Berita

I Gusti Made Ivan Adines/Istimewa

Publika

PP Tak Bisa Memperbaiki Pasal Di Dalam UU

MINGGU, 08 NOVEMBER 2020 | 00:30 WIB

STAFSUS milenial Presiden Jokowi, Aminuddin Maruf, seperti yang dilansir berbagai media, menyebut bila pasal di dalam UU Cipta Kerja dapat diperbaiki melalui Peraturan Presiden (PP). Saya ingin mengkritisi pernyataan tersebut.

UU tidak bisa diperbaiki oleh PP. Karena, secara hierarki perundang-undangan, PP derajatnya lebih rendah daripada UU. Sehingga, kewenangan atributifnya tidak dapat mengikat secara menyeluruh. Dikarenakan, PP sifatnya administratif dan tidak mempunyai sanksi secara hukum.

Dalam hal lainnya, pernyataan Aminuddin Maruf ini tidak ada substansinya. Karena dapat dijelaskan bahwa, teknik penyusunannya harus dilakukan dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Seharusnya di dalam pembahasan RUU Cipta Kerja ya dilakukan melalui dua tingkat, yaitu tingkat rapat komisi dan rapat paripurna.


Di tahap rapat komisi, di sini pembahasan terkait persoalan yang akan diundang-undangkan harus sudah final dan di rapat paripurna adalah masuk pada tahap pengesahan dan hanya menyampaikan laporan pada tahap rapat komisi. Sehingga pembahasan persoalan di paripurna ini sudah tidak diperlukan lagi.

Maka dari itu, tahap pengesahan dianggap tahap paling sakral, di mana materi muatan RUU tersebut telah menjadi sebuah prodak hukum yang sah.

Sehingga jika dalam persoalan UU Cipta Kerja ini yang dianggap kalimat typo dan penambahan dan/atau pengurangan materi muatannya masih dapat dilakukan setelah pengesahan, maka hal tersebut dianggap sesuatu keputusan yang keliru mengingat pembahasan terkait materi itu telah final dilakukan pada rapat komisi.

Dalam hal ini UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan asas keterbukaan dalam peraturan perundang-undangan, karena ada pembahasan yang dianggap tidak melibatkan subjek hukum setelah pengesahan RUU tersebut dan tindakan tersebut inskonstitusional.

Oleh karena itu, saya mendesak agar Aminuddin Maruf sebagai stafsus milenial Presiden Jokowi agar lebih berhati-hati mengeluarkan pernyataan.

I Gusti Made Ivan Adines, SH

Mahasiswa Pascasarjana FH UGM

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya