Berita

Sidang penusukan Syekh Ali Jaber di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandarlampung/RMOLLampung

Hukum

Penusuk Syekh Ali Jaber Didakwa Dengan 5 Pasal, Kuasa Hukum: Sempurna Dan Rinci

KAMIS, 19 NOVEMBER 2020 | 13:49 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kasus penusukan Syekh Ali Jaber dengan terdakwa Alfin Andrian mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandarlampung, Kamis (19/11), dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam sidang perdana ini, Alfin didakwa dengan 5 pasal oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandarlampung.

Yaitu Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP, tentang percobaan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.


Lalu, Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP, tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Kemudian Pasal 355 ayat 1 KUHPidana serta Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang tanpa hak menguasai dan membawa senjata tajam dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Kuasa Hukum terdakwa, Ardiansyah, menilai dakwaan tersebut lengkap dan sempurna, sehingga pihaknya tidak mengajukan eksepsi.

"Dakwaannya sempurna dan rinci, karena semua pasal dicantumkan. Bahkan menyertakan satu pasal terpisah yakni penggunaan senjata tajam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat," jelas Ardiansyah, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Sementara itu, sidang kedua diagendakan maksimal menghadirkan 5 saksi untuk menjelaskan kebenaran secara materil.

"Saksi yang meringankan nanti akan kami lihat yang diajukan dari JPU. Jika menurut JPU ini merupakan tindakan yang terencana, maka akan kami lihat nanti ada saksi yang bisa menjelaskan," ujar Ardiansyah.

Sidang perdana ini digelar secara virtual di dua tempat terpisah. Terdakwa Alfin bersama penasihat hukumnya, Ardiansyah, berada di Mapolresta Bandarlampung.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung. Dalam sidang perdana ini, Benny Nugroho bertindak sebagai JPU.

Sidang sendiri dipimpin Ketua Majelis Hakim Dadi Rachmadi bersama dua hakim anggota Surono dan Hendro Wicaksono.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya