Berita

Mendagri Tito Karnavian/Net

Politik

Terbitkan Instruksi Mendagri Ke Kepala Daerah Soal Prokes, Tito: Kalau UU Dilanggar, Dapat Dilakukan Pemberhentian

RABU, 18 NOVEMBER 2020 | 21:16 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Menyikapi fenomena kerumunan massa di tengah situasi pandemi Covid-19 yang terjadi belakangan ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terbitkan Instruksi Mendagri kepada seluruh kepala daerah.

Rencananya, Instruksi Mendagri itu akan diteken dan disebarkan kepada seluruh Kepala daerah hari ini, Rabu (18/11).

"Hari ini saya keluarkan Instruksi Mendagri tentang penegakan prokes (protokol kesehatan)," ujar Mendagri Tito Karnavian saat rapat bersama Komisi II DPR, siang tadi.


Tito menegaskan, Instruksi Mendagri ini tidak lain merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan masyarakat Indonesia.  

"Di sini menindaklanjuti arahan presiden pada Senin lalu untuk menegaskan konsistensi kepatuhan (pencegahan) Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat," katanya.

Tito lantas mengingatkan sanksi bagi kepala daerah jika membiarkan kerumunan massa dan itu dianggap tidak mengindahkan perintah UU. Ditegaskan dia, sanksi itu bisa berujung pada pencopotan kepala daerah tersebut.

"Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan walikota untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar, dapat dilakukan pemberhentian," tegas mantan Kapolri itu.

"Kalau kita lihat UU 12/2012 yang diubah jadi UU 15/2019 tentang apa peraturan perundang-undangan, di antaranya termasuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, itu termasuk ketentuan peraturan perundang-undangan dan, kalau itu dilanggar, sanksinya dapat diberhentikan sesuai dengan Pasal 78," imbuhnya.

Lebih lanjut, Tito menyatakan bahwa pihaknya akan meneken Instruksi Mendagri tersebut hari ini dan akan disampaikan kepada seluruh kepala daerah.

"Ini akan saya bagikan, hari ini akan saya tanda tangani dan saya sampaikan ke seluruh daerah," demikian Tito.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya