Berita

I Gusti Made Ivan Adines/Istimewa

Publika

PP Tak Bisa Memperbaiki Pasal Di Dalam UU

MINGGU, 08 NOVEMBER 2020 | 00:30 WIB

STAFSUS milenial Presiden Jokowi, Aminuddin Maruf, seperti yang dilansir berbagai media, menyebut bila pasal di dalam UU Cipta Kerja dapat diperbaiki melalui Peraturan Presiden (PP). Saya ingin mengkritisi pernyataan tersebut.

UU tidak bisa diperbaiki oleh PP. Karena, secara hierarki perundang-undangan, PP derajatnya lebih rendah daripada UU. Sehingga, kewenangan atributifnya tidak dapat mengikat secara menyeluruh. Dikarenakan, PP sifatnya administratif dan tidak mempunyai sanksi secara hukum.

Dalam hal lainnya, pernyataan Aminuddin Maruf ini tidak ada substansinya. Karena dapat dijelaskan bahwa, teknik penyusunannya harus dilakukan dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Seharusnya di dalam pembahasan RUU Cipta Kerja ya dilakukan melalui dua tingkat, yaitu tingkat rapat komisi dan rapat paripurna.

Di tahap rapat komisi, di sini pembahasan terkait persoalan yang akan diundang-undangkan harus sudah final dan di rapat paripurna adalah masuk pada tahap pengesahan dan hanya menyampaikan laporan pada tahap rapat komisi. Sehingga pembahasan persoalan di paripurna ini sudah tidak diperlukan lagi.

Maka dari itu, tahap pengesahan dianggap tahap paling sakral, di mana materi muatan RUU tersebut telah menjadi sebuah prodak hukum yang sah.

Sehingga jika dalam persoalan UU Cipta Kerja ini yang dianggap kalimat typo dan penambahan dan/atau pengurangan materi muatannya masih dapat dilakukan setelah pengesahan, maka hal tersebut dianggap sesuatu keputusan yang keliru mengingat pembahasan terkait materi itu telah final dilakukan pada rapat komisi.

Dalam hal ini UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan asas keterbukaan dalam peraturan perundang-undangan, karena ada pembahasan yang dianggap tidak melibatkan subjek hukum setelah pengesahan RUU tersebut dan tindakan tersebut inskonstitusional.

Oleh karena itu, saya mendesak agar Aminuddin Maruf sebagai stafsus milenial Presiden Jokowi agar lebih berhati-hati mengeluarkan pernyataan.

I Gusti Made Ivan Adines, SH

Mahasiswa Pascasarjana FH UGM

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya