Berita

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran/Net

Politik

Korona Watch: Fadil Imran Harus Taat Hukum, Segera laporkan LHKPN Ke KPK Sesuai Perintah UU

SABTU, 21 NOVEMBER 2020 | 12:47 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Fadli Rumakefing, Ketua Korupsi Nasional Watch (Korona Watch) menyoroti peringatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditujukan kepada Irjen Pol Muhammad Fadil Imran (Kapolda Metro Jaya) karena belum melaporkan harta kekayaannnya kepada KPK.

Menurut Fadli, peringatan KPK melalui (plt) Juru Bicara Bidang Pencegahan kepada Fadil Imran sebagai penyelenggara negara dalam hal ini sebagai Kapolda Metro Jaya sudah tepat, tanpa pandang bulu.

"Darimana lembaga atau institusi penyelenggara negara ia bertugas," kata Fadli dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/11).


Fadli mengurai, dalam Bab II Pasal 5 UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Dalam Pasal 5 itu, Fadil Imran sebagai pejabat negara harus mematuhi yakni pada poin 2.

"Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat; lalu poin 3 melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat," terang Fadli.

Sebagai penyelenggara negara yang menjalankan tugas di institusi penegak hukum, harusnya Irjen Fadil Imran memberikan contoh yang baik, harus taat hukum melaporkan harta kekayaannya atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK sebagai wujud nyata taat dan sadar akan perintah UU.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada Kapolda Metro Jaya yang baru dilantik yakni Irjen Muhammad Fadil Imran untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pelaksana tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati menyebutkan bahwa Irjen Muhammad Fadil yang baru dilantik hari ini ternyata belum pernah melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

"Berdasarkan data pada laman e-LHKPN, yang bersangkutan belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) nya kepada KPK," ujar Ipi Maryati kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (20/11).



Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya