Berita

Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, Wendra Yunaldi/Istimewa

Politik

Meskipun Dinyatakan Bersalah, Anies Baswedan Tak Bisa Dijerat Instruksi Mendagri

JUMAT, 20 NOVEMBER 2020 | 13:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, tidak akan bisa dijerat dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) 6/2020, meskipun dia dinyatakan terbukti bersalah telah melanggar protokol Covid-19.

Hal ini disampaikan pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, Wendra Yunaldi, setelah ada anggapan  Instruksi Mendagri yang dikeluarkan pada 18 November kemarin sengaja dibuat untuk menjatuhkan Anies.

"Anies tidak bisa kena instruksi ini," tegas Wendra Yunaldi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (20/11).


Karena, kata Wendra, Instruksi Mendagri tersebut baru keluar pada 18 November. Sementara, jika Anies benar bersalah melanggar aturan protokol Covid, peristiwanya terjadi sebelum Instruksi Menteri tersebut terbit.

"Instruksi ini kan baru kelar, enggak berlaku surut. Kalau untuk menjerat Anies dengan instruksi menteri ini enggak bisa, karena instruksi ini berlaku ke depan, tidak mundur," jelas Wendra.

"Artinya kalau Anies dianggap melanggar, tentu Anies enggak bisa juga dipakai instruksi menteri ini. Perbuatan Anies itu sebelumnya. Jadi enggak bisa instruksi menteri ini mengejar perbuatan sebelum ada instruksi menteri," tambahnya.

Sehingga, adanya anggapan bahwa dikeluarkannya Instruksi Mendagri tersebut sebagai upaya untuk menjerat Anies merupakan hal yang tidak benar.

"Jadi kalau ada yang beranggapan instruksi menteri, Anies jadi target, menurut saya tidak. Targetnya adalah seluruh kepala daerah ke depan yang melanggar setelah instruksi menteri ini keluar," terang Wendra.

Bahkan, sambung Wendra, Instruksi Mendagri tersebut juga tidak bisa menjerat Kepala daerah lainnya seperti Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan lainnya.

"Enggak bisa juga instruksi menteri ini untuk menjerat perbuatan Anies, Ridwan Kamil, atau Ganjar, atau Risma, enggak bisa," pungkasnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

ANTAM Pertahankan Posisi di Tiga Indeks ESG KEHATI Periode Juni–November 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:22

Dari Korupsi BGN ke RUU HAM: Meninjau Korban yang Terlupakan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:02

KSAU Resmikan Skadron Udara 18 di Lanud Halim, Perkuat Dukungan Penerbangan Kenegaraan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:01

Pimpinan DPR Siap Temui Mahasiswa yang Demo di Parlemen Hari Ini

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:57

PGN Gelar Program Bedah Dapur GasKita 2026 demi Manjakan Pelanggan

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:45

KPK Dalami Peran Mertua Menpora Dito Ariotedjo dalam Skema Kuota Haji 50:50

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:42

BPJPH dan ESQ Siapkan SDM Tangguh Hadapi Wajib Halal 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:37

Sugiono Sampaikan Salam Prabowo untuk Putin, Minta Maaf Absen di KTT ASEAN-Rusia

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:35

Harga Minyak Dunia Stabil saat Selat Hormuz Kembali Dibuka

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:27

93 Sekolah Rakyat Permanen Hampir Rampung, Mensos Imbau Pemda Perkuat Kolaborasi

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:09

Selengkapnya