Berita

Suasana pembacaan putusan/RMOLJatim

Nusantara

Peradi Cabut Izin Advokat Masbuhin

SABTU, 07 NOVEMBER 2020 | 04:56 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

. Terhitung mulai hari ini hingga 12 bulan kedepan, Masbuhin sudah tidak boleh lagi berpraktek sebagai advokat. Masbuhin juga diberhentikan sementara sebagai anggota Peradi.

Sanksi ini merupakan keputusan Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jawa Timur atas pelanggaran etika profesi yang dilakukan advokat Masbuhin.

"Mengadili, mengabulkan permohonan pengadu, menyatakan teradu telah melanggar kode etik Advokat yaitu Pasal 6 huruf a dan Pasal 4 huruf b UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat," kata Ketua Majelis Hakim DK Peradi, Pieter Talaway dikutip Kantor Berita RMOLJatim dalam sidang pembacaan putusan DKD Peradi Jawa Timur di Jalan Jemursari No 67 Surabaya, Jumat (6/11).


"Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada teradu selama 12 bulan. Melarang teradu berpraktek sebagai advokat selama pemberhentian sementara. Membebankan biaya perkara sebesar Rp 5 juta," sambung Pieter Talaway.

Diakhir pembacaan amar putusan, Pieter memberikan waktu selama 21 hari pada Masbuhin maupun pihak pengadu untuk melakukan upaya hukum apabila tidak sepakat dengan putusan yang dijatuhkan DK Peradi Jatim.

Putusan DK Peradi Jatim  ini belum inkracht lantaran Masbuhin sendiri tidak hadir dalam pembacaan putusan.

Sementara salah seorang pengadu mengaku akan menempuh upaya banding karena sanksi yang dijatuhkan ke Masbuhin terlalu ringan.

"Saya ingin teradu Masbuhin diberikan sanksi pemecatan. Putusan tersebut tidak sebanding dengan banyaknya korban yang sudah dikecewakan oleh teradu," tandas Christianto Tedjo Koesoemo pada wartawan di DK Peradi Jatim.

Untuk diketahui, Advokat Masbuhin dilaporkan oleh empat angota Paguyuban Customer Sipoa (PCS), Piter Yuwono, Christianto Tedjo Koesoemo, Santa Karuna dan Herry Gunawan. Ia diadukan ke DK Peradi Jatim karena melakukan penelantaran perkara, padahal sudah mengantongi sukses fee sebesar Rp 1.023.715.026.

Ditengah perjalanan, Masbuhin berbelok arah dari kuasa yang diberikan pengadu. Masbuhin malah menerima kuasa dari sipoa sebagai kuasa hukum dari tiga terdakwa yakni Budi Santoso, Ir. Klemens Sukarno Candra dan Aris Birawa saat persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Pajak Karbon Motor Bensin Bisa Tekan Emisi dan Ketergantungan Impor BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:25

Istana Sampaikan Duka Cita atas Gempa NTT, Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:19

Gempa NTT: Gudang Bulog Hancur, Manggarai Butuh 30 Ton Beras

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:02

Akses Jalan Rusak, Komisi V DPR Minta Evakuasi Via Udara Jangkau Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:00

Gempa NTT, Komisi V DPR Minta BMKG-Basarnas Konsolidasikan Bantuan SAR dari Provinsi Terdekat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:55

Persiapan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Capai 99 Persen

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:52

Update Gempa NTT: 14 Warga Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:41

Purbaya Sebut Dana Transfer ke Daerah Naik Jadi Rp735 Triliun Tahun Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:38

Komisi V DPR Minta BMKG Aktif Update Situasi Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:32

Terkuak! Alasan Kapal Pesiar Mewah Haji Isam Dipasangi Logo Kemhan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:17

Selengkapnya