Berita

Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, Wendra Yunaldi/Istimewa

Politik

Meskipun Dinyatakan Bersalah, Anies Baswedan Tak Bisa Dijerat Instruksi Mendagri

JUMAT, 20 NOVEMBER 2020 | 13:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, tidak akan bisa dijerat dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) 6/2020, meskipun dia dinyatakan terbukti bersalah telah melanggar protokol Covid-19.

Hal ini disampaikan pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, Wendra Yunaldi, setelah ada anggapan  Instruksi Mendagri yang dikeluarkan pada 18 November kemarin sengaja dibuat untuk menjatuhkan Anies.

"Anies tidak bisa kena instruksi ini," tegas Wendra Yunaldi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (20/11).


Karena, kata Wendra, Instruksi Mendagri tersebut baru keluar pada 18 November. Sementara, jika Anies benar bersalah melanggar aturan protokol Covid, peristiwanya terjadi sebelum Instruksi Menteri tersebut terbit.

"Instruksi ini kan baru kelar, enggak berlaku surut. Kalau untuk menjerat Anies dengan instruksi menteri ini enggak bisa, karena instruksi ini berlaku ke depan, tidak mundur," jelas Wendra.

"Artinya kalau Anies dianggap melanggar, tentu Anies enggak bisa juga dipakai instruksi menteri ini. Perbuatan Anies itu sebelumnya. Jadi enggak bisa instruksi menteri ini mengejar perbuatan sebelum ada instruksi menteri," tambahnya.

Sehingga, adanya anggapan bahwa dikeluarkannya Instruksi Mendagri tersebut sebagai upaya untuk menjerat Anies merupakan hal yang tidak benar.

"Jadi kalau ada yang beranggapan instruksi menteri, Anies jadi target, menurut saya tidak. Targetnya adalah seluruh kepala daerah ke depan yang melanggar setelah instruksi menteri ini keluar," terang Wendra.

Bahkan, sambung Wendra, Instruksi Mendagri tersebut juga tidak bisa menjerat Kepala daerah lainnya seperti Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan lainnya.

"Enggak bisa juga instruksi menteri ini untuk menjerat perbuatan Anies, Ridwan Kamil, atau Ganjar, atau Risma, enggak bisa," pungkasnya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Jusuf Kalla: Konflik Timteng Berpotensi Tekan Ekonomi Global dan Indonesia

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:19

Permohonan Restorative Justice Rismon Menggemparkan

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:07

Reset Amerika

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:01

Sinopsis One Piece Season 2 di Netflix Petualangan Baru Luffy di Grand Line

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:32

Rismon Ajukan RJ, Ahmad Khozinudin: Label Pengkhianat akan Abadi

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:23

BPKH Bukukan Aset Konsolidasi Rp238,99 Triliun hingga Akhir 2025

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:08

ICWA Minta RI Kaji Lagi soal Gabung Board of Peace

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:00

Rismon Siap Dicap Pengkhianat Usai Minta Maaf ke Jokowi

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:24

Indonesia Diminta Aktif Dorong Perdamaian Timteng

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:07

KPK Sita Aset Rp100 Miliar Lebih dari Skandal Kuota Haji Era Yaqut

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:04

Selengkapnya