Berita

Ilustrasi/Net

Politik

PILKADA 2020

Kemendagri Hingga KPU Digugat Busyro Muqoddas Dan Masyarakat Sipil Ke PTUN Karena Pilkada Dilanjutkan

KAMIS, 19 NOVEMBER 2020 | 11:36 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keputusan pemerintah untuk melanjutkan Pilkada Serentak 2020 masuk perkara gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Perkara tersebut diajukan oleh Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik, Busyro Muqoddas, bersama sejumlah masyarakat sipil.

Berdasarkan penelusuran Kantor Berita Politik RMOL di website Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN, gugatan tercatat sebagai perkara nomor 203/G/TF/2020/PTUN.JKT.

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar yang menjadi kuasa hukum penggugat menerangkan, pihaknya menggugat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), DPR, hingga Komisi Pemiliham Umum (KPU), karena mengambil keputusan untuk melanjutkan Pilkada di tengah situasi Covid-19.

"Gugatan perbuatan melawan hukum oleh badan dan atau pejabat pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara atas dilanjutkannya tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020," ujar Haris saat dikonfirmasi, Kamis (19/11).

Selain Busyro, Mantan koordinator KontraS ini menyebutkan, penggugat lainnya adalah Ati Nurbaiti yang merupakan wartawan senior dan aktivis HAM, Atnike Nova Sigiro sebagai aktivis HAM dan Direktur Yayasan Jurnal Perempuan, Irma Hidayana selaku pegiat hak atas kesehatan, dan Elisa Sutanudjaja sebagai aktivis HAM.

"Mereka menilai Pemerintah, DPR dan KPU telah sengaja mengabaikan desakan dan saran yang disampaikan sejumlah ilmuwan, lembaga atau organisasi masyarakat yang kredibel diantaranya IDI PBNU, PP Muhammadiyah, MUI, Komnas HAM, LIPI," sebut Haris.

"Dan juga Koalisi Masyarakat Sipil seperti ICW, Kawal Covid-19, Kemitraan, KOPEL Indonesia, Koalisi Perempuan Indonesia, Lapor Covid-19, Migrant Care, Netfid, Netgrit, Perkumpulan Warga Muda, Perludem, PSHK, Pusako, dan Transparansi Internasional Indonesia," sambungnya.

Lebih lanjut, Haris mengatakan para tergugat dianggap melanggar Pasal 10 UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 4 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selain itu, juga diduga melanggar Pasal 201A ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 2/2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas UU 1/2015 Tentang Penetapan Perppu 1/2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

"Pasal 201A ayat (3) mengatur bahwa pilkada serentak dapat ditunda kembali untuk kedua kalinya apabila situasi belum memungkinkan," ucap Haris.

"Mereka (penggugat) juga meminta hakim PTUN untuk memerintahkan para tergugat untuk menghentikan dan menunda proses Pilkada Serentak 2020 setidak-tidaknya hingga situasi pandemi Covid-19 tertanggulangi dengan baik dan kondisi darurat telah terlewati sebagaimana standar WHO," demikian Haris Azhar.

Adapun, sidang perdana dengan agenda pemeriksaan akan digelar PTUN pada hari Kamis ini (19/11).

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya