Berita

Pengurus Pusat MUI, Anton Tabah Digdoyo/Net

Politik

Tanggapi Kasus Serka BDS, Anton Tabah: Apa Salah Prajurit Itu Sampai-sampai Diborgol?

KAMIS, 12 NOVEMBER 2020 | 21:18 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus yang menjerat prajurit TNI berinisial Serka BDS yang diborgol dan ditahan buntut ucapan ahlan wa sahlan kepada Habib Rizieq Shihab membuat pengurus MUI Pusat, Anton Tabah Digdoyo geleng-geleng.

Sebagai mantan Jenderal Polisi, Anton Tabah mengaku heran dengan perlakuan yang dialami Serka BDS.

"Jangankan publik, saya yang mantan penyidik saja heran. Apa salah prajurit TNI itu sehingga diborgol seperti penjahat? Penjahat saja boleh tidak diborgol atau tak harus diborgol jika tak berbahaya, apalagi bukan penjahat," kata Anton Tabah saat dihubungi redaksi, Kamis (12/11).


Bila melihat kasusnya, Anton Tabah menilai apa yang dilakukan Serka BDS bukan sebagai bentuk kejahatan. Pun demikian bila melihat sumpah prajurit sapta marga.

"Dalam sapta marga, sumpah prajurit, KUHDM (Kitab Undang-Undang Hukum Disiplin Militer) dan lain-lain tidak ditemukan pelanggaran apa pun pada yang bersangkutan. Bahkan doktrin TNI Polri selalu utamakan pembentukan prajurit yang beriman dan bertakwa," sambungnya.

Ia menjelaskan, ucapan selamat datang pada seorang tokoh bangsa wajar dilakukan oleh seorang warga negara. Apa yang dilakukan Serka BDS pun dinilainya bukan bentuk pelanggaran, apalagi kejahatan.

"Ini termasuk kebebasan berucap, berpendapat yang dijamin UUD 45 Pasal 28. Habib juga bukan penjahat, kenapa dimasalahkan? Yang dilarang itu jika ucapkan, kata-katanya melanggar hukum atau UU," jelasnya.

Salah satu yang ia contohkan adalah ucapan soal pro terhadap PKI. Hal tersebut dinilainya jelas melanggar hukum karena keberadaan PKI sudah dilarang dan termuat dalam undang-undang.

Kendati demikian, perlakuan yang dialami Serka BDS juga tidak bisa dibenarkan bila memang melanggar aturan internal TNI.

"Kalau pun mungkin yang bersangkutan menyalahi peraturan internal, tidak bijak jika sampai diborgol, dipublikasikan segala. Komandan itu asih, asah, asuh dan harus utamakan welas asih membimbing, bukan membenci. Dalam hukum ada doktrin preventif, preemtif," tandasnya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Pemerintah Siapkan Skenario Haji Jika Konflik Timur Tengah Memanas

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:14

KPK Hormati Putusan Hakim, Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji Tetap Berlanjut

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:12

Naik Transjakarta Kini Bisa Bayar Tiket Pakai QRIS Tap BRImo

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:06

Marak OTT Kepala Daerah, Kemendagri Harus Bertindak

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:01

RDF Plant Rorotan Diaktifkan Usai Longsor TPST Bantargebang

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:47

Seleksi Anggota Dewan Komisioner OJK Dimulai Hari Ini

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:44

Lantik Pengurus DPW PPP Gorontalo, Mardiono Optimistis Menuju 2029

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:43

Harga Bitcoin Terkoreksi Tipis

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:34

Emas Logam Mulia Naik Rp40 Ribu, Dekati Harga Rp3,1 Juta per Gram

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:29

Viral Mobil Pickup Impor India untuk Koperasi Desa Tiba di Indonesia

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:18

Selengkapnya