Berita

I Gusti Made Ivan Adines/Istimewa

Publika

PP Tak Bisa Memperbaiki Pasal Di Dalam UU

MINGGU, 08 NOVEMBER 2020 | 00:30 WIB

STAFSUS milenial Presiden Jokowi, Aminuddin Maruf, seperti yang dilansir berbagai media, menyebut bila pasal di dalam UU Cipta Kerja dapat diperbaiki melalui Peraturan Presiden (PP). Saya ingin mengkritisi pernyataan tersebut.

UU tidak bisa diperbaiki oleh PP. Karena, secara hierarki perundang-undangan, PP derajatnya lebih rendah daripada UU. Sehingga, kewenangan atributifnya tidak dapat mengikat secara menyeluruh. Dikarenakan, PP sifatnya administratif dan tidak mempunyai sanksi secara hukum.

Dalam hal lainnya, pernyataan Aminuddin Maruf ini tidak ada substansinya. Karena dapat dijelaskan bahwa, teknik penyusunannya harus dilakukan dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Seharusnya di dalam pembahasan RUU Cipta Kerja ya dilakukan melalui dua tingkat, yaitu tingkat rapat komisi dan rapat paripurna.


Di tahap rapat komisi, di sini pembahasan terkait persoalan yang akan diundang-undangkan harus sudah final dan di rapat paripurna adalah masuk pada tahap pengesahan dan hanya menyampaikan laporan pada tahap rapat komisi. Sehingga pembahasan persoalan di paripurna ini sudah tidak diperlukan lagi.

Maka dari itu, tahap pengesahan dianggap tahap paling sakral, di mana materi muatan RUU tersebut telah menjadi sebuah prodak hukum yang sah.

Sehingga jika dalam persoalan UU Cipta Kerja ini yang dianggap kalimat typo dan penambahan dan/atau pengurangan materi muatannya masih dapat dilakukan setelah pengesahan, maka hal tersebut dianggap sesuatu keputusan yang keliru mengingat pembahasan terkait materi itu telah final dilakukan pada rapat komisi.

Dalam hal ini UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan asas keterbukaan dalam peraturan perundang-undangan, karena ada pembahasan yang dianggap tidak melibatkan subjek hukum setelah pengesahan RUU tersebut dan tindakan tersebut inskonstitusional.

Oleh karena itu, saya mendesak agar Aminuddin Maruf sebagai stafsus milenial Presiden Jokowi agar lebih berhati-hati mengeluarkan pernyataan.

I Gusti Made Ivan Adines, SH

Mahasiswa Pascasarjana FH UGM

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya