Berita

Direktur Eksekutif HRS Center, Abdul Chair Ramadhan/Net

Politik

HRS Center: Acara Maulid Dan Pernikahan Putri Habib Rizieq Harus Dinyatakan Bukan Peristiwa Pidana

KAMIS, 19 NOVEMBER 2020 | 15:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Habib Rizieq Shihab (HRS) Center buka suara atas penerapan hukum protokol kesehatan.

Secara khusus, Direktur Eksekutif HRS Center, Abdul Chair Ramadhan menyoroti acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11). Menurutnya, acara yang dihadiri ribuan orang itu harus menjadi persoalan yang disikapi dengan pendekatan hukum.

"Bukan pendekatan politik!" ujar Abdul Chair Ramadhan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (19/11).


Karena, kata Abdul Chair, banyak pendapat dan komentar yang tidak berdasarkan argumentasi yuridis. Apalagi, terjadinya proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polri dengan pemanggilan klarifikasi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan pihak lainnya.

"Proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia terhadap acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Imam Besar Habib Rizieq Shihab harus dinyatakan bukan peristiwa atau perbuatan pidana," tegas Abdul Chair.

Hal itu merujuk sistem penanganan pandemi Covid-19 yang diterapkan oleh pemerintah, yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan bukan sistem Karantina wilayah.

Dasar hukumnya termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Pada PP 21/2020 itu, kata Abdul Chair, didasarkan atas UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Dengan demikian, keberlakuan PSBB menunjuk pada UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," jelas Abdul Chair.

Sementara pada UU 6/2018 tidak disebutkan norma hukum larangan dan sanksi pidana PSBB. Sementara Pasal 9 Juncto Pasal 93 UU 6/2018 berlaku dalam hal pelanggaran kekarantinaan, bukan PSBB.

Sehingga, acara yang dipersoalkan oleh kepolisian tersebut, kata Abdul, harus dinyatakan bukan peristiwa atau perbuatan pidana.

Abdul Chair pun juga menyoroti penerapan Pasal 216 KUHP yang dipandang tidak tepat guna kepentingan penyelidikan perkara a quo. Karena, pada pasal tersebut tidak ada relevansi dengan penyelenggaraan PSBB.

"Oleh karena tidak ada perbuatan pidana dalam PSBB, maka keberlakuan Pasal 216 KUHP tidak dapat diterapkan," terangnya.

Sementara soal denda Rp 50 juta yang diberikan oleh Satpol PP DKI Jakarta kepada Habib Rizieq dan Front Pembela Islam (FPI) kata Abdul, bukanlah pelanggaran hukum pidana, melainkan sebagai denda administratif. Apalagi, denda tersebut juga sudah dibayar.

"Berdasarkan uraian di atas, maka terhadap Gubernur DKI Jakarta, Imam Besar Habib Rizieq Shihab dan pihak-pihak lainnya tidak dapat dikategorikan telah melakukan perbuatan pidana," pungkasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya