Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Untungkan Asing, PPBN Minta Program Wajib Tanam Diganti Pos Tarif Untuk Impor Bawang Putih

MINGGU, 22 NOVEMBER 2020 | 23:58 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Perkumpulan Pengusaha Bawang Nusantara (PPBN) meminta pemerintah dan Komisi IV DPR RI segera menyepakati skema pos tarif untuk mengganti program wajib tanam bawang putih. Sebab program tersebut dinilai hanya menguntungkan China sebagai eksportir bawang putih.

"Alasannya pertama karena China sudah mengetahui terlebih dulu jumlah kuota yang diminta oleh Indonesia, makanya harga bawang putih di China selalu naik walaupun tahun ini China over produksi bawang putih yang jumlahnya sampai mencapai 7 juta ton," jelas Ketua PPBN, Mulyadi di Jakarta, Minggu (22/11).

Selain itu, petani bawang putih Indonesia juga dianggap tidak mendapat banyak manfaat dari kebijakan proteksi melalui kuota impor. Mereka juga menolak program tersebut karena banyak yang memainkan izin impor produk hortikultura.

"Kemudian, biaya wajib tanam bawang putih sekitar 80 juta per hektare dengan hasil panen sekitar 6 ton bawang putih basah termasuk daun atau sekitar 3 ton bawang putih kering. Dengan demikian biaya produksi bawang putih menjadi Rp 26.600 per kg sangat tidak relevan," paparnya.

Apalagi, kata Mulyadi, seluruh biaya wajib tanam dan biaya pengurusan izin dibebankan kepada konsumen. Berbeda dengan skemanya pos tarif, dana disetor langsung ke negara oleh perusahaan importir.

"Oleh karena itu PPBN meminta kepada Komisi IV DPR RI yang sedang melakukan Panja untuk memasukan isu proteksi kuota impor menjadi pembahasan dan Kementerian Pertanian merevisi kebijakan wajib tanam dengan skema pos tarif, dana dari pembayar bisa dikelola untuk pengembangan produk hortikultura yang memiliki orientasi swasembada pangan dalam negeri," ungkapnya.

Dengan skema pos tarif, Indonesia dianggap lebih diuntungkan dan harga bawang putih dalam negeri lebih kompetitif dan murah. Seperti pada saat diberlakukan aturan relaksasi, harga bawang putih hanya Rp 8 ribu rupiah per kilogram.

Skema pos tarif tersebut dinilainya tidak akan melanggar peraturan dari World Trade Organization (WTO) karena dibebankan terhadap importir dalam negeri, bukan eksportir.Sebaliknya, bila kejibakan proteksi melalui kouta impor terus dilakukan oleh pemerintah berpotensi digugat oleh negara lain karena Indonesia telah menyepakati Perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP).

Tidak hanya itu, PPBN meminta kepada Kementerian Perdagangan agar segera menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) bagi perusahaan yang telah memenuhi persyaratan.

Alasannya, perusahaan telah keluar dana wajib tanam, masa berlaku RIPH hanya sampai akhir bulan Desember 2020, dan kapal angkutan muat terakhir hanya sampai pada tanggal 28 Desember 2020.

"Jadi kalau SPI tidak terbit sampai jangka waktu akhir bulan November ini, maka PPBN pastikan bawang putih yang beredar pada bulan Maret 2021 merupakan bawang putih stok lama yang ditimbun," tandasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

2.700 Calon Jemaah Haji Jember Mulai Berangkat 20 Mei 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:49

Bertahun Tertunda, Starliner Boeing Akhirnya Siap Untuk Misi Awak Pertama

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:39

Pidato di OECD, Airlangga: Indonesia Punya Leadership di ASEAN dan G20

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:27

Jokowi: Pabrik Baterai Listrik Pertama di RI akan Beroperasi Bulan Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:09

Keputusan PDIP Koalisi atau Oposisi Tergantung Megawati

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:49

Sri Mulyani Jamin Sistem Keuangan Indonesia Tetap Stabil di Tengah Konflik Geopolitik Global

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:40

PKB Lagi Proses Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:26

Menko Airlangga Bahas 3 Isu saat Wakili Indonesia Bicara di OECD

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:11

LPS: Orang yang Punya Tabungan di Atas Rp5 Miliar Meningkat 9,14 Persen pada Maret 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:58

PKS Sulit Gabung Prabowo-Gibran kalau Ngarep Kursi Menteri

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:51

Selengkapnya