Berita

Direktur Eksekutif HRS Center, Abdul Chair Ramadhan/Net

Politik

HRS Center: Acara Maulid Dan Pernikahan Putri Habib Rizieq Harus Dinyatakan Bukan Peristiwa Pidana

KAMIS, 19 NOVEMBER 2020 | 15:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Habib Rizieq Shihab (HRS) Center buka suara atas penerapan hukum protokol kesehatan.

Secara khusus, Direktur Eksekutif HRS Center, Abdul Chair Ramadhan menyoroti acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11). Menurutnya, acara yang dihadiri ribuan orang itu harus menjadi persoalan yang disikapi dengan pendekatan hukum.

"Bukan pendekatan politik!" ujar Abdul Chair Ramadhan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (19/11).

Karena, kata Abdul Chair, banyak pendapat dan komentar yang tidak berdasarkan argumentasi yuridis. Apalagi, terjadinya proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polri dengan pemanggilan klarifikasi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan pihak lainnya.

"Proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia terhadap acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Imam Besar Habib Rizieq Shihab harus dinyatakan bukan peristiwa atau perbuatan pidana," tegas Abdul Chair.

Hal itu merujuk sistem penanganan pandemi Covid-19 yang diterapkan oleh pemerintah, yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan bukan sistem Karantina wilayah.

Dasar hukumnya termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Pada PP 21/2020 itu, kata Abdul Chair, didasarkan atas UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Dengan demikian, keberlakuan PSBB menunjuk pada UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," jelas Abdul Chair.

Sementara pada UU 6/2018 tidak disebutkan norma hukum larangan dan sanksi pidana PSBB. Sementara Pasal 9 Juncto Pasal 93 UU 6/2018 berlaku dalam hal pelanggaran kekarantinaan, bukan PSBB.

Sehingga, acara yang dipersoalkan oleh kepolisian tersebut, kata Abdul, harus dinyatakan bukan peristiwa atau perbuatan pidana.

Abdul Chair pun juga menyoroti penerapan Pasal 216 KUHP yang dipandang tidak tepat guna kepentingan penyelidikan perkara a quo. Karena, pada pasal tersebut tidak ada relevansi dengan penyelenggaraan PSBB.

"Oleh karena tidak ada perbuatan pidana dalam PSBB, maka keberlakuan Pasal 216 KUHP tidak dapat diterapkan," terangnya.

Sementara soal denda Rp 50 juta yang diberikan oleh Satpol PP DKI Jakarta kepada Habib Rizieq dan Front Pembela Islam (FPI) kata Abdul, bukanlah pelanggaran hukum pidana, melainkan sebagai denda administratif. Apalagi, denda tersebut juga sudah dibayar.

"Berdasarkan uraian di atas, maka terhadap Gubernur DKI Jakarta, Imam Besar Habib Rizieq Shihab dan pihak-pihak lainnya tidak dapat dikategorikan telah melakukan perbuatan pidana," pungkasnya.

Populer

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Rusia Pakai Rudal Siluman Rahasia untuk Bombardir Infrastruktur Energi Ukraina

Jumat, 12 April 2024 | 16:58

Pemberontak Menang, Pasukan Junta Ngacir Keluar Perbatasan Myawaddy

Kamis, 11 April 2024 | 19:15

Megawati Peringatkan Bakal Terjadi Guncangan Politik Setelah Jokowi Jadi Malin Kundang

Kamis, 11 April 2024 | 18:23

Warisan Hakim MK sebagai Kado Idulfitri

Senin, 08 April 2024 | 13:42

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

UPDATE

25 Kader Beringin Disiapkan Maju Pilkada Jatim

Jumat, 19 April 2024 | 04:02

Calon Jemaah Haji Aceh Mulai Berangkat 29 Mei 2024

Jumat, 19 April 2024 | 03:23

3 Kader Ini Disiapkan PKS di Pilgub Lampung

Jumat, 19 April 2024 | 03:17

Pakaian Adat jadi Seragam Sekolah Jangan Bebani Orangtua Siswa

Jumat, 19 April 2024 | 03:15

Baznas-TNI Terjunkan Bantuan untuk Palestina Lewat Udara

Jumat, 19 April 2024 | 02:53

Sebelum Pensiun Agustus, Prasetyo Bakar Semangat ASN Setwan DPRD

Jumat, 19 April 2024 | 02:10

Berusia Uzur, PKS Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta

Jumat, 19 April 2024 | 02:00

Proyek Tanggul Pantai Dikebut, Fokus di Muara Angke dan Kali Blencong

Jumat, 19 April 2024 | 01:33

PKB Jagokan Irmawan dan Ruslan di Pilgub Aceh

Jumat, 19 April 2024 | 01:31

Heru Pamer IPM Jakarta Tertinggi di Indonesia

Jumat, 19 April 2024 | 01:09

Selengkapnya