Berita

KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa/Net

Pertahanan

Datangi KSAD, LPSK Serahkan CCTV Insiden Penyerangan Mapolsek Ciracas

SABTU, 07 NOVEMBER 2020 | 19:59 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi Markas Besar TNI Angkatad Darat (Mabes AD) untuk memberikan rekaman CCTV terkait insiden perusakan Mapolsek Ciracas beberapa waktu lalu.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menerima langsung Ketua LPSK berikut rekaman CCTV insiden yang cukup mencekam itu.

Dalam pertemuan tersebut Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo juga menyampaikan keinginan kerja sama dengan pihak TNI AD untuk mendukung salah tugas pokok LPSK, dalam hal ini membantu melindung saksi dan para korban insiden perusakan Maposek Ciracas.⁣
⁣

⁣
“Oleh karena itu kami merasa kalau perlindungan yang diberikan LPSK biasanya dari jajaran Kepolisian, kalau dimungkinkan kami barangkali bisa meminta bantuan dari jajaran TNI terutama TNI AD bisa dibantu untuk menjalankan perlindungan,” ujar Hasto seperti dalam video yang diunggah akun Youtube resmi TNI AD, yang dilihat redaksi, Sabtu (7/11).  

Mendengar tawaran itu, Jenderal TNI Andika Perkasa menyambut baik, bahkan langsung memberikan arahan kepada Direktur Hukum Angkatan Darat, Brigjen TNI dr. Tetty Melina.⁣

“Kenapa tidak pak, pasti bisa, ini Direktur Hukum saya pak, Brigjen Tetty. Coba ciptakan mekanisme misalnya dalam persidangan itu dia tidak perlu hadir, tetapi melalui vcon dan hanya boleh dilihat oleh majelis hakim, sehingga sesuai dengan kebutuhan yang ditentukan dari persidangan dan hakim, tetapi saat bersamaan kita bisa juga melindungi semaksimal mungkin,” jawab Kasad.⁣
⁣
Hasto Atmojo Suroyo, mewakili lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK), memberikan apresiasi kepada Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa selaku pimpinan tertinggi TNI Angkatan Darat, atas tindak cepat untuk memberikan perhatian dan ganti rugi kepada para korban insiden perusakan Mapolsek Ciracas.⁣

Dalam penyerangan Mapolsek Ciracas, serta perusakan aset warga di Ciracas dan Pasar Rebo, Jakarta Timur, sebanyak 66 prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka.

Total jumlah tersangka itu terdiri dari 58 prajurit TNI AD, tujuh dari TNI AL, dan satu tersangka dari TNI AU.

Penyerangan ini bermula dari kabar bohong mengenai penganiayaan yang dialami Prada MI kepada rekan-rekannya yang berujung penyerangan Mapolsek Ciracas dan sekitarnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya