Berita

Barang bukti rokok ilegal/Net

Nusantara

Bea Cukai Bongkar Jaringan Rokok Ilegal Jawa-Sumatera

SENIN, 16 NOVEMBER 2020 | 22:20 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sindikat pengedar rokok ilegal jaringan Jawa-Sumatera terus beraksi. Kali ini aksi mereka berhasil digagalkan berkat kerjasama Bea Cukai Jawa Tengah dan Jawa Timur pada Sabtu lalu (14/11).

"Kami berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal sebanyak 2 kali secara beruntun," ungkap Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Padmoyo Tri Wikanto seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJateng, Senin (16/11).

"Yang pertama pada siang hari di jalan tol Jatingaleh-Krapyak, berkat kerjasama dengan Bea Cukai Jatim I dan yang kedua pada malam hari, kolaborasi dengan Bea Cukai Kudus dan Semarang,” imbuhnya.


Tri Wikanto menjelaskan, bahwa pada penindakan pertama rokoknya dikirim dari wilayah Madura, Jawa Timur dan yang kedua dikirim dari wilayah Jepara, Jawa Tengah.

Dari dua penindakan tersebut berhasil diamankan rokok diduga illegal sebanyak 979.400 batang rokok berbagai merk, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 998,98 juta dan total potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp 581,09 juta.

Sementara itu Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil BC Jateng DIY, Moch. Arif Setijo Nugroho menjelaskan, kronologi penangkapan dimulai pada hari Sabtu pagi (14/11) pukul 08.00 WIB, tim menerima informasi intelijen dari Bea Cukai Kanwil Jawa Timur I tentang adanya pengiriman rokok diduga ilegal yang dibawa truk dengan nopol Sumatera yang berangkat dari Madura menuju Sumatera.

Tim Kanwil dan Bea Cukai Semarang segera melakukan patroli bersama di sepanjang Jalan Tol Salatiga-Semarang.

Pukul 11.00 WIB berlokasi di Rest Area KM. 05, Jalan Tol Jatingaleh-Krapyak, Kota Semarang, Jawa Tengah. Tim melakukan penindakan terhadap sebuah truk yang kedapatan mengangkut rokok berbagai merk tanpa dilekati pita cukai dan diduga dilekati pita cukai salah peruntukan dengan menggunakan modus di bagian belakang truk ditutupi dengan muatan karton berisi air mineral.

"Total rokok yang diamankan sebanyak 675.400 batang dengan perkiraan nilai sebesar Rp 688.908.000,- dan potensi kerugian negara sebesar Rp 400.728.328," jelasnya.

Adapun pada penindakan kedua dilakukan pada malam harinya pukul 20.30 WIB setelah beberapa jam sebelumnya tim mendapat informasi intelijen bahwa terdapat pengiriman rokok diduga ilegal dari Jepara dengan truk bernopol Jakarta.

Tim Bea Cukai Kanwil, Semarang dan Kudus akhirnya melakukan penindakan di Jalan Tol Semarang-Batang KM. 412, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Truk tersebut mengangkut rokok berbagai merk yang dilekati pita cukai diduga palsu. Total rokok yang diamankan sebanyak 304.000 batang dengan perkiraan nilai sebesar Rp 310.080.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 180.369.280.

Arif mengungkapkan bahwa kasus pertama akan dilimpahkan ke Kanwil Bea Cukai Jatim I untuk penanganan lebih lanjut. Sedangkan kasus kedua akan dilakukan proses pemeriksaan di Kanwil Bea Cukai Jateng DIY.

Saat ini ada 5 terperiksa dengan inisial J, Y, H , D dan A. Terhadap pelaku peredaran rokok illegal dapat dijerat dengan Pasal 54 UU 39/2007 tentang Perubahan Atas UU 11/1995 tentang Cukai, dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya