Berita

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran/Net

Politik

Korona Watch: Fadil Imran Harus Taat Hukum, Segera laporkan LHKPN Ke KPK Sesuai Perintah UU

SABTU, 21 NOVEMBER 2020 | 12:47 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Fadli Rumakefing, Ketua Korupsi Nasional Watch (Korona Watch) menyoroti peringatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditujukan kepada Irjen Pol Muhammad Fadil Imran (Kapolda Metro Jaya) karena belum melaporkan harta kekayaannnya kepada KPK.

Menurut Fadli, peringatan KPK melalui (plt) Juru Bicara Bidang Pencegahan kepada Fadil Imran sebagai penyelenggara negara dalam hal ini sebagai Kapolda Metro Jaya sudah tepat, tanpa pandang bulu.

"Darimana lembaga atau institusi penyelenggara negara ia bertugas," kata Fadli dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/11).


Fadli mengurai, dalam Bab II Pasal 5 UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Dalam Pasal 5 itu, Fadil Imran sebagai pejabat negara harus mematuhi yakni pada poin 2.

"Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat; lalu poin 3 melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat," terang Fadli.

Sebagai penyelenggara negara yang menjalankan tugas di institusi penegak hukum, harusnya Irjen Fadil Imran memberikan contoh yang baik, harus taat hukum melaporkan harta kekayaannya atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK sebagai wujud nyata taat dan sadar akan perintah UU.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada Kapolda Metro Jaya yang baru dilantik yakni Irjen Muhammad Fadil Imran untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pelaksana tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati menyebutkan bahwa Irjen Muhammad Fadil yang baru dilantik hari ini ternyata belum pernah melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

"Berdasarkan data pada laman e-LHKPN, yang bersangkutan belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) nya kepada KPK," ujar Ipi Maryati kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (20/11).



Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Netanyahu Sebut Perang dengan Iran Belum Usai

Senin, 11 Mei 2026 | 08:20

OJK: Bank Bebas Tentukan Strategi Kredit, Program Pemerintah Hanya Potensi Bisnis

Senin, 11 Mei 2026 | 08:09

Harga Emas Langsung Tergelincir Usai Trump Tolak Tawaran Iran

Senin, 11 Mei 2026 | 07:50

Respons Iran soal Proposal AS Picu Kemarahan Trump

Senin, 11 Mei 2026 | 07:40

Sudah Saatnya Indonesia Berhenti dari Ketergantungan Energi Luar Negeri

Senin, 11 Mei 2026 | 07:27

Pasar Properti Indonesia Menyentuh Titik Jenuh

Senin, 11 Mei 2026 | 07:09

Optimalkan Minyak Jelantah

Senin, 11 Mei 2026 | 06:40

Geoffrey Till: Kekuatan Laut Bukan Sekadar soal Senjata

Senin, 11 Mei 2026 | 06:10

Delegasi Jepang Sambangi Fasilitas BLP Bahas Masa Depan Logistik

Senin, 11 Mei 2026 | 05:59

Ngobrol dengan Nelayan

Senin, 11 Mei 2026 | 05:40

Selengkapnya