Berita

Perajin Ciu Sukoharjo/RMOLJateng

Nusantara

Tak Gentar RUU Larangan Minol, Perajin Ciu Tetap Produksi Hingga 100 Liter Perhari

SENIN, 16 NOVEMBER 2020 | 14:57 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ramainya pembahasan Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Larangan Minol) tidak membuat resah para perajin Ciu di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Setidaknya, ada sekitar 140 perajin ciu yang merupakan bahan pembuat etanol atau alkohol di Kecamatan Mojolaban dan Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.

"Soal undang-undang larangan minuman keras itu ya perajin sini tidak masalah. Kan kita buat ciu untuk bahan etanol. Usaha ini legal," kata ketua paguyuban perajin ciu kecamatan Mojolaban, Sabariyono ditemui di pabrik ciu di desa Bekonang, Mojolaban, Sukoharjo, Senin (16/11).


Dikatakan Sabar, usaha ciu di Mojolaban sudah ada sejak zaman Belanda. Memang saat itu diproduksi untuk minuman para pejabat Belanda dan Keraton. Hingga pada tahun 1981, mulai beralih pada usaha pembuatan alkohol.

"Mulai tahun 1981 dibina pemerintah untuk menjadi usaha etanol, sampai sekarang kami eksis. Pemasarannya untuk kebutuhan medis, kecantikan bahan campuran rokok dan lainnya," kata Sabar seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJateng.

Sabar menjelaskan, untuk mendapatkan alkohol 99 %, memerlukan waktu sekitar 13-14 hari. Mulai dari tetes tebu sebagai bahan dasar difermentasi selama 7 hari. Hasil fermentasi disebut ciu. Lalu disuling kembali selama 3 hari dan disuling kedua lagi selama 3 hari, baru mendapatkan hasil alkohol kadar 90 %.

"Dari bahan tetes tebu 1 drum 300 liter menghasilkan 60 liter ciu dengan kadar alkohol sekira 20-30%, lalu sampai ke alkohol 90% hanya menghasilkan 20- 30 liter," imbuhnya.

Dari seluruh perajin tidak semuanya menghasilkan alkohol atau etanol. Banyak yang hanya usaha membuat ciu, untuk kemudian disetorkan pada perajin yang lebih besar yang memiliki alat penyulingan khusus.

"Rata-rata kapasitas produksi perajin ciu 50-100 liter perhari, kemudian disetorkan pada penyuling etanol. Untuk penghasil etanol ada yang kerja sama dengan perusahaan besar, ada juga yang menjualnya sendiri," imbuhnya.

Mengenai minuman ciu termasuk minuman beralkohol (Minol) yang termasuk dalam minuman keras yang mungkin akan dilarang, Sabar dan perajin lain berkelit mereka perajin alkohol, bukan minuman keras.

"Kami perajin etanol yang bahannya dari ciu, kalau memang ada yang menyalahgunakan ciu menjadi miras itu di luar tanggung jawab kami," tutupnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya