Berita

Habib Rizieq Shihab dianggap mengalami ketidakadilan hukum terkait pengumpulan massa dibanding pihak-pihak yang pro pemerintah/Net

Politik

Gibran Hingga Banser Banyumas Tak Ditindak, Hukum Hanya Tegak Untuk Habib Rizieq Dan FPI Saja?

SELASA, 17 NOVEMBER 2020 | 15:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Front Pembela Islam (FPI) merasa aparat penegak hukum telah bertindak tidak adil saat menindak pelanggar protokol Covid-19.

Kuasa hukum FPI, Azis Yanuar mengatakan, tuduhan pelanggaran Pasal 93 Juncto Pasal 9 Ayat 1 UU 6/2018 Juncto Pasal 216 KUHP yang diarahkan kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) dan FPI dinilai sangat prematur.

Karena, pada Pasal 93 UU 6/2018 terdapat frasa menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat (KKM) yang merujuk pada lampiran Kepmenkes 413/2020 Juncto Kepppres 11/2020.


"Nah apa dasar hukum menetapkan kejadian malam Ahad kemarin masuk KKM? Bukti hukumnya mana? Harusnya kan ada terlebih dahulu dasar jelas timbul KKM itu, baru kemudian dilanjutkan dengan tindakan pemanggilan untuk klarifikasi dan semacamnya. Ini bukti hukum KKM tidak ada, main panggil klarifikasi, dasarnya apa?" tegas Azis Yanuar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (17/11).

Azis pun membeberkan beberapa pelanggaran protokol Covid-19 yang dilakukan pihak-pihak yang dianggap pro pemerintah, namun tidak ditindak secara tegas seperti yang dialami FPI dan Habib Rizieq Shihab.

Seperti saat rapat koordinasi tingkat Menteri di Bali pada Juni 2020 yang dinilai telah melakukan kerumunan tanpa menggunakan masker dan tidak jaga jarak.

"Tidak ada sanksi dan denda serta tidak ada pencopotan terhadap aparat keamanan setempat (Bali)," kata Azis.

Kemudian, acara Elite Race Marathon di Magelang beberapa waktu lalu di mana para penonton berkumpul tanpa jaga jarak. Pun tidak ada pencopotan aparat keamanan setempat.

"Gibran daftar Balon Walkot Solo pada September kemarin kumpulkan banyak massa, tidak ada sanksi dan denda serta tidak ada pencopotan aparat keamanan di Solo. Malah Gibran beralasan pendukung sangat banyak dan tidak bisa diketati," papar Azis.

Lanjut Azis, pelanggaran protokol Covid-19 juga dilakukan oleh kader PDIP, Eri Cahyadi-Armudji, saat mendaftar ke KPU Surabaya pada September 2020 yang dilakukan dengan konvoi, berkumpul banyak orang, dan tidak menggunakan masker serta jaga jarak.

"Tapi aman, tidak ada masalah," sindir Azis.

"Banser Banyumas parade atau longmarch 15 November lalu, aman tidak ada masalah. Gus Nur dan beberapa tahanan di Mabes Polri diduga terjangkit Covid-19 nyata loh, tapi tidak ada pencopotan Kabareskrim dan Kapolri," ungkap Azis.

Dari berbagai contoh yang dibeberkan tersebut, Azis menilai adanya ketidakadilan yang dilakukan aparat penegak hukum.

"Kenapa semua itu di atas contoh sedikit tidak dipermasalahkan? Tidak heboh sampai aparat keamanan dicopot?" tanya Azis.

Padahal, pada Pasal 7 UU 6/2017 menyebutkan setiap orang memiliki hak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

"Artinya, HRS dan FPI, dan lain-lain memiliki hak sama dengan pihak lain, kedudukan sama di hadapan hukum. Apakah hukum hanya tegak dan berlaku untuk Habib Rizieq Shihab dan FPI serta yang pro terhadap mereka (FPI dan HRS) saja?" sebut Azis keheranan.

"Ini zalim, berlebihan, dan ketidakadilan nyata," pungkasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya