Berita

Alat peraga kampanye (APK) paslon Machfud-Mujiaman yang terpasang di bangunan cagar budaya disebutkan belum mendapat izin TACB Surabaya/Istimewa

Politik

Belum Kantongi Izin, APK Calon Walikota Surabaya Terpasang Di Bangunan Cagar Budaya

RABU, 11 NOVEMBER 2020 | 14:17 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pasangan calon nomor urut 2 di Pilkada Surabaya 2020, Machfud Arifin-Mujiaman, kembali mendapat sorotan publik. Penyebabnya, mereka memasang alat peraga kampanye (APK) di salah satu bangunan cagar budaya di Kota Pahlawan.

APK tersebut dipasang di bagian atas bangunan, menempel di dinding bangunan. Dalam APK tersebut jelas terpampang foto Machfud Arifin dan Mujiaman.

Terkait pemasangan APK ini, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya, Antiek Sugiharti, mengakui jika bangunan yang dipasang APK tersebut adalah bangunan cagar budaya, yang sudah ditetapkan Pemkot Surabaya.

Antiek menjelaskan, pemasangan spanduk ataupun yang lainnya di bangunan cagar budaya harus mengantongi izin ke Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

“Izin ke TACB ini harus dilakukan, karena bisa mengganggu dan bisa merusak bangunan cagar budaya,” jelasnya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (11/11)

Menurut Antiek, bangunan cagar budaya yang dipasang spanduk tersebut bukan bangunan milik Pemkot Surabaya, tapi milik perseorangan atau milik perusahaan.

“Setahu saya, bangunan itu milik perusahaan Sriti,” katanya.

Terpisah, Ketua TACB Kota Surabaya, Retno Hastijanti mengatakan, untuk spanduk tersebut berjenis iklan yang diletakkan di bangunan cagar budaya. Nah, untuk pemasangan iklan di kawasan cagar budaya, harus mendapatkan rekomendasi dari TACB.

“Hingga sampai saat ini, kami belum dihubungi terkait itu (pengajuan izin, red). Jadi dari TACB kami belum mengeluarkan rekom apapun terkait poster atau spanduk tersebut. Yang pasti, bangunan itu termasuk bangunan yang memiliki SK sebagai bangunan cagar budaya milik perorangan, jadi belum ada izin,” tegas Hasti.

Hasti menambahkan, jika ingin memasang iklan di bangunan cagar budaya, harus melalui prosedur yang berlaku. Urutannya, dari tim yang mengurus periklanan terkait, lalu berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, selanjutnya koordinasi dengan TACB.

“Yang pasti TACB belum mengeluarkan izin rekomendasi (pemasangan spanduk),” pungkasnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya