Berita

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno saat jadi pembicara di acara Tanya Jawab Cak Ulung bertajuk ‘Ujung Pelanggar Protokol Corona, Penegakan Hukum Atau Kriminalisasi?’ yang digelar Kantor Berita Politik RMOL, Kamis(19/11)/RMOL

Politik

Copot Kepala Daerah Melalui Instruksi Menteri Gak Masuk Logika Hukum Dan Politik Pak Tito

KAMIS, 19 NOVEMBER 2020 | 15:34 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno tidak habis pikir dengan instruksi menteri yang dikatakan oleh Menteri Dalam Negari (Mendagri) Tito Karnavian bisa mencopot kepala daerah jika mengabaikan protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19.

Menurutnya, dasar instruksi menteri untuk mencopot kepala daerah sangatlah lemah. Ada aturan yang lebih tinggi untuk bisa memberhentikan seorang kepala daerah.

"Dengan catatan yang cukup serius. Misalnya, berbuat asusila, kriminal atau berhalangan hadir tetap, itu yang bisa memberhentikan bukan instruksi menteri," kata Adi  dalam acara Tanya Jawab Cak Ulung bertajuk ‘Ujung Pelanggar Protokol Corona, Penegakan Hukum Atau Kriminalisasi?’ yang digelar Kantor Berita Politik RMOL, Kamis(19/11).

Secara logika hukum juga tidak nyambung, kata Adi, apakah seorang menteri mampu mencopot kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat. Bukan dipilih melalui DPRD ataupun negara.

"Kan tidak masuk logika hukumnya, logika poltiknya. Juga tidak ada dasar hukum maupun poltiknya," tekan Adi.

Namun begitu, Adi menambahkan, jika dalam kerangka untuk 'mengultimatum' kepala daerah agar menegakan protokol kesehatan, insturuksi Mendagri Tito Karnavian tepat.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan, keluarnya instruksi menteri ini sebagai respon atas terjadinya kerumunan massa di daerah yang terjadi akhir-akhir ini.

Tito menjelaskan Instruksi ini dikeluarkan juga sebagai tindak lanjut perintah dari Presiden Joko Widodo dalam memastikan kepatuhan dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Tito menegaskan ada sanksi berupa pencopotan bagi kepala daerah yang tidak mampu menegakan Prokes.

"Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar, dapat dilakukan pemberhentian. Ini akan saya bagikan, hari ini akan saya tanda tangani dan saya sampaikan ke seluruh daerah," ujar Tito saat rapat bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (18/11).


Populer

Seluruh Fraksi di DPR Kompak Serang Kejagung soal Tom Lembong

Rabu, 13 November 2024 | 18:01

Kapolri Mutasi 55 Pati dan Pamen, Ada 3 Kapolda Baru

Selasa, 12 November 2024 | 23:52

"Geng Judol" di Komdigi Jadi Gunjingan sejak Bapak itu Jabat Menteri

Rabu, 06 November 2024 | 07:53

Dedi Prasetyo Dapat Bintang Tiga jadi Irwasum, Ahmad Dofiri Wakapolri

Selasa, 12 November 2024 | 22:50

Tak Terima Dikabarkan Meninggal, Joncik Laporkan Akun Facebook "Lintang Empat Lawang" ke Polisi

Kamis, 07 November 2024 | 06:07

Musa Rajekshah Dorong Pemetaan Potensi dan Keunggulan Desa

Kamis, 07 November 2024 | 21:43

Beredar Kabar Sekda DKI Jakarta Diganti

Jumat, 08 November 2024 | 15:43

UPDATE

2.500 Personel Kawal Laga Timnas Indonesia Kontra Jepang

Jumat, 15 November 2024 | 04:02

Budi Arie Dituntut Tanggung Jawab soal "Pengamanan" Situs Judol

Jumat, 15 November 2024 | 03:47

Rawan Disalahgunakan, KJP Dievaluasi untuk Program Sekolah Gratis

Jumat, 15 November 2024 | 03:25

Trending X, Rano Karno Hapus Foto Bareng Tersangka Judol

Jumat, 15 November 2024 | 03:03

Ini Pengalihan Arus Lalu Lintas di GBK saat Timnas Garuda Versus Jepang

Jumat, 15 November 2024 | 02:51

MRT Bundaran HI-Kota Beroperasi 2027

Jumat, 15 November 2024 | 02:18

Roy Suryo Tak Percaya "Pengamanan" Situs Judol Rp8,5 Juta per Bulan

Jumat, 15 November 2024 | 02:01

Raja Juli Optimis Reforestasi 12 Juta Hektare Lahan

Jumat, 15 November 2024 | 01:36

Pegawai Komdigi Diduga "Bermain" Judi Online sejak Era Covid-19

Jumat, 15 November 2024 | 01:23

PNM Sabet Tiga Penghargaan di BBMA 2024

Jumat, 15 November 2024 | 01:06

Selengkapnya