Berita

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno saat jadi pembicara di acara Tanya Jawab Cak Ulung bertajuk ‘Ujung Pelanggar Protokol Corona, Penegakan Hukum Atau Kriminalisasi?’ yang digelar Kantor Berita Politik RMOL, Kamis(19/11)/RMOL

Politik

Copot Kepala Daerah Melalui Instruksi Menteri Gak Masuk Logika Hukum Dan Politik Pak Tito

KAMIS, 19 NOVEMBER 2020 | 15:34 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno tidak habis pikir dengan instruksi menteri yang dikatakan oleh Menteri Dalam Negari (Mendagri) Tito Karnavian bisa mencopot kepala daerah jika mengabaikan protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19.

Menurutnya, dasar instruksi menteri untuk mencopot kepala daerah sangatlah lemah. Ada aturan yang lebih tinggi untuk bisa memberhentikan seorang kepala daerah.

"Dengan catatan yang cukup serius. Misalnya, berbuat asusila, kriminal atau berhalangan hadir tetap, itu yang bisa memberhentikan bukan instruksi menteri," kata Adi  dalam acara Tanya Jawab Cak Ulung bertajuk ‘Ujung Pelanggar Protokol Corona, Penegakan Hukum Atau Kriminalisasi?’ yang digelar Kantor Berita Politik RMOL, Kamis(19/11).


Secara logika hukum juga tidak nyambung, kata Adi, apakah seorang menteri mampu mencopot kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat. Bukan dipilih melalui DPRD ataupun negara.

"Kan tidak masuk logika hukumnya, logika poltiknya. Juga tidak ada dasar hukum maupun poltiknya," tekan Adi.

Namun begitu, Adi menambahkan, jika dalam kerangka untuk 'mengultimatum' kepala daerah agar menegakan protokol kesehatan, insturuksi Mendagri Tito Karnavian tepat.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan, keluarnya instruksi menteri ini sebagai respon atas terjadinya kerumunan massa di daerah yang terjadi akhir-akhir ini.

Tito menjelaskan Instruksi ini dikeluarkan juga sebagai tindak lanjut perintah dari Presiden Joko Widodo dalam memastikan kepatuhan dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Tito menegaskan ada sanksi berupa pencopotan bagi kepala daerah yang tidak mampu menegakan Prokes.

"Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar, dapat dilakukan pemberhentian. Ini akan saya bagikan, hari ini akan saya tanda tangani dan saya sampaikan ke seluruh daerah," ujar Tito saat rapat bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (18/11).


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Netanyahu Sebut Perang dengan Iran Belum Usai

Senin, 11 Mei 2026 | 08:20

OJK: Bank Bebas Tentukan Strategi Kredit, Program Pemerintah Hanya Potensi Bisnis

Senin, 11 Mei 2026 | 08:09

Harga Emas Langsung Tergelincir Usai Trump Tolak Tawaran Iran

Senin, 11 Mei 2026 | 07:50

Respons Iran soal Proposal AS Picu Kemarahan Trump

Senin, 11 Mei 2026 | 07:40

Sudah Saatnya Indonesia Berhenti dari Ketergantungan Energi Luar Negeri

Senin, 11 Mei 2026 | 07:27

Pasar Properti Indonesia Menyentuh Titik Jenuh

Senin, 11 Mei 2026 | 07:09

Optimalkan Minyak Jelantah

Senin, 11 Mei 2026 | 06:40

Geoffrey Till: Kekuatan Laut Bukan Sekadar soal Senjata

Senin, 11 Mei 2026 | 06:10

Delegasi Jepang Sambangi Fasilitas BLP Bahas Masa Depan Logistik

Senin, 11 Mei 2026 | 05:59

Ngobrol dengan Nelayan

Senin, 11 Mei 2026 | 05:40

Selengkapnya