Berita

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa/RMOL

Politik

Pimpinan Komisi II: Memakzulkan Kepada Daerah Harus Lewat DPRD

KAMIS, 19 NOVEMBER 2020 | 18:50 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang bakal mencopot kepala daerah jika terbukti melanggar protokol kesehatan Covid-19 menuai kontroversi.

Pasalnya, kepala daerah tidak boleh dicopot sembarangan. Harus melalui mekanisme perundang-undangan yang berlaku.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa mengatakan untuk mencopot kepala daerah perlu merujuk pada mekanisme lewat DPRD.


"Nah yang bisa memakzulkan ya tentu mekanismenya lewat DPRD. Dan DPRD memaksulkan dikirim nanti ke Mendagri. Jadi kalau Mendagri mau memberikan sanksi itu, tentu mekanisme-mekanisme undang-undang kan harus ditempuh," kata Saan kepada wartawan, Kamis (19/11).

Menurutnya, kepala daerah dipilih oleh rakyat sehingga mekanisme pemakzulan kepala daerah harus melalui persetujuan DPRD. Sehingga Mendagri tidak memiliki kekuatan besar untuk mencopot kepala daerah.

"Iya kan tidak bisa juga kan, karena ini, dia jabatan politik yang dipilih oleh rakyat. Ya tidak bisa sepihak begitu saja kan," imbuh politisi Nasdem itu.

Saan menambahkan, pemakzulan perlu persetujuan DPRD, namun juga harus disetujui pula oleh Kemendagri selaku pemangku kekuasaan untuk kepala daerah.

"Bisa diimplementasikan, tapi kan meknisme harus ditempuh. Mendagri kirim surat ke DPRD, sama kalau pemakzulan yang dilakukan DPRD harus persetujuan Mendagri Mendagri bisa, tapi kan tentu di DPRD-nya juga harus dilibatkan mekanismenya," tandasnya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Teknik Klasik, Kaitkan Prabowo dengan Teror Aktivis

Kamis, 02 April 2026 | 14:02

Kepala BNPB hingga BMKG Turun Langsung ke Lokasi Gempa di Sulut dan Malut

Kamis, 02 April 2026 | 13:59

TEBE Siap Tebar Dividen Rp200,46 Miliar, Cek Jadwal Lengkapnya

Kamis, 02 April 2026 | 13:51

Penerapan WFH di DKI Bisa Jadi Contoh Penghematan BBM

Kamis, 02 April 2026 | 13:40

Awas Penunggang Gelap Gelar Operasi Senyap Jatuhkan Prabowo Lewat Kasus Aktivis KontraS

Kamis, 02 April 2026 | 13:33

Kemkomdigi Tunggu Itikad Baik Youtube dan Meta Patuhi PP Tunas

Kamis, 02 April 2026 | 13:20

Trump akan Tarik Pasukan, Tanda Amerika Kalah Perang Lawan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

Demi AI, Oracle PHK 30.000 Karyawan Lewat Email

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

ASN Diwanti-wanti WFH Bukan Libur Panjang

Kamis, 02 April 2026 | 13:15

Aksi Heroik Sugianto Bikin Prabowo Bangga, Diganjar Penghargaan Presiden Korsel

Kamis, 02 April 2026 | 13:09

Selengkapnya