Berita

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno saat jadi pembicara di acara Tanya Jawab Cak Ulung bertajuk ‘Ujung Pelanggar Protokol Corona, Penegakan Hukum Atau Kriminalisasi?’ yang digelar Kantor Berita Politik RMOL, Kamis(19/11)/RMOL

Politik

Copot Kepala Daerah Melalui Instruksi Menteri Gak Masuk Logika Hukum Dan Politik Pak Tito

KAMIS, 19 NOVEMBER 2020 | 15:34 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno tidak habis pikir dengan instruksi menteri yang dikatakan oleh Menteri Dalam Negari (Mendagri) Tito Karnavian bisa mencopot kepala daerah jika mengabaikan protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19.

Menurutnya, dasar instruksi menteri untuk mencopot kepala daerah sangatlah lemah. Ada aturan yang lebih tinggi untuk bisa memberhentikan seorang kepala daerah.

"Dengan catatan yang cukup serius. Misalnya, berbuat asusila, kriminal atau berhalangan hadir tetap, itu yang bisa memberhentikan bukan instruksi menteri," kata Adi  dalam acara Tanya Jawab Cak Ulung bertajuk ‘Ujung Pelanggar Protokol Corona, Penegakan Hukum Atau Kriminalisasi?’ yang digelar Kantor Berita Politik RMOL, Kamis(19/11).


Secara logika hukum juga tidak nyambung, kata Adi, apakah seorang menteri mampu mencopot kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat. Bukan dipilih melalui DPRD ataupun negara.

"Kan tidak masuk logika hukumnya, logika poltiknya. Juga tidak ada dasar hukum maupun poltiknya," tekan Adi.

Namun begitu, Adi menambahkan, jika dalam kerangka untuk 'mengultimatum' kepala daerah agar menegakan protokol kesehatan, insturuksi Mendagri Tito Karnavian tepat.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan, keluarnya instruksi menteri ini sebagai respon atas terjadinya kerumunan massa di daerah yang terjadi akhir-akhir ini.

Tito menjelaskan Instruksi ini dikeluarkan juga sebagai tindak lanjut perintah dari Presiden Joko Widodo dalam memastikan kepatuhan dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Tito menegaskan ada sanksi berupa pencopotan bagi kepala daerah yang tidak mampu menegakan Prokes.

"Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar, dapat dilakukan pemberhentian. Ini akan saya bagikan, hari ini akan saya tanda tangani dan saya sampaikan ke seluruh daerah," ujar Tito saat rapat bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (18/11).


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Telkom Cegah Kerusakan Terumbu Karang Lewat Program ‘Bisa Biru’

Rabu, 15 Juli 2026 | 18:05

Cak Imin dan Parpol Sahabat Ikut Merumput di Turnamen Minisoccer Harlah PKB

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:38

Kebutuhan Dana B50 Capai Rp32,3 Triliun, BPDP Pastikan Kas Aman

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:36

Baliho Ulang Tahun Jokowi Disoal, Pengamat Minta PPID Buka Dokumen Perizinan

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:23

Kejagung Teken Tiga Sprindik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:16

Zulhas Ungkap Dua Fungsi Utama Kopdes Merah Putih, Tegaskan Bukan Supermarket

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:08

IHSG Sore Ini Menguat ke 6.041, Rupiah Ditutup Rp18.068 per Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:00

Menpar Jamin Setiap Rupiah Anggaran Negara Dikelola Akuntabel

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:51

Sentuhan Teknologi Digital Mudahkan Masyarakat Ikuti Gerakan Sedekah Subuh

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:48

Curiga Ada Intervensi Jelang Musda Demokrat Aceh, Kader Kirim Surat Terbuka ke AHY

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:47

Selengkapnya