Berita

Mantan Ketua Umum PAN Amien Rais menghadiri Deklarasi Masyumi/Net

Politik

Mahfud MD: Masyumi Bukan Partai Terlarang, Boleh Berdiri Kembali

MINGGU, 08 NOVEMBER 2020 | 13:31 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Ternyata Majelis Syura Muslimin Indonesia atau Masyumi yang didirikan pertama kali pada November 1945 sebagai federasi organisasi Muslim ketika itu, tidak pernah dinyatakan sebagai partai terlarang.

Masyumi memang pernah diduga ikut berada di balik sejumlah pemberontakan di daerah pada tahun 1958.

Di tahun 1960, partai ini diminta Bung Karno untuk membubarkan diri. Bukan dibubarkan seperti yang dialami Partai Komunis Indonesia (PKI) di tahun 1966.


Soal ini ditegaskan Menko Polhukam Mahfud MD beberapa saat lalu.

“Ada yang mendeklarasikan pendirian Partai Masyumi. Apa boleh? Tentu saja boleh sebab dulu Masyumi bukan partai terlarang melainkan partai yang diminta bubar oleh Bung Karno,” tanya Mahfud yang kemudian dijawabnya sendiri.

“Beda dengan PKI yang jelas-jelas dinyatakan sebagai partai terlarang,” sambungnya.

Dalam peringatan ulang tahun ke-75 Masyumi kemarin (Sabtu, 7/11), sejumlah tokoh seperti mantan penasehat KPK Abdullah Hehamahua dan mantan menteri kehutanan MS Kaban mendeklarasikan berdirinya kembali Masyumi.

Mantan ketua MPR RI yang juga mantan ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais juga hadir dalam kesempatan itu.

Amien Rais dalam sambutannya mengatakan, akan bergabung dengan Masyumi bila ternyata Masyumi lebih besar dari Partai Ummat yang baru didirikannya setelah memutuskan keluar dari PAN.

Kembai ke Mahfud MD. Ia meminta Masyumi untuk segera memenuhi syarat yang dibutuhkan dalam proses verifikasi faktual. 

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Tiga Tantangan Utama Ekonomi Global Menurut IMF: Energi, Utang, dan Teknologi AI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:10

Tiga Indeks Wall Street Melemah, Dow Jones Turun 0,66 Persen

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:46

Harga Logam Mulia Redup Disengat Dolar AS dan Kenaikan Imbal Hasil

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:34

Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap, Terseret Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16

Bursa Eropa Berguguran Disengat Lonjakan Minyak dan Obligasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:02

Baznas Perkuat Ekosistem Digital Fundraising

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:51

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:25

Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:01

Pakpok Putusan MK

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:33

Pramono Larang PMI Pungut Iuran ke ASN DKI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:21

Selengkapnya