Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Untungkan Asing, PPBN Minta Program Wajib Tanam Diganti Pos Tarif Untuk Impor Bawang Putih

MINGGU, 22 NOVEMBER 2020 | 23:58 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Perkumpulan Pengusaha Bawang Nusantara (PPBN) meminta pemerintah dan Komisi IV DPR RI segera menyepakati skema pos tarif untuk mengganti program wajib tanam bawang putih. Sebab program tersebut dinilai hanya menguntungkan China sebagai eksportir bawang putih.

"Alasannya pertama karena China sudah mengetahui terlebih dulu jumlah kuota yang diminta oleh Indonesia, makanya harga bawang putih di China selalu naik walaupun tahun ini China over produksi bawang putih yang jumlahnya sampai mencapai 7 juta ton," jelas Ketua PPBN, Mulyadi di Jakarta, Minggu (22/11).

Selain itu, petani bawang putih Indonesia juga dianggap tidak mendapat banyak manfaat dari kebijakan proteksi melalui kuota impor. Mereka juga menolak program tersebut karena banyak yang memainkan izin impor produk hortikultura.


"Kemudian, biaya wajib tanam bawang putih sekitar 80 juta per hektare dengan hasil panen sekitar 6 ton bawang putih basah termasuk daun atau sekitar 3 ton bawang putih kering. Dengan demikian biaya produksi bawang putih menjadi Rp 26.600 per kg sangat tidak relevan," paparnya.

Apalagi, kata Mulyadi, seluruh biaya wajib tanam dan biaya pengurusan izin dibebankan kepada konsumen. Berbeda dengan skemanya pos tarif, dana disetor langsung ke negara oleh perusahaan importir.

"Oleh karena itu PPBN meminta kepada Komisi IV DPR RI yang sedang melakukan Panja untuk memasukan isu proteksi kuota impor menjadi pembahasan dan Kementerian Pertanian merevisi kebijakan wajib tanam dengan skema pos tarif, dana dari pembayar bisa dikelola untuk pengembangan produk hortikultura yang memiliki orientasi swasembada pangan dalam negeri," ungkapnya.

Dengan skema pos tarif, Indonesia dianggap lebih diuntungkan dan harga bawang putih dalam negeri lebih kompetitif dan murah. Seperti pada saat diberlakukan aturan relaksasi, harga bawang putih hanya Rp 8 ribu rupiah per kilogram.

Skema pos tarif tersebut dinilainya tidak akan melanggar peraturan dari World Trade Organization (WTO) karena dibebankan terhadap importir dalam negeri, bukan eksportir.Sebaliknya, bila kejibakan proteksi melalui kouta impor terus dilakukan oleh pemerintah berpotensi digugat oleh negara lain karena Indonesia telah menyepakati Perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP).

Tidak hanya itu, PPBN meminta kepada Kementerian Perdagangan agar segera menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) bagi perusahaan yang telah memenuhi persyaratan.

Alasannya, perusahaan telah keluar dana wajib tanam, masa berlaku RIPH hanya sampai akhir bulan Desember 2020, dan kapal angkutan muat terakhir hanya sampai pada tanggal 28 Desember 2020.

"Jadi kalau SPI tidak terbit sampai jangka waktu akhir bulan November ini, maka PPBN pastikan bawang putih yang beredar pada bulan Maret 2021 merupakan bawang putih stok lama yang ditimbun," tandasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

UPDATE

Teddy dan Fadli Zon Saling Bagi Tugas saat Kunjungan PM Modi

Minggu, 12 Juli 2026 | 10:16

Penegak Hukum Lebih Baik Saling Bongkar Kasus daripada Lindungi Koruptor

Minggu, 12 Juli 2026 | 10:10

Momen Delegasi RI Ziarah ke Makam Ali Khamenei di Mashhad

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:47

Pesan Prabowo ke Aparat Bukan Teguran Biasa Melainkan Instruksi Moral

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:34

Bahlil Bidik Penambahan Kursi Golkar di 2029

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:16

KPK Hormati Proses Hukum Kasus Febrie Adriansyah

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:10

Konflik Memanas, AS Bombardir Iran Lagi setelah Selat Hormuz Ditutup

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:50

Penanganan Kasus Korupsi Jangan Ganggu Kekompakan Polri-Kejagung

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:33

Kolaborasi UI-Tsinghua Buka Jalan Produksi Vaksin Dengue Buatan Indonesia

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:15

Kasus Febrie Harus Diselesaikan Lewat Jalur Hukum Bukan Lobi Politik

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:07

Selengkapnya