Berita

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian/Net

Politik

Pakar Hukum: Instruksi Mendagri Tidak Bisa Berhentikan Kepala Daerah

KAMIS, 19 NOVEMBER 2020 | 16:25 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Instruksi Mendagri 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 sebetulnya tidak lagi diperlukan.

Pasalnya, soal kepala daerah hingga pemberhentian dan sebagainya telah secara rinci telah diatur dalam UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). Itupun, harus melalui mekanisme yang panjang.

Demikian disampaikan Direktur Pusat Studi dan Kajian Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (19/11).


"Secara prinsip instruksi Mendagri ini tidak diperlukan karena telah diatur dalam UU Pemda soal pemberhentian. Harus diingat bahwa siapapun kepala daerahnya melanggar UU dapat diimpeach. Namun proses pemberhentian itu tidak mudah," kata Feri Amsari.

Belakangan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil diperiksa Polda masing-masing karena terjadi pengumpulan massa di kediaman Habib Rizieq Shihab Petamburan Jakarta Pusat dan Megamendung Bogor, Jawa Barat.

Sejurus dengan itu, Feri menegaskan, bahwa pemberhentian kepala daerah pun bukan kewenangan Mendagri Tito Karnavian.

Karena itu, akan sulit jika Instruksi Mendagri 6/2020 yang mengacu UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU Pemda digunakan untuk memberhentikan kepala daerah karena dianggap abai protokol kesehatan Covid-19

"Sulit juga Anies (Gubernur DKI Jakarta) atau kepala daerah lain diberhentikan berbasis UU Pemda dan UU Kekarantinaan Kesehatan," tegasnya.

"Apalagi jika mencermati pasal 93 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sepanjang tidak timbul darurat kesehatan maka Anies tidak bisa dijerat begitu juga Mendagri," imbuhnya.

Bahkan, sambungnya, Mendagri Tito Karnavian justru bisa dijerat pasal dalam UU Kekarantinaan Kesehatan karena dianggap telah merestui pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember di tengah pandemi Covid-19.  

"Karena pasal itu juga bisa dikenakan kepada Mendagri sendiri yang ikut melanggar UU 6/2018 karena merestui Pilkada di tengah pandemik orang berkumpul," demikian Feri Amsari.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya