Pengurus Pusat MUI, Anton Tabah Digdoyo/Net
Kerumunan massa saat penjemputan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) yang berlanjut hingga acara maulid nabi dan pernikahan anak Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta sama sekali bukan salah jemaah.
Adanya kerumunan tersebut disebabkan karena sikap pemerintah pusat sendiri yang merestui jemaah melakukan penjemputan Habib Rizieq dari Arab Saudi, Selasa lalu (10/11).
"Tanggal 8 November viral Mahfud MD tentang pulangnya HRS enggak perlu dibesar-besarkan, pengikutnya cuma sedikit. Lalu tanggal 10 November pagi-pagi melihat penjemput HRS berjuta-juta, Mahfud nyatakan lagi persilakan rakyat sambut HRS karena ini ranah hak asasi manusia," kata pengurus MUI Pusat, Anton Tabah Digdoyo saat dimintai tanggapan oleh redaksi, Kamis (19/11).
Belum sampai di situ, Anton Tabah juga menyinggung keputusan Kapolri Jenderal Idham Azis yang mencabut Maklumat Kapolri nomor MAK/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang larangan kerumun massa dalam mencegah wabah Covid-19.
"Artinya, masyarakat sudah boleh beraktivitas, berkerumun, dan sebagainya. Nah jelas kan yang salah di mana. Pemerintah restui berjuta massa sambut HRS tersebut. Kan tau sendiri," tegasnya.
Selain itu, mantan petinggi Polri ini juga menyinggung soal wacana penerapan sanksi pidana kepada pejabat daerah yang kedapatan melakukan pembiaran kerumunan massa.
Dijelaskan Anton Tabah, beberapa pakar hukum sudah menjelaskan secara gamblang bahwa tidak ada sanksi pidana apa pun bagi pelanggar protokol kesehatan wabah corona, apalagi pemecatan.
"Pimpinan daerah seperti gubernur, bupati, walikota tak bisa dan tak boleh dipecat oleh menteri, juga oleh presiden. Dunia pun tahu jutaan rakyat menyambut HRS pulang dilanjut pernikahan putrinya, ribuan massa aman, tertib, lancar. Tapi kenapa kini dipersoalkan?" kritiknya.