Berita

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dan Presiden Joko Widodo/Ist

Politik

Yusril Ihza: Pemberhentian Kepala Daerah Hanya Bisa Dengan Pemakzulan, Prosesnya Pun Panjang

KAMIS, 19 NOVEMBER 2020 | 20:29 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ada proses yang harus dilalui dalam memberhentikan seorang kepala daerah, termasuk dengan alasan tidak melaksanakan kewajiban peraturan perundang-undangan berkenaan penegakan protokol kesehatan.

"Proses pemberhentian kepala daerah tetap harus melalui DPRD. Bila ada DPRD berpendapat demikian (diberhentikan), mereka wajib memulainya dengan melakukan proses pemakzulan (impeachment)," kata pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/11).

Tak sampa di situ, jika DPRD menilai proses pemakzulan memiliki cukup alasan, maka pendapat DPRD tersebut wajib disampaikan kepada Mahkamah Agung untuk dinilai dan diputuskan apakah beralasan menurut hukum atau tidak.


"Untuk tegaknya keadilan, maka kepala daerah yang akan dimakzulkan itu diberi kesempatan oleh Mahkamah Agung untuk membela diri. Jadi, proses pemakzulan itu akan memakan waktu lama, mungkin setahun mungkin pula lebih," lanjut Yusril.

"Yang jelas, presiden maupun mendagri tidak berwenang memberhentikan atau 'mencopot' kepala daerah karena mereka dipilih langsung oleh rakyat. Sebagai konsekuensinya, pemberhentiannya pun harus dilakukan oleh rakyat melalui DPRD," sambungnya.

Untuk presiden dan Mendagri hanya memiliki kewenangan sebatas melakukan pemberhentian sementara tanpa proses pengusulan oleh DPRD. Hal ini juga baru bisa dilakukan setelah kepala daerah tersebut didakwa pengadilan dengan ancaman pidana di atas lima tahun.

"Atau didakwa melakukan korupsi, makar, terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara, atau kejahatan memecah-belah NKRI. Kalau dakwaan tidak terbukti dan kepala daerah tadi dibebaskan, maka selama masa jabatannya masih tersisa, presiden dan mendagri wajib memulihkan jabatan dan kedudukannya," tutupnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya