Berita

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dan Presiden Joko Widodo/Ist

Politik

Yusril Ihza: Pemberhentian Kepala Daerah Hanya Bisa Dengan Pemakzulan, Prosesnya Pun Panjang

KAMIS, 19 NOVEMBER 2020 | 20:29 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ada proses yang harus dilalui dalam memberhentikan seorang kepala daerah, termasuk dengan alasan tidak melaksanakan kewajiban peraturan perundang-undangan berkenaan penegakan protokol kesehatan.

"Proses pemberhentian kepala daerah tetap harus melalui DPRD. Bila ada DPRD berpendapat demikian (diberhentikan), mereka wajib memulainya dengan melakukan proses pemakzulan (impeachment)," kata pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/11).

Tak sampa di situ, jika DPRD menilai proses pemakzulan memiliki cukup alasan, maka pendapat DPRD tersebut wajib disampaikan kepada Mahkamah Agung untuk dinilai dan diputuskan apakah beralasan menurut hukum atau tidak.


"Untuk tegaknya keadilan, maka kepala daerah yang akan dimakzulkan itu diberi kesempatan oleh Mahkamah Agung untuk membela diri. Jadi, proses pemakzulan itu akan memakan waktu lama, mungkin setahun mungkin pula lebih," lanjut Yusril.

"Yang jelas, presiden maupun mendagri tidak berwenang memberhentikan atau 'mencopot' kepala daerah karena mereka dipilih langsung oleh rakyat. Sebagai konsekuensinya, pemberhentiannya pun harus dilakukan oleh rakyat melalui DPRD," sambungnya.

Untuk presiden dan Mendagri hanya memiliki kewenangan sebatas melakukan pemberhentian sementara tanpa proses pengusulan oleh DPRD. Hal ini juga baru bisa dilakukan setelah kepala daerah tersebut didakwa pengadilan dengan ancaman pidana di atas lima tahun.

"Atau didakwa melakukan korupsi, makar, terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara, atau kejahatan memecah-belah NKRI. Kalau dakwaan tidak terbukti dan kepala daerah tadi dibebaskan, maka selama masa jabatannya masih tersisa, presiden dan mendagri wajib memulihkan jabatan dan kedudukannya," tutupnya.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Jokowi Sedang Menciptakan Musuh Sendiri Lewat Keliling Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 08:17

Jemaah Haji Indonesia Diminta Tertib Menanti Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:44

Turun Gunung Jokowi untuk Gendong Gibran dan Kaesang

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:37

Hari Raya Waisak, CFD Jakarta Diliburkan Sementara

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:15

IPC TPK Perkuat Konektivitas Perdagangan Indonesia-China

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:45

Paradoks Kekayaan Nasional

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:23

Polda Jateng Izinkan Personel Tembak Begal di Tempat

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:09

Anatomi Pembangunan Kapal Ideal

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:41

BGN Tidak Pernah Menunjuk Calo Terkait Pembangunan SPPG

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:21

KPK Diminta Jelaskan Arah Pengembangan Kasus Blueray Cargo

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:04

Selengkapnya