Berita

Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar/Net

Politik

Pakar Hukum: Di Zaman Demokrasi, Pemberhentian Gubernur Tidak Boleh Sembarangan

KAMIS, 19 NOVEMBER 2020 | 13:58 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Mendagri 6/2020, yang isinya mengingatkan kepada kepala daerah tentang sanksi dan kewajiban mereka. Salah satunya mengingatkan bahwa kepala daerah bisa diberhentikan.

Menanggapi hal tersebut, ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan Kemendagri tidak bisa sembarangan dalam memberhentikan kepala daerah.

"Memberhentikan kepala daerah atau gubernur itu tidak bisa sembarangan baik oleh presiden maupun mendagri," ujarnya kepada Kantor Berita RMOL Jakarta, Kamis (19/11).


Fickar menegaskan bahwa di era demokrasi, gubernur dipilih langsung oleh rakyat dan bukan diangkat presiden atau mendagri. Karena itu pemberhentian kepala daerah tidak bisa sembarangan.

Lebih lanjut, Fickar menjelaskan, dalam memberhentikan presiden, terlebih dahulu harus ada pelanggaran hukum berat yang dilanggar atau dengan ancaman hukuman lima tahun ke atas. Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 7 Undang-undang dasar 1945. 

"Demikian juga dengan pemberhentian gubernur, mendagri tidak bisa sok kuasa. Sebab ada syarat dan tahap yang harus ditempuh," jelasnya.

"Pada zaman demokrasi ini tidak boleh sembarangan, karena bisa-bisa rakyat marah," pungkasnya.

Adapun aturan ini dikeluarkan seiring dengan pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasinya terkait acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab yang menimbulkan kerumunan beberapa waktu lalu di Petamburan  Jakarta Pusat.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya