Berita

Komjen Gatot Eddy Pramono-Komjen Agus Andrianto-Komjen Listyo Sigit Prabowo/Rep

Presisi

Ogah Tanggapi Calon Kapolri, Mabes Polri: Tunggu Siapa Pilihannya Presiden

KAMIS, 19 NOVEMBER 2020 | 20:39 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Mabes Polri enggan mengomentari nama-nama calon pengganti Jenderal Idham Azis sebagai Kapolri yang terus diperbincangkan publik.

"Itu hak prerogratif Presiden. Tidak perlu ditanggapi, itu haknya Presiden. Kita sama-sama tunggu siapa pilihannya Presiden," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri brigjen Awi Setiyono kepada wartawan di Bareskrim, Jakarta, Kamis (19/11).

Menjelang masa dinas Jenderal Idham Azis selesai pada Januari 2021 yang akan datang, bursa calon penerus tongkat komando di korps bhayangkara mulai ramai dibahas. Banyak prediksi dan spekulasi siapa pengganti Idham sebagai Kapolri.

Namun, hingga saat ini Mabes Polri masih bergeming soal siapa kandidat yang bakal memegang komando korps bhayangkara.

Mabes Polri sangat menghormati keputusan penunjukan Kapolri yang merupakan hak prerogratif dari Presiden Republik Indonesia, mari sama-sama kita tunggu pada waktunya nanti Bapak Presiden akan menyampaikan keputusannya," tandas Awi.

Sejumlah nama jenderal mencuat menggantikan posisi orang nomor satu di korps bhayangkara, mulai dari bintang dua hingga bintang tiga.

Dideretan bintang tiga ada nama Wakapolri Komjen Gatot Edy Pramono, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, Kabaintelkam Komjen Rycko Amelza Dahniel, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dan Kabaharkam Komjen Agus Adrianto. Ada juga nama Komjen Boy Rafli Amar yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Kemudian bintang dua terdapat nama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi, dan Dankorbrimob Irjen Anang Revandoko.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan menjelaskan, proses pemilihan Kapolri sudah diatur dalam UU 2/2002 Tentang Polri. Dalam pasal 11 ayat 1 menyatakan, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Kemudian pasal 11 ayat 5 menyatakan, dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

"Dalam UU tersebut jelas bahwa Kapolri dipilih oleh Presiden atas persetujuan DPR. Dari sejumlah jenderal yang ada, kita tidak tahu siapa yang akan dipilih Presiden. Yang pasti soal kedeketan nomor satu," ungkap mantan anggota Kompolnas ini menekankan.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Pilkada 2024 jadi Ujian dalam Menjaga Demokrasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:52

Saling Mengisi, PKB-Golkar Potensi Berkoalisi di Pilkada Jakarta dan Banten

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:26

Ilmuwan China Di Balik Covid-19 Diusir dari Laboratoriumnya

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:54

Jepang Sampaikan Kekecewaan Setelah Joe Biden Sebut Negara Asia Xenophobia

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:43

Lelang Sapi, Muzani: Seluruh Dananya Disumbangkan ke Palestina

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:35

PDIP Belum Bersikap, Bikin Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Gusar?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:16

Demonstran Pro Palestina Capai Kesepakatan dengan Pihak Kampus Usai Ribuan Mahasiswa Ditangkap

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:36

PDIP Berpotensi Koalisi dengan PSI Majukan Ahok-Kaesang di Pilgub Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:20

Prabowo Akan Bentuk Badan Baru Tangani Makan Siang Gratis

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:50

Ribuan Ikan Mati Gara-gara Gelombang Panas Vietnam

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:29

Selengkapnya