Berita

Suasana pembacaan putusan/RMOLJatim

Nusantara

Peradi Cabut Izin Advokat Masbuhin

SABTU, 07 NOVEMBER 2020 | 04:56 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

. Terhitung mulai hari ini hingga 12 bulan kedepan, Masbuhin sudah tidak boleh lagi berpraktek sebagai advokat. Masbuhin juga diberhentikan sementara sebagai anggota Peradi.

Sanksi ini merupakan keputusan Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jawa Timur atas pelanggaran etika profesi yang dilakukan advokat Masbuhin.

"Mengadili, mengabulkan permohonan pengadu, menyatakan teradu telah melanggar kode etik Advokat yaitu Pasal 6 huruf a dan Pasal 4 huruf b UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat," kata Ketua Majelis Hakim DK Peradi, Pieter Talaway dikutip Kantor Berita RMOLJatim dalam sidang pembacaan putusan DKD Peradi Jawa Timur di Jalan Jemursari No 67 Surabaya, Jumat (6/11).


"Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada teradu selama 12 bulan. Melarang teradu berpraktek sebagai advokat selama pemberhentian sementara. Membebankan biaya perkara sebesar Rp 5 juta," sambung Pieter Talaway.

Diakhir pembacaan amar putusan, Pieter memberikan waktu selama 21 hari pada Masbuhin maupun pihak pengadu untuk melakukan upaya hukum apabila tidak sepakat dengan putusan yang dijatuhkan DK Peradi Jatim.

Putusan DK Peradi Jatim  ini belum inkracht lantaran Masbuhin sendiri tidak hadir dalam pembacaan putusan.

Sementara salah seorang pengadu mengaku akan menempuh upaya banding karena sanksi yang dijatuhkan ke Masbuhin terlalu ringan.

"Saya ingin teradu Masbuhin diberikan sanksi pemecatan. Putusan tersebut tidak sebanding dengan banyaknya korban yang sudah dikecewakan oleh teradu," tandas Christianto Tedjo Koesoemo pada wartawan di DK Peradi Jatim.

Untuk diketahui, Advokat Masbuhin dilaporkan oleh empat angota Paguyuban Customer Sipoa (PCS), Piter Yuwono, Christianto Tedjo Koesoemo, Santa Karuna dan Herry Gunawan. Ia diadukan ke DK Peradi Jatim karena melakukan penelantaran perkara, padahal sudah mengantongi sukses fee sebesar Rp 1.023.715.026.

Ditengah perjalanan, Masbuhin berbelok arah dari kuasa yang diberikan pengadu. Masbuhin malah menerima kuasa dari sipoa sebagai kuasa hukum dari tiga terdakwa yakni Budi Santoso, Ir. Klemens Sukarno Candra dan Aris Birawa saat persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya