Berita

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian/Net

Politik

Pakar Hukum: Instruksi Mendagri Tidak Bisa Berhentikan Kepala Daerah

KAMIS, 19 NOVEMBER 2020 | 16:25 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Instruksi Mendagri 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 sebetulnya tidak lagi diperlukan.

Pasalnya, soal kepala daerah hingga pemberhentian dan sebagainya telah secara rinci telah diatur dalam UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). Itupun, harus melalui mekanisme yang panjang.

Demikian disampaikan Direktur Pusat Studi dan Kajian Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (19/11).


"Secara prinsip instruksi Mendagri ini tidak diperlukan karena telah diatur dalam UU Pemda soal pemberhentian. Harus diingat bahwa siapapun kepala daerahnya melanggar UU dapat diimpeach. Namun proses pemberhentian itu tidak mudah," kata Feri Amsari.

Belakangan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil diperiksa Polda masing-masing karena terjadi pengumpulan massa di kediaman Habib Rizieq Shihab Petamburan Jakarta Pusat dan Megamendung Bogor, Jawa Barat.

Sejurus dengan itu, Feri menegaskan, bahwa pemberhentian kepala daerah pun bukan kewenangan Mendagri Tito Karnavian.

Karena itu, akan sulit jika Instruksi Mendagri 6/2020 yang mengacu UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU Pemda digunakan untuk memberhentikan kepala daerah karena dianggap abai protokol kesehatan Covid-19

"Sulit juga Anies (Gubernur DKI Jakarta) atau kepala daerah lain diberhentikan berbasis UU Pemda dan UU Kekarantinaan Kesehatan," tegasnya.

"Apalagi jika mencermati pasal 93 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sepanjang tidak timbul darurat kesehatan maka Anies tidak bisa dijerat begitu juga Mendagri," imbuhnya.

Bahkan, sambungnya, Mendagri Tito Karnavian justru bisa dijerat pasal dalam UU Kekarantinaan Kesehatan karena dianggap telah merestui pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember di tengah pandemi Covid-19.  

"Karena pasal itu juga bisa dikenakan kepada Mendagri sendiri yang ikut melanggar UU 6/2018 karena merestui Pilkada di tengah pandemik orang berkumpul," demikian Feri Amsari.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya