Berita

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Damai Hari Lubis/RMOL

Hukum

Kuasa Hukum Habib Rizieq: Laporan Henry Yosodiningrat Salah Sasaran

RABU, 11 NOVEMBER 2020 | 22:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Laporan yang dilayangkan politis PDIP, Henry Yosodiningrat terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) dianggap salah sasaran.

Begitu yang disampaikan oleh tim kuasa hukum HRS, Damai Hari Lubis menanggapi desakan Henry kepada Polri untuk mengusut tuntas laporannya yang ditujukan kepada Habib Rizieq.

Menurut Damai, Henry hanya fokus terhadap subjek hukum terlapor, yakni Habib Rizieq Shihab namun tidak fokus terhadap materi laporan.


"Perlu HY (Henry Yosodiningrat) ketahui, Habib Rizieq Shihab tidak memiliki akun FB (Facebook) dan Instagram. Sehingga kami tidak mengetahui apa tujuan inti HY melaporkan klien kami," ujar Damai Hari Lubis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (11/11).

Bahkan, kehadiran Henry ke Polda Metro Jaya dinilai sebagai sikap mengecilkan fungsi dan kewenangan interpol Polri yang seolah-olah tak sanggup memproses Habib Rizieq karena berada di Arab Saudi.

"Sehingga kami rasa Polri sudah tepat tidak menindaklanjuti kasus ini, walau Polri mesti tunduk dan patuhi sistem hukum pidana yang berlaku karena terikat pada asas nasional aktif," kata Damai.

Atas dasar itu, ia pun meminta Henry untuk mencabut laporan atau mengubah subjek terlapor yang sebelumnya ditujukan kepada Habib Rizieq Shihab.

"Laporkan pembuat dan penyebar saja, daripada mengurus laporannya, lebih baik beliau fokus galakkan misi 'granatnya'. Kami justru sangat mendukung gerakan anti narkotika yang memang merusak moral dan kehidupan anak bangsa," pungkas Damai.

Adapun laporan yang dilayangkan Henry adalah laporan di tahun 2017. Kasus tersebut bermula saat Henry meminta kepolisian tidak ragu menahan Habib Rizieq karena telah membuat resah masyarakat.

Kemudian Habib Rizieq merespons dengan menyebut Henry sebagai politisi berhaluan komunis, politisi yang memusuhi umat Islam, dan hanya indekos di PDIP.

Ia kemudian melaporkan Habib Rizieq dengan sangkaan tindak pidana pencemaran nama baik dan kehormatan dirinya. Laporan polisi tersebut telah teregister dengan Nomor: LP/529/l/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 31 Januari 2017. Namun laporan tidak ditindaklanjuti karena Habib Rizieq menetap di Arab Saudi selama 3,5 tahun.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya