Berita

Ilustrasi/Net

Politik

PILKADA 2020

Kemendagri Hingga KPU Digugat Busyro Muqoddas Dan Masyarakat Sipil Ke PTUN Karena Pilkada Dilanjutkan

KAMIS, 19 NOVEMBER 2020 | 11:36 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keputusan pemerintah untuk melanjutkan Pilkada Serentak 2020 masuk perkara gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Perkara tersebut diajukan oleh Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik, Busyro Muqoddas, bersama sejumlah masyarakat sipil.

Berdasarkan penelusuran Kantor Berita Politik RMOL di website Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN, gugatan tercatat sebagai perkara nomor 203/G/TF/2020/PTUN.JKT.


Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar yang menjadi kuasa hukum penggugat menerangkan, pihaknya menggugat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), DPR, hingga Komisi Pemiliham Umum (KPU), karena mengambil keputusan untuk melanjutkan Pilkada di tengah situasi Covid-19.

"Gugatan perbuatan melawan hukum oleh badan dan atau pejabat pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara atas dilanjutkannya tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020," ujar Haris saat dikonfirmasi, Kamis (19/11).

Selain Busyro, Mantan koordinator KontraS ini menyebutkan, penggugat lainnya adalah Ati Nurbaiti yang merupakan wartawan senior dan aktivis HAM, Atnike Nova Sigiro sebagai aktivis HAM dan Direktur Yayasan Jurnal Perempuan, Irma Hidayana selaku pegiat hak atas kesehatan, dan Elisa Sutanudjaja sebagai aktivis HAM.

"Mereka menilai Pemerintah, DPR dan KPU telah sengaja mengabaikan desakan dan saran yang disampaikan sejumlah ilmuwan, lembaga atau organisasi masyarakat yang kredibel diantaranya IDI PBNU, PP Muhammadiyah, MUI, Komnas HAM, LIPI," sebut Haris.

"Dan juga Koalisi Masyarakat Sipil seperti ICW, Kawal Covid-19, Kemitraan, KOPEL Indonesia, Koalisi Perempuan Indonesia, Lapor Covid-19, Migrant Care, Netfid, Netgrit, Perkumpulan Warga Muda, Perludem, PSHK, Pusako, dan Transparansi Internasional Indonesia," sambungnya.

Lebih lanjut, Haris mengatakan para tergugat dianggap melanggar Pasal 10 UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 4 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selain itu, juga diduga melanggar Pasal 201A ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 2/2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas UU 1/2015 Tentang Penetapan Perppu 1/2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

"Pasal 201A ayat (3) mengatur bahwa pilkada serentak dapat ditunda kembali untuk kedua kalinya apabila situasi belum memungkinkan," ucap Haris.

"Mereka (penggugat) juga meminta hakim PTUN untuk memerintahkan para tergugat untuk menghentikan dan menunda proses Pilkada Serentak 2020 setidak-tidaknya hingga situasi pandemi Covid-19 tertanggulangi dengan baik dan kondisi darurat telah terlewati sebagaimana standar WHO," demikian Haris Azhar.

Adapun, sidang perdana dengan agenda pemeriksaan akan digelar PTUN pada hari Kamis ini (19/11).

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya