Berita

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Damai Hari Lubis/RMOL

Hukum

Kuasa Hukum Habib Rizieq: Laporan Henry Yosodiningrat Salah Sasaran

RABU, 11 NOVEMBER 2020 | 22:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Laporan yang dilayangkan politis PDIP, Henry Yosodiningrat terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) dianggap salah sasaran.

Begitu yang disampaikan oleh tim kuasa hukum HRS, Damai Hari Lubis menanggapi desakan Henry kepada Polri untuk mengusut tuntas laporannya yang ditujukan kepada Habib Rizieq.

Menurut Damai, Henry hanya fokus terhadap subjek hukum terlapor, yakni Habib Rizieq Shihab namun tidak fokus terhadap materi laporan.

"Perlu HY (Henry Yosodiningrat) ketahui, Habib Rizieq Shihab tidak memiliki akun FB (Facebook) dan Instagram. Sehingga kami tidak mengetahui apa tujuan inti HY melaporkan klien kami," ujar Damai Hari Lubis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (11/11).

Bahkan, kehadiran Henry ke Polda Metro Jaya dinilai sebagai sikap mengecilkan fungsi dan kewenangan interpol Polri yang seolah-olah tak sanggup memproses Habib Rizieq karena berada di Arab Saudi.

"Sehingga kami rasa Polri sudah tepat tidak menindaklanjuti kasus ini, walau Polri mesti tunduk dan patuhi sistem hukum pidana yang berlaku karena terikat pada asas nasional aktif," kata Damai.

Atas dasar itu, ia pun meminta Henry untuk mencabut laporan atau mengubah subjek terlapor yang sebelumnya ditujukan kepada Habib Rizieq Shihab.

"Laporkan pembuat dan penyebar saja, daripada mengurus laporannya, lebih baik beliau fokus galakkan misi 'granatnya'. Kami justru sangat mendukung gerakan anti narkotika yang memang merusak moral dan kehidupan anak bangsa," pungkas Damai.

Adapun laporan yang dilayangkan Henry adalah laporan di tahun 2017. Kasus tersebut bermula saat Henry meminta kepolisian tidak ragu menahan Habib Rizieq karena telah membuat resah masyarakat.

Kemudian Habib Rizieq merespons dengan menyebut Henry sebagai politisi berhaluan komunis, politisi yang memusuhi umat Islam, dan hanya indekos di PDIP.

Ia kemudian melaporkan Habib Rizieq dengan sangkaan tindak pidana pencemaran nama baik dan kehormatan dirinya. Laporan polisi tersebut telah teregister dengan Nomor: LP/529/l/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 31 Januari 2017. Namun laporan tidak ditindaklanjuti karena Habib Rizieq menetap di Arab Saudi selama 3,5 tahun.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pilkada 2024 jadi Ujian dalam Menjaga Demokrasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:52

Saling Mengisi, PKB-Golkar Potensi Berkoalisi di Pilkada Jakarta dan Banten

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:26

Ilmuwan China Di Balik Covid-19 Diusir dari Laboratoriumnya

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:54

Jepang Sampaikan Kekecewaan Setelah Joe Biden Sebut Negara Asia Xenophobia

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:43

Lelang Sapi, Muzani: Seluruh Dananya Disumbangkan ke Palestina

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:35

PDIP Belum Bersikap, Bikin Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Gusar?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:16

Demonstran Pro Palestina Capai Kesepakatan dengan Pihak Kampus Usai Ribuan Mahasiswa Ditangkap

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:36

PDIP Berpotensi Koalisi dengan PSI Majukan Ahok-Kaesang di Pilgub Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:20

Prabowo Akan Bentuk Badan Baru Tangani Makan Siang Gratis

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:50

Ribuan Ikan Mati Gara-gara Gelombang Panas Vietnam

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:29

Selengkapnya