Berita

Ruas Jalan Tol Sibanceh/RMOLAceh

Nusantara

Dorong Serapan Tenaga Kerja Lokal, KSPI Desak Disnaker Aceh Awasi Perusahaan Pembangun Tol

MINGGU, 15 NOVEMBER 2020 | 02:56 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah Aceh diminta bersikap tegas kepada perusahan pelaksana proyek pembangunan tol di provinsi tersebut. Karena, perusahaan tersebut harus menerima tenaga kerja Aceh.

"Terkait tenaga kerja dalam pelaksanaan proyek tol di Aceh, tentu sepatutnya memberikan dampak terhadap serapan tenaga kerja di Aceh," kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia-Aceh, Habibi Insuen, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu (14/11).

Menurut Habibi, dalam proses pembangunan tersebut, pekerja di Aceh tidak hanya ditempatkan sebagai buruh harian. Karena, tidak sedikit warga Aceh lulusan universitas negeri dan swasta yang memiliki keterampilan sesuai kebutuhan dalam proyek itu. Seperti di bidang manajemen atau tenaga ahli.


Habibi mengatakan, yang paling penting adalah perlindungan bagi tenaga kerja baik menyangkut upah pekerja, status pekerja, dan jaminan sosial.

Pemerintah harus menjamin kejadian tewasnya pekerja tol tergilas alat berat namun tidak mendapatkan asuransi karena tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak terulang.

"Sampai saat ini masih banyak tenaga kerja yang belum didaftarkan untuk itu," tutur Habibi.

Pemerintah Aceh, lanjut Habibi, harus mengetahui dan mengawasi pelaksanaan proyek tersebut mengenai ketenagakerjaan. Pembangunan jalan tol tersebut, setidaknya bisa mengurangi angka pengangguran di Aceh.

Habibi juga meminta penanggung jawab proyek itu, PT HK, memastikan kontraktor pelaksana, PT Adhi Karya dan APB, bertanggung jawab penuh atas hak-hak pekerja sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Habibi menambahkan, kasus meninggalnya Masrijal, pekerja yang tewas dalam kecelakaan kerja harus dituntaskan. Terutama terkait hak ahli waris, santunan kematian, dan jaminan beasiswa terhadap anak korban.

"Jika tidak dilaksanakan, ini dapat dikategorikan sebagai kelalaian yang dapat dituntut secara hukum," kata Habibi.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Pajak Karbon Motor Bensin Bisa Tekan Emisi dan Ketergantungan Impor BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:25

Istana Sampaikan Duka Cita atas Gempa NTT, Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:19

Gempa NTT: Gudang Bulog Hancur, Manggarai Butuh 30 Ton Beras

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:02

Akses Jalan Rusak, Komisi V DPR Minta Evakuasi Via Udara Jangkau Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:00

Gempa NTT, Komisi V DPR Minta BMKG-Basarnas Konsolidasikan Bantuan SAR dari Provinsi Terdekat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:55

Persiapan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Capai 99 Persen

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:52

Update Gempa NTT: 14 Warga Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:41

Purbaya Sebut Dana Transfer ke Daerah Naik Jadi Rp735 Triliun Tahun Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:38

Komisi V DPR Minta BMKG Aktif Update Situasi Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:32

Terkuak! Alasan Kapal Pesiar Mewah Haji Isam Dipasangi Logo Kemhan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:17

Selengkapnya