Berita

Mendagri Tito Karnavian/Net

Politik

Terbitkan Instruksi Mendagri Ke Kepala Daerah Soal Prokes, Tito: Kalau UU Dilanggar, Dapat Dilakukan Pemberhentian

RABU, 18 NOVEMBER 2020 | 21:16 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Menyikapi fenomena kerumunan massa di tengah situasi pandemi Covid-19 yang terjadi belakangan ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terbitkan Instruksi Mendagri kepada seluruh kepala daerah.

Rencananya, Instruksi Mendagri itu akan diteken dan disebarkan kepada seluruh Kepala daerah hari ini, Rabu (18/11).

"Hari ini saya keluarkan Instruksi Mendagri tentang penegakan prokes (protokol kesehatan)," ujar Mendagri Tito Karnavian saat rapat bersama Komisi II DPR, siang tadi.


Tito menegaskan, Instruksi Mendagri ini tidak lain merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan masyarakat Indonesia.  

"Di sini menindaklanjuti arahan presiden pada Senin lalu untuk menegaskan konsistensi kepatuhan (pencegahan) Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat," katanya.

Tito lantas mengingatkan sanksi bagi kepala daerah jika membiarkan kerumunan massa dan itu dianggap tidak mengindahkan perintah UU. Ditegaskan dia, sanksi itu bisa berujung pada pencopotan kepala daerah tersebut.

"Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan walikota untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar, dapat dilakukan pemberhentian," tegas mantan Kapolri itu.

"Kalau kita lihat UU 12/2012 yang diubah jadi UU 15/2019 tentang apa peraturan perundang-undangan, di antaranya termasuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, itu termasuk ketentuan peraturan perundang-undangan dan, kalau itu dilanggar, sanksinya dapat diberhentikan sesuai dengan Pasal 78," imbuhnya.

Lebih lanjut, Tito menyatakan bahwa pihaknya akan meneken Instruksi Mendagri tersebut hari ini dan akan disampaikan kepada seluruh kepala daerah.

"Ini akan saya bagikan, hari ini akan saya tanda tangani dan saya sampaikan ke seluruh daerah," demikian Tito.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya