Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kadiv Humas Polri Irjen Argo yuwono/Ist
Kapolri Jenderal Idham Azis mengingatkan bahwa sejak maret 2020 pandemi Covid-19 mewabah hampir di seluruh dunia, tercatat 215 negara terdampak dari virus yang berasal dari Tiongkok, China itu. Tercatat, 53 juta orang dibelahan dunia terkonfirmasi positif dan 1,3 juta dinyatakan meninggal dunia akibat Covid-19.
Sampai 13 November 2020, kata Idham, di Indonesia di 34 Provinsi dan 503 Kabupaten/Kota dilanda pandemi Covid-19. Data per 13 November menunjukan, 457.735 orang yang terinveksi dan yang meninggal 15.037 orang.
Mantan Kabareskrim itu prihatin lantaran masih terjadi beberapa kerumuman massa tanpa protokol kesehatan disaat situasi pandemi Covid-19 yang menimbulkan keresahan.
"Terjadi beberapa kerumuman massa tanpa protokol kesehatan menimbulkan keresahan ditengah tengah masyarakat seperti yang disampaikan oleh warga maupun ormas melalui berbagai media," kata Idham dari rumah dinas Kapolri, Jalan Pattimura, Jakarta Selatan, Sabtu (14/11).
Padahal, selama vaksi belum ditemukan, yang paling efektif untuk memutus rantai penularan Covid-19 hanyalah dengan displin dalam mematuhi protokol kesehatan.
"Karena itu saya menghimbau dalam suasan pandemi Covid-19 saat ini agar semua pihak mematuhi protokol kesehatan dengan senantiasa memakai masker, menjaga jarak aman dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun, dan hindari kerumunan massa," ujarnya menekankan.
Patuh dan menjalankan protokol kesehatan ini, kata Idham harus dilakukan bersama-sama terhadap setiap komponen masyarakat tanpa terkecuali. Sebab, sambung Idham, dengan menjalankan protokol kesehatan mampu menyelamatkan antara satu dengan yang lain sehingga Indonesia bisa terbebas dari Covid-19.
"Rekan rekan sekalian hanya dengan displin dalam mematuhi protokol kesehatan maka kita akan terhindar dari pandemi Covid-19. Demikian himbaun saya semogga Allah swt senantiasa memberikan perlindungan dan keselamatan kepada masyarakat Indonesia dalam menghadapi pandemi Covid-19," tandas Idham.
Idham menekankan Polri mengacu pada Salus Populi Suprema Lex Esto, artinya keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Semenjak Indonesia dilanda pandemi Covid-19, Polri telah dua kali mengeluarkan maklumat.
Yang pertama 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19 lalu kedua, maklumat Kapolri pada 21 September 2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksaanaan pemilihan pilkada serentak tahun 2020 yang akan diselenggarakan 9 desember 2020 nanti.