Berita

Ilustrasi Pers/Net

Nusantara

Disnaker Imbau MNC Group Penuhi Hak Karyawan Sindo Weekly

SELASA, 17 NOVEMBER 2020 | 14:46 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Belasan karyawan Sindo Weekly menolak dimutasi manajemen PT Hikmat Makna Aksara (HMA) selaku penerbit Majalah Sindo Weekly ke Koran Sindo dan Sindonews.

Sebab dalam mutasi tersebut, manajemen tidak memenuhi hak 17 karyawan berupa uang pesangon sesuai aturan yang berlaku dalam UU Ketenagakerjaan.

Padahal Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Pusat telah meminta manajemen untuk membayar uang pesangon kepada 17 karyawan yang dimutasi. Hal itu tertuang dalam Surat Nomor 2627/-1.835.3 Disnaker Jakarta Pusat tertanggal 6 November 2020.


Dalam surat itu, Disnaker menyatakan bahwa mutasi pekerja itu hanya bisa dilakukan dalam satu perusahaan. Karena itu, Disnaker menyatakan mutasi 17 karyawan tersebut tidak dapat dibenarkan. Sebagai informasi, direksi ketiga media tersebut sama meskipun produk dan badan hukumnya berbeda.

”Apabila terjadi mutasi antarperusahaan, status hubungan kerjanya harus diakhiri terlebih dahulu,” tulis Disnaker Jakarta Pusat dalam surat tersebut.

Salah satu dari 17 karyawan Sindo Weekly, Yosep Mario Richardo mengatakan, kasus tersebut berawal dari pengumuman penghentian penerbitan Majalah Sindo Weekly pada 9 Maret 2020. Namun manajemen menolak disebut bangkrut dan berdalih hanya berhenti beroperasi.

Manajemen juga tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan memindahkan semua karyawan ke Koran Sindo dan Sindonews. Pada pertengahan April 2020, manajemen PT HMA melalui HRD memanggil satu per satu 17 karyawan untuk menandatangani surat kesepakatan atau perjanjian.

”Kalimat dalam surat isinya seolah-seolah pekerja mengajukan diri untuk dirumahkan mulai 10 April sampai 10 Juli 2020. Surat itu tanpa kop resmi perusahaan. Kami jelas menolak,” ujar Yosep dalam keterangannya, Selasa (17/11).

Keberatan karyawan diakuinya diabaikan manajemen dan merumahkan 17 karyawan tersebut. Selama dirumahkan, mereka hanya mendapatkan gaji sekali untuk bulan April, itu pun cuma sepertiga gaji normal. Pertemuan bipartit sempat dilakukan pada Mei dan Juni dan karyawan menuntut agar gaji mereka diberikan 50% namun ditolak manajemen.

Menjelang akhir masa dirumahkan, yaitu awal bulan Juli, manajemen mengirimkan surat penempatan 17 karyawan Sindo Weekly sebagai tenaga sales melalui pesan whatsapp. Para pekerja diwajibkan kembali bekerja per 13 Juli 2020. Manajemen juga menyatakan bahwa 17 karyawan tidak digaji penuh sebagai tim sales task force.
 
“Kami menolak SK penugasan sebagai sales task force. Perusahaan memaksa mempekerjakan kami di bidang yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja. Kami meminta agar perusahaan menyelesaikan hubungan kerja ini sesuai dengan UU Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Kuasa hukum 17 karyawan tersebut, Mona Ervita dari LBH Pers mengatakan, tindakan manajemen Sindo Weekly memindahkan pekerja ke perusahaan yang berbeda badan hukum tanpa memberikan upah yang layak selama dirumahkan telah melanggar UU Ketenagakerjaan.

Karena itu para pekerja berhak menuntut PHK sebagaikana ketentuan Pasal 169 ayat 1 huruf e juncto pasal 93 ayat 2 huruf f juncto Pasal 54 ayat 1 huruf dan d UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Rincian uang PHK itu antara lain, pesangon sebesar dua kali ketentuan pada Pasal 156 ayat 2, uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 3, dan uang penggantian hal sesuai Pasal 156 ayat 4,” tandasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

DPR Dorong Pemerataan APBN Demi Daerah 3T Tidak Tertinggal

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:50

Utut Adianto Ngarep PDIP Tidak Ditinggalkan dalam RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:20

Dasco Pastikan Tak Akan Tinggalkan Fraksi PDIP di RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:50

Pidato Prabowo Bukti Pemerintah Berada di Jalur yang Benar

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:23

Purbaya: Pajak Karbon Motor BBM Masih Dikaji, Belum Final

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:57

Prabowo Pilih Guyur Insentif Motor Listrik Ketimbang Perbesar Subsidi BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:45

Perkuat Pasar Muslim Jelang Libur Akhir Tahun, Taiwan Bidik Wisatawan RI

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:14

RUU Daerah Kepulauan jadi Kado Puluhan Juta Masyarakat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:59

Pidato Kenegaraan Prabowo Tunjukkan Kejelasan Arah Pemerintah

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:31

Status Tim Penyelesaian Sengketa Internal PPP Dinilai Cacat Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:07

Selengkapnya