Berita

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian/Net

Politik

Pakar Hukum: Instruksi Mendagri Tidak Bisa Berhentikan Kepala Daerah

KAMIS, 19 NOVEMBER 2020 | 16:25 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Instruksi Mendagri 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 sebetulnya tidak lagi diperlukan.

Pasalnya, soal kepala daerah hingga pemberhentian dan sebagainya telah secara rinci telah diatur dalam UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). Itupun, harus melalui mekanisme yang panjang.

Demikian disampaikan Direktur Pusat Studi dan Kajian Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (19/11).


"Secara prinsip instruksi Mendagri ini tidak diperlukan karena telah diatur dalam UU Pemda soal pemberhentian. Harus diingat bahwa siapapun kepala daerahnya melanggar UU dapat diimpeach. Namun proses pemberhentian itu tidak mudah," kata Feri Amsari.

Belakangan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil diperiksa Polda masing-masing karena terjadi pengumpulan massa di kediaman Habib Rizieq Shihab Petamburan Jakarta Pusat dan Megamendung Bogor, Jawa Barat.

Sejurus dengan itu, Feri menegaskan, bahwa pemberhentian kepala daerah pun bukan kewenangan Mendagri Tito Karnavian.

Karena itu, akan sulit jika Instruksi Mendagri 6/2020 yang mengacu UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU Pemda digunakan untuk memberhentikan kepala daerah karena dianggap abai protokol kesehatan Covid-19

"Sulit juga Anies (Gubernur DKI Jakarta) atau kepala daerah lain diberhentikan berbasis UU Pemda dan UU Kekarantinaan Kesehatan," tegasnya.

"Apalagi jika mencermati pasal 93 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sepanjang tidak timbul darurat kesehatan maka Anies tidak bisa dijerat begitu juga Mendagri," imbuhnya.

Bahkan, sambungnya, Mendagri Tito Karnavian justru bisa dijerat pasal dalam UU Kekarantinaan Kesehatan karena dianggap telah merestui pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember di tengah pandemi Covid-19.  

"Karena pasal itu juga bisa dikenakan kepada Mendagri sendiri yang ikut melanggar UU 6/2018 karena merestui Pilkada di tengah pandemik orang berkumpul," demikian Feri Amsari.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya