Berita

Saidul Anam/Net

Politik

Dipecat Karena Biarkan Kerumunan, Dua Kapolda Disarankan Gugat Kapolri Ke PT TUN

SENIN, 16 NOVEMBER 2020 | 23:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) yang dicopot Kepala Polri (Kapolri) Jenderal Idham Azis disarankan untuk melakukan perlawanan hukum.

Begitu saran yang disampaikan oleh pakar politik dan hukum Universitas Nasional Jakarta, Saiful Anam merespons dicopotnya Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Sufahriadi.

Sebabnya karena kedua orang tersebut membiarkan kerumunan massa di serangkaian acara kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Indonesia.


"Kapolda yang dicopot mestinya melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara," ujar Saiful Anam kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (16/11).

Karena kata Saiful, kerumunan masyarakat terhadap datangnya Habib Rizieq Shihab dari Arab Saudi ke Indonesia tidak dapat terhindarkan.

"Saya kira bukan tidak mungkin berpengaruh terhadap reputasi kedua Kapolda tersebut pasca adanya pencopotan, karena seumur hidup akan menjadi sejarah serta masyarakat akan bertanya-tanya atas pencopotan tersebut," kata Saiful.

Seharusnya kata Saiful, Kapolri tidak langsung mencopot kedua Kapolda tersebut dan memberikan pengarahan yang lebih jelas.

"Mestinya kan tidak langsung dicopot begitu saja, ada pengarahan, atau misalnya koordinasi dari Kapolri atau jajarannya, ini kan seakan-akan sama halnya Kapolri tidak berhasil melakukan komunikasi dan koordinasi dengan bawahannya," terang Saiful.

"Kalau seperti ini tidak serta merta Kapolda yang dapat dilakukan pencopotan, tapi pimpinan Kapolda dalam hal ini juga harus bertanggungjawab," pungkasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya