Berita

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Yaqut Cholil Qoumas/Net

Politik

TNI Turunkan Baliho HRS, PKB: Memang Tampak Berlebihan, Tapi Itu Peringatan Keras Agar FPI Tidak Terus Provokasi

SABTU, 21 NOVEMBER 2020 | 09:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pencopotan dan penurunan baliho Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib M. Rizieq Shihab oleh prajurit TNI harus dilihat sebagai bentuk peringatan keras terhadap FPI yang acap kali melanggar aturan. Meskipun, pencopotan di sejumlah titik itu agak sedikit berlebihan.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Yaqut Cholil Qoumas saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Sabtu (21/11).

"Apa yang dilakukan TNI memang tampak berlebihan. Namun ini harus dilihat sebagai peringatan keras kepada kelompok-kelompok seperti FPI yang terus melakukan provokasi dan mengabaikan aturan," ujar Gus Yaqut sapaan akrab Ketua Umum GP Ansor itu.


Gus Yaqut juga dapat memahami apabila TNI merasa berang dengan baliho atau spanduk HRS semrawut dan ada dimana-mana. Lalu, seperti ada pembiaran oleh Satpol PP itu sendiri tidak dilakukan tindakan.

"Kita melihat pemasangan baliho yang semrawut dan ada dimana-mana, lalu membuat orang berpikir ada pembiaran," tuturnya.

"Saya sendiri tidak melihat ada upaya penertiban atau pencopotan yang dilakukan oleh Pol PP. Ini saya kira yang membuat banyak pihak geram termasuk TNI yang kemudian turun sendiri untuk melakukan penertiban," demikian Gus Yaqut menambahkan.

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman sebelumnya mengatakan bahwa pencopotan baliho Habib Rizieq merupakan perintahnya. Dia menyebut baliho itu beberapa kali diturunkan tapi dipasang lagi.

"Ada berbaju loreng menurunkan baliho Habib Rizieq, itu perintah saya. Karena berapa kali Satpol PP menurunkan, dinaikkan lagi. Perintah saya itu," kata dia.

Tidak sampai di situ, Dudung juga menegaskan semua pihak harus taat terhadap hukum yang ada di Indonesia. Bahkan, dia dengan tegas mengatakan, apabila FPI tidak taat terhadap hukum, bisa dibubarkan.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya