU harus abaikan Bawaslu ini, jangan sampai menimbulkan kegaduhan," kata pakar hukum tata negara, Margarito Kamis kepada wartawan, Minggu (22/11).


“Saya duga rekomendasi itu cacat prosedur. Jadi Bawaslu jangan selalu berdalih,” lanjut Margarito.

Rekomendasi pembatalan tercantum dalam surat bernomor 705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tanggal 11 November 2020. KPU sendiri memiliki pilihan apakah mengikuti rekomendasi Bawaslu atau megabaikannya. Sebab KPU memiliki wewenang untuk menentukan keputusan akhir berdasarkan proses klarifikasi pihak-pihak terkait.

“Jika KPU berkeyakinan rekomendasi Bawaslu benar dan sesuai fakta yang ada, maka KPU bisa mengikuti. Sebaliknya, jika tidak menemukan fakta apa yang disebutkan oleh Bawaslu RI, KPU Kukar dapat tidak mengikuti rekomendasi tersebut,” jelas pakar hukum Universitas Mulawarman, Mahendra Putra Kurnia.

Tidak diikutinya rekomendasi Bawaslu sebelumnya pernah terjadi di beberapa daerah yang menggelar pilkada. Seperti Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua; Kota Gorontalo; Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara; Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah; Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan; dan Kabupaten Kaur, Bengkulu yang direkomendasikan untuk didiskualifikasi oktober lalu.

Setelah KPU daerah masing-masing menindaklanjuti dengan melakukan kajian, paslon di Pegunungan Bintang, Gorontalo, Halmahera Utara, dan Kaur, tidak terbukti melanggar. Para paslon di daerah ini ditetapkan KPU memenuhi syarat dan tetap menjadi peserta pilkada.

Menurut Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, beberapa KPU kabupaten/kota menerima rekomendasi diskualifikasi dari Bawaslu setempat karena paslon melakukan mutasi pejabat yang dianggap melanggar Pasal 71 UU Pilkada. Namun, KPU mengaku perlu mengecek dan mengonfirmasi ulang kepada pihak-pihak terkait.

"Jadi bukan mengabaikan rekomendasi, tapi menjalankan rekomendasi dengan hasil yang berbeda dengan rekomendasi Bawaslu," jelas Ilham.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya