Berita

Komjen Gatot Eddy Pramono-Komjen Agus Andrianto-Komjen Listyo Sigit Prabowo/Rep

Presisi

Ogah Tanggapi Calon Kapolri, Mabes Polri: Tunggu Siapa Pilihannya Presiden

KAMIS, 19 NOVEMBER 2020 | 20:39 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Mabes Polri enggan mengomentari nama-nama calon pengganti Jenderal Idham Azis sebagai Kapolri yang terus diperbincangkan publik.

"Itu hak prerogratif Presiden. Tidak perlu ditanggapi, itu haknya Presiden. Kita sama-sama tunggu siapa pilihannya Presiden," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri brigjen Awi Setiyono kepada wartawan di Bareskrim, Jakarta, Kamis (19/11).

Menjelang masa dinas Jenderal Idham Azis selesai pada Januari 2021 yang akan datang, bursa calon penerus tongkat komando di korps bhayangkara mulai ramai dibahas. Banyak prediksi dan spekulasi siapa pengganti Idham sebagai Kapolri.


Namun, hingga saat ini Mabes Polri masih bergeming soal siapa kandidat yang bakal memegang komando korps bhayangkara.

Mabes Polri sangat menghormati keputusan penunjukan Kapolri yang merupakan hak prerogratif dari Presiden Republik Indonesia, mari sama-sama kita tunggu pada waktunya nanti Bapak Presiden akan menyampaikan keputusannya," tandas Awi.

Sejumlah nama jenderal mencuat menggantikan posisi orang nomor satu di korps bhayangkara, mulai dari bintang dua hingga bintang tiga.

Dideretan bintang tiga ada nama Wakapolri Komjen Gatot Edy Pramono, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, Kabaintelkam Komjen Rycko Amelza Dahniel, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dan Kabaharkam Komjen Agus Adrianto. Ada juga nama Komjen Boy Rafli Amar yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Kemudian bintang dua terdapat nama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi, dan Dankorbrimob Irjen Anang Revandoko.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan menjelaskan, proses pemilihan Kapolri sudah diatur dalam UU 2/2002 Tentang Polri. Dalam pasal 11 ayat 1 menyatakan, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Kemudian pasal 11 ayat 5 menyatakan, dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

"Dalam UU tersebut jelas bahwa Kapolri dipilih oleh Presiden atas persetujuan DPR. Dari sejumlah jenderal yang ada, kita tidak tahu siapa yang akan dipilih Presiden. Yang pasti soal kedeketan nomor satu," ungkap mantan anggota Kompolnas ini menekankan.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya