Berita

Anton Tabah Digdoyo/Net

Politik

Soal Pencopotan Baliho HRS Oleh TNI, ICMI: Presiden Tak Boleh Gunakan Tentara Tanpa Keputusan Politik

SABTU, 21 NOVEMBER 2020 | 18:23 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pencopotan baliho Habib M. Rizieq Shihab oleh TNI, di DKI Jakarta, dikomentari Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Anton Tabah Digdoyo.

Anton menjelaskan, semua kebijakan yang terkait dengan lembaga pemerintahan harus melalui keputusan politik. Dalam arti, harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Semua harus taati UU (undang-undang). Tanpa kecuali, apalagi termasuk TNI, Polri, ASN dan lain-lain. Dalam UU 34/ 2004 tentang TNI juga di Undang-Undang Dasar 1945 dan konvensi dunia, gerak tentara diatur rinci," ujar Anton saat dihubungi Redaksi, Sabtu (21/11).


"Sekecil apa pun pelibatan TNI terhadap otoritas sipil harus dengan keputusan politik," sambungnya.

Anton berpendapat perintah Panglima Kodam (Pangdam) Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman, kepada jajarannya untuk menurunkan baliho HRS tidak memiliki alasan yang cukup sebagaimana diatur dalam UU 23/1959 tentang Keadaan Bahaya.

"Negara bisa dalam tiga keadaan. Pertama normal, kedua darurat sipil, ketiga darurat militer atau perang. Dalam keadaan normal dan darurat sipil penguasanya tetap pengguasa sipil. Baru dalam keadaan darurat militer atau perang penguasa di daerah tersebut adalah TNI," jelas Anton.

Dari penjelasannya tersebut, Anton juga menyebutkan keterlibatan TNI bisa dilakukan tanpa keputusan politik jika ada kondisi bencana. Namun, dalam hal kaitannya dengan pencopotan baliho HRS, dia tidak melihat adanya kedaruratan.

"Sekarang ini, negara normal. Darurat sipil pun tidak, apalagi darurat militer? Kok tiba-tiba ada tentara masuk ke otoritas sipil tanpa keputusan politik?," tegasnya.

Lebih lanjut, Anton menilai wajar jika ada kebingungan di tengah masyarakat terkait pelibatan TNI dalam penurunan baliho HRS. Sementara, tugas penerunan Baliho ada diperanan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Apalagi memvonis seseoraang jadi ancaman negara itu bukan wenang pejabat tapi wenang tupoksi pengadilan. Apalagi cuma masalah pajak baliho itu wewenang otoritas sipil Pemda setempat," ungkapnya.

Oleh karena itu, Anton menegaskan terkait pelibatan TNI diranah sipil minimal harus melalui keputusan bersama tiga lembaga negara. Yaitu, DPR, Presiden dan Menteri Pertahanan selaku otoritas yang menaungi.

Selain itu, keputusan politik tersebut, menurut Anton, juga harus jelas dengan masalahnya dan berapa lama masa berlaku keterlibatan TNI di ranah sipil tersebut, alias tidak boleh permanen.

"Maksimal satu tahun (keterlibatan TNI diranah sipil dalam keputusan politik). Jika masih diperlukan bisa diperpanjang satu tahun lagi, namun dengan sidang lagi oleh tiga lembaga tersebut. Jadi tak ada aktor tunggal yang bisa dan boleh gunakan tentara," tutur Anton.

"Presiden pun tak boleh gunakan tentara tanpa keputusan politik tadi. Maka, terjawab lah rumor presiden akan gunakan pasukan khusus untuk atasi keadaan. Itu tidak boleh oleh UU. Apalagi nentukan keadaan tertentu juga harus dengan keputusan politik," tandasnya.

Adapun, Anton juga mengingatkan terkait satu prinsip penting. Yaitu, bangsa dan negara akan maju jika pejabatnya jadi tauladan dan taat aturan. Sebaliknya, bangsa dan negara akan hancur jika pejabatnya tidak jadi contoh ketaatan pada aturan.

Populer

Soal Ijazah Jokowi, Mahfud: yang Menuduh Ditangkap, yang Dituduh Belum Diadili

Rabu, 16 April 2025 | 16:46

Alumni UGM Malu Berat Citra Kampus Rusak Gegara Ulah Jokowi

Rabu, 16 April 2025 | 08:51

Jokowi Kini Disebut Lulusan Fakultas Kedokteran UGM

Kamis, 17 April 2025 | 08:48

Microsoft Pecat Dua Insinyur yang Protes Penggunaan AI oleh Militer Israel

Senin, 14 April 2025 | 12:55

Masih Berlangsung, KPK Geledah Rumah LaNyalla Mattalitti

Senin, 14 April 2025 | 14:56

Pengacara Hotma Sitompul Meninggal Dunia

Rabu, 16 April 2025 | 12:58

Walikota Surabaya Akan Cabut Izin Perusahaan yang Tahan Ijazah Karyawan

Sabtu, 19 April 2025 | 01:32

UPDATE

PDIP: Solo Sudah jadi Kota Dagang, Tidak Perlu Diistimewakan

Kamis, 24 April 2025 | 16:04

Permintaan Melonjak, Toko Emas Mulai Batasi Pembelian Emas Batangan

Kamis, 24 April 2025 | 15:58

Sekolah Rakyat Sumedang akan Dibangun, Legislator PAN Harap Efektif Tekan Angka Putus Sekolah

Kamis, 24 April 2025 | 15:57

Ini Saran Susi Pudjiastuti Agar Kekayaan Tak Dikuasai Segelintir Orang

Kamis, 24 April 2025 | 15:56

Politikus PDIP Ungkap Ada Usulan Kota Solo Jadi Daerah Istimewa

Kamis, 24 April 2025 | 15:40

Pejabat Eropa Akui Banyak Pekerjaan untuk Capai Kesepakatan Dagang dengan AS

Kamis, 24 April 2025 | 15:39

Bahas RUU Statistik, Baleg DPR Fokus pada Hal-hal Strategis Ini

Kamis, 24 April 2025 | 15:18

DPR Panggil Dirjen Otda Bahas Usul Ratusan Pemekaran

Kamis, 24 April 2025 | 15:13

Sri Mulyani Klaim Penerimaan Pajak Menguat Usai Perbaikan Coretax

Kamis, 24 April 2025 | 15:11

Cak Imin Desak Kemenkes Investigasi Keracunan MBG

Kamis, 24 April 2025 | 14:57

Selengkapnya