Berita

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dan Presiden Joko Widodo/Ist

Politik

Yusril Ihza: Pemberhentian Kepala Daerah Hanya Bisa Dengan Pemakzulan, Prosesnya Pun Panjang

KAMIS, 19 NOVEMBER 2020 | 20:29 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ada proses yang harus dilalui dalam memberhentikan seorang kepala daerah, termasuk dengan alasan tidak melaksanakan kewajiban peraturan perundang-undangan berkenaan penegakan protokol kesehatan.

"Proses pemberhentian kepala daerah tetap harus melalui DPRD. Bila ada DPRD berpendapat demikian (diberhentikan), mereka wajib memulainya dengan melakukan proses pemakzulan (impeachment)," kata pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/11).

Tak sampa di situ, jika DPRD menilai proses pemakzulan memiliki cukup alasan, maka pendapat DPRD tersebut wajib disampaikan kepada Mahkamah Agung untuk dinilai dan diputuskan apakah beralasan menurut hukum atau tidak.


"Untuk tegaknya keadilan, maka kepala daerah yang akan dimakzulkan itu diberi kesempatan oleh Mahkamah Agung untuk membela diri. Jadi, proses pemakzulan itu akan memakan waktu lama, mungkin setahun mungkin pula lebih," lanjut Yusril.

"Yang jelas, presiden maupun mendagri tidak berwenang memberhentikan atau 'mencopot' kepala daerah karena mereka dipilih langsung oleh rakyat. Sebagai konsekuensinya, pemberhentiannya pun harus dilakukan oleh rakyat melalui DPRD," sambungnya.

Untuk presiden dan Mendagri hanya memiliki kewenangan sebatas melakukan pemberhentian sementara tanpa proses pengusulan oleh DPRD. Hal ini juga baru bisa dilakukan setelah kepala daerah tersebut didakwa pengadilan dengan ancaman pidana di atas lima tahun.

"Atau didakwa melakukan korupsi, makar, terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara, atau kejahatan memecah-belah NKRI. Kalau dakwaan tidak terbukti dan kepala daerah tadi dibebaskan, maka selama masa jabatannya masih tersisa, presiden dan mendagri wajib memulihkan jabatan dan kedudukannya," tutupnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya