Berita

Pengurus Pusat MUI, Anton Tabah Digdoyo/Net

Politik

Tanggapi Kasus Serka BDS, Anton Tabah: Apa Salah Prajurit Itu Sampai-sampai Diborgol?

KAMIS, 12 NOVEMBER 2020 | 21:18 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus yang menjerat prajurit TNI berinisial Serka BDS yang diborgol dan ditahan buntut ucapan ahlan wa sahlan kepada Habib Rizieq Shihab membuat pengurus MUI Pusat, Anton Tabah Digdoyo geleng-geleng.

Sebagai mantan Jenderal Polisi, Anton Tabah mengaku heran dengan perlakuan yang dialami Serka BDS.

"Jangankan publik, saya yang mantan penyidik saja heran. Apa salah prajurit TNI itu sehingga diborgol seperti penjahat? Penjahat saja boleh tidak diborgol atau tak harus diborgol jika tak berbahaya, apalagi bukan penjahat," kata Anton Tabah saat dihubungi redaksi, Kamis (12/11).


Bila melihat kasusnya, Anton Tabah menilai apa yang dilakukan Serka BDS bukan sebagai bentuk kejahatan. Pun demikian bila melihat sumpah prajurit sapta marga.

"Dalam sapta marga, sumpah prajurit, KUHDM (Kitab Undang-Undang Hukum Disiplin Militer) dan lain-lain tidak ditemukan pelanggaran apa pun pada yang bersangkutan. Bahkan doktrin TNI Polri selalu utamakan pembentukan prajurit yang beriman dan bertakwa," sambungnya.

Ia menjelaskan, ucapan selamat datang pada seorang tokoh bangsa wajar dilakukan oleh seorang warga negara. Apa yang dilakukan Serka BDS pun dinilainya bukan bentuk pelanggaran, apalagi kejahatan.

"Ini termasuk kebebasan berucap, berpendapat yang dijamin UUD 45 Pasal 28. Habib juga bukan penjahat, kenapa dimasalahkan? Yang dilarang itu jika ucapkan, kata-katanya melanggar hukum atau UU," jelasnya.

Salah satu yang ia contohkan adalah ucapan soal pro terhadap PKI. Hal tersebut dinilainya jelas melanggar hukum karena keberadaan PKI sudah dilarang dan termuat dalam undang-undang.

Kendati demikian, perlakuan yang dialami Serka BDS juga tidak bisa dibenarkan bila memang melanggar aturan internal TNI.

"Kalau pun mungkin yang bersangkutan menyalahi peraturan internal, tidak bijak jika sampai diborgol, dipublikasikan segala. Komandan itu asih, asah, asuh dan harus utamakan welas asih membimbing, bukan membenci. Dalam hukum ada doktrin preventif, preemtif," tandasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya