Berita

Sidang penusukan Syekh Ali Jaber di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandarlampung/RMOLLampung

Hukum

Penusuk Syekh Ali Jaber Didakwa Dengan 5 Pasal, Kuasa Hukum: Sempurna Dan Rinci

KAMIS, 19 NOVEMBER 2020 | 13:49 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kasus penusukan Syekh Ali Jaber dengan terdakwa Alfin Andrian mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandarlampung, Kamis (19/11), dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam sidang perdana ini, Alfin didakwa dengan 5 pasal oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandarlampung.

Yaitu Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP, tentang percobaan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.


Lalu, Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP, tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Kemudian Pasal 355 ayat 1 KUHPidana serta Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang tanpa hak menguasai dan membawa senjata tajam dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Kuasa Hukum terdakwa, Ardiansyah, menilai dakwaan tersebut lengkap dan sempurna, sehingga pihaknya tidak mengajukan eksepsi.

"Dakwaannya sempurna dan rinci, karena semua pasal dicantumkan. Bahkan menyertakan satu pasal terpisah yakni penggunaan senjata tajam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat," jelas Ardiansyah, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Sementara itu, sidang kedua diagendakan maksimal menghadirkan 5 saksi untuk menjelaskan kebenaran secara materil.

"Saksi yang meringankan nanti akan kami lihat yang diajukan dari JPU. Jika menurut JPU ini merupakan tindakan yang terencana, maka akan kami lihat nanti ada saksi yang bisa menjelaskan," ujar Ardiansyah.

Sidang perdana ini digelar secara virtual di dua tempat terpisah. Terdakwa Alfin bersama penasihat hukumnya, Ardiansyah, berada di Mapolresta Bandarlampung.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung. Dalam sidang perdana ini, Benny Nugroho bertindak sebagai JPU.

Sidang sendiri dipimpin Ketua Majelis Hakim Dadi Rachmadi bersama dua hakim anggota Surono dan Hendro Wicaksono.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya