Berita

Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly/Istimewa

Politik

Kunjungi Pusat Data AHU, Yasonna Laoly Beberkan Manfaat UU Ciptaker Terhadap Izin UMK

KAMIS, 12 NOVEMBER 2020 | 09:31 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Langkah-langkah strategis pemerintah dalam mendorong kemudahan berusaha (ease of doing business) melalui pembenahan regulasi, akan memberikan dampak positif kepada pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly membeberkan hal tersebut saat mengunjungi Kantor Pusat Data center Administrasi Hukum Umum (AHU) yang dibangun oleh Cipta Pirmindo Abadi, di Batam, Rabu (11/11).

Dalam pemaparannya Yasonna mengungkapkan aejumlah regulasi yang akan diimplementasi oleh pihaknya juga telah ikut dibenahi, seiring diterbitkannya Undang-undang 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).


Beberpa regulasi yang terkait dengan unit kerja Kemenkumham, disebutkan Yasonna, antara lain UU Kepailitan, UU Perseroan Terbatas, kemudahan memperoleh kredit (getting credit), perdagangan lintas batas (trading across border) dan penyederhanaan proses perizinan.

Kemudahan proses perizinan yang ada di dalam UU Ciptaker, dibeberkan Yasonna, mengenai pendirian Perseroan Perorangan yang menjadi terobosan baru bagi UMK untuk mendirikan perusahaan yang berbadan hukum.

"Perseroan Perorangan ini didirikan dengan cara yang sangat sederhana yakni Pendirinya hanya satu orang dan cukup dengan pernyataan pendirian, yang kemudian didaftarkan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham," ujar Yasonna.

Bahkan pendirian perseroan perorangan, lanjut Yasonna, tidak memerlukan pengumuman dalam tambahan Berita Negara dan memiliki kemudahan lain. Misalnya, format laporan keuangan perusahaan perorangan yang sangat sederhana dan tersedia dalam laman www.ahu.go.id.

"Melalui UU Cipta Kerja ini, pemerintah memangkas regulasi yang menghambat baik pada tingkat pusat maupun daerah dan memberikan kemudahan dalam berusaha terutama bagi sektor UMK," ungkapnya.

Lebih lanjut, Yasonna memastikan keberadaan perseroan perorangan yang menjadi entitas baru berbadan hukum yang menjalankan aktifitas usaha, mempunyai tanggung jawab terbatas atau sole proprietorship with limited liability.

Tapi, pelaku usaha perorangan juga b8sa membentuk Perseroan Terbatas yang pendirinya cukup 1 orang sebagaimana diatur dalam Pasal 109 UU Cipta Kerja yang mengamandemen Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

"Kemenkumham saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait modal dasar perseroan yang memenuhi kriteria UMK sebagai peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja," tuturnya.

"Materi muatan yang akan diatur dalam RPP ini diharapkan dapat mendongkrak semangat para pelaku usaha atau calon pelaku usaha untuk mengembangkan atau memulai usahanya," demikian Yasonna Hamonangan Laoly.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya