Berita

Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, Wendra Yunaldi/Istimewa

Politik

Meskipun Dinyatakan Bersalah, Anies Baswedan Tak Bisa Dijerat Instruksi Mendagri

JUMAT, 20 NOVEMBER 2020 | 13:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, tidak akan bisa dijerat dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) 6/2020, meskipun dia dinyatakan terbukti bersalah telah melanggar protokol Covid-19.

Hal ini disampaikan pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, Wendra Yunaldi, setelah ada anggapan  Instruksi Mendagri yang dikeluarkan pada 18 November kemarin sengaja dibuat untuk menjatuhkan Anies.

"Anies tidak bisa kena instruksi ini," tegas Wendra Yunaldi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (20/11).

Karena, kata Wendra, Instruksi Mendagri tersebut baru keluar pada 18 November. Sementara, jika Anies benar bersalah melanggar aturan protokol Covid, peristiwanya terjadi sebelum Instruksi Menteri tersebut terbit.

"Instruksi ini kan baru kelar, enggak berlaku surut. Kalau untuk menjerat Anies dengan instruksi menteri ini enggak bisa, karena instruksi ini berlaku ke depan, tidak mundur," jelas Wendra.

"Artinya kalau Anies dianggap melanggar, tentu Anies enggak bisa juga dipakai instruksi menteri ini. Perbuatan Anies itu sebelumnya. Jadi enggak bisa instruksi menteri ini mengejar perbuatan sebelum ada instruksi menteri," tambahnya.

Sehingga, adanya anggapan bahwa dikeluarkannya Instruksi Mendagri tersebut sebagai upaya untuk menjerat Anies merupakan hal yang tidak benar.

"Jadi kalau ada yang beranggapan instruksi menteri, Anies jadi target, menurut saya tidak. Targetnya adalah seluruh kepala daerah ke depan yang melanggar setelah instruksi menteri ini keluar," terang Wendra.

Bahkan, sambung Wendra, Instruksi Mendagri tersebut juga tidak bisa menjerat Kepala daerah lainnya seperti Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan lainnya.

"Enggak bisa juga instruksi menteri ini untuk menjerat perbuatan Anies, Ridwan Kamil, atau Ganjar, atau Risma, enggak bisa," pungkasnya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Halal Bihalal Partai Golkar

Selasa, 16 April 2024 | 01:21

UPDATE

Mudahkan Milenial dan Gen Z Miliki Hunian di Bali, BTN Tawarkan Skema Khusus

Sabtu, 27 April 2024 | 01:36

Sikap Ksatria Prabowo Perlu Ditiru Para Elite Politik

Sabtu, 27 April 2024 | 01:11

Gus Fawait Resmi Didukung Gerindra Maju Bacabup Jember

Sabtu, 27 April 2024 | 00:59

Rekonsiliasi Prabowo-Megawati Bisa Dinginkan Suhu Politik

Sabtu, 27 April 2024 | 00:31

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Korupsi PT Timah, 3 Orang Langsung Ditahan

Jumat, 26 April 2024 | 23:55

Menlu RI Luncurkan Buku "Menghadirkan Negara Hingga Ujung Dunia" di HWPA Award 2023

Jumat, 26 April 2024 | 23:37

Indonesia Tim Pertama yang Jebol Gawang Korsel, Pimpinan Komisi X: Prestasi yang Patut Diapresiasi

Jumat, 26 April 2024 | 23:33

Konfrontasi Barat Semakin Masif, Rusia Ajak Sekutu Asia Sering-sering Latihan Militer

Jumat, 26 April 2024 | 23:21

Menlu RI: Jumlah Kasus WNI di Luar Negeri Melonjak 50 Persen Jadi 53.598

Jumat, 26 April 2024 | 23:06

Ubedilah: 26 Tahun Reformasi, Demokrasi Memburuk

Jumat, 26 April 2024 | 23:01

Selengkapnya