Berita

Komjen Gatot Eddy Pramono-Komjen Agus Andrianto-Komjen Listyo Sigit Prabowo/Rep

Presisi

Ogah Tanggapi Calon Kapolri, Mabes Polri: Tunggu Siapa Pilihannya Presiden

KAMIS, 19 NOVEMBER 2020 | 20:39 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Mabes Polri enggan mengomentari nama-nama calon pengganti Jenderal Idham Azis sebagai Kapolri yang terus diperbincangkan publik.

"Itu hak prerogratif Presiden. Tidak perlu ditanggapi, itu haknya Presiden. Kita sama-sama tunggu siapa pilihannya Presiden," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri brigjen Awi Setiyono kepada wartawan di Bareskrim, Jakarta, Kamis (19/11).

Menjelang masa dinas Jenderal Idham Azis selesai pada Januari 2021 yang akan datang, bursa calon penerus tongkat komando di korps bhayangkara mulai ramai dibahas. Banyak prediksi dan spekulasi siapa pengganti Idham sebagai Kapolri.


Namun, hingga saat ini Mabes Polri masih bergeming soal siapa kandidat yang bakal memegang komando korps bhayangkara.

Mabes Polri sangat menghormati keputusan penunjukan Kapolri yang merupakan hak prerogratif dari Presiden Republik Indonesia, mari sama-sama kita tunggu pada waktunya nanti Bapak Presiden akan menyampaikan keputusannya," tandas Awi.

Sejumlah nama jenderal mencuat menggantikan posisi orang nomor satu di korps bhayangkara, mulai dari bintang dua hingga bintang tiga.

Dideretan bintang tiga ada nama Wakapolri Komjen Gatot Edy Pramono, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, Kabaintelkam Komjen Rycko Amelza Dahniel, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dan Kabaharkam Komjen Agus Adrianto. Ada juga nama Komjen Boy Rafli Amar yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Kemudian bintang dua terdapat nama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi, dan Dankorbrimob Irjen Anang Revandoko.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan menjelaskan, proses pemilihan Kapolri sudah diatur dalam UU 2/2002 Tentang Polri. Dalam pasal 11 ayat 1 menyatakan, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Kemudian pasal 11 ayat 5 menyatakan, dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

"Dalam UU tersebut jelas bahwa Kapolri dipilih oleh Presiden atas persetujuan DPR. Dari sejumlah jenderal yang ada, kita tidak tahu siapa yang akan dipilih Presiden. Yang pasti soal kedeketan nomor satu," ungkap mantan anggota Kompolnas ini menekankan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya