Berita

Suasana pembacaan putusan/RMOLJatim

Nusantara

Peradi Cabut Izin Advokat Masbuhin

SABTU, 07 NOVEMBER 2020 | 04:56 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

. Terhitung mulai hari ini hingga 12 bulan kedepan, Masbuhin sudah tidak boleh lagi berpraktek sebagai advokat. Masbuhin juga diberhentikan sementara sebagai anggota Peradi.

Sanksi ini merupakan keputusan Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jawa Timur atas pelanggaran etika profesi yang dilakukan advokat Masbuhin.

"Mengadili, mengabulkan permohonan pengadu, menyatakan teradu telah melanggar kode etik Advokat yaitu Pasal 6 huruf a dan Pasal 4 huruf b UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat," kata Ketua Majelis Hakim DK Peradi, Pieter Talaway dikutip Kantor Berita RMOLJatim dalam sidang pembacaan putusan DKD Peradi Jawa Timur di Jalan Jemursari No 67 Surabaya, Jumat (6/11).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada teradu selama 12 bulan. Melarang teradu berpraktek sebagai advokat selama pemberhentian sementara. Membebankan biaya perkara sebesar Rp 5 juta," sambung Pieter Talaway.

Diakhir pembacaan amar putusan, Pieter memberikan waktu selama 21 hari pada Masbuhin maupun pihak pengadu untuk melakukan upaya hukum apabila tidak sepakat dengan putusan yang dijatuhkan DK Peradi Jatim.

Putusan DK Peradi Jatim  ini belum inkracht lantaran Masbuhin sendiri tidak hadir dalam pembacaan putusan.

Sementara salah seorang pengadu mengaku akan menempuh upaya banding karena sanksi yang dijatuhkan ke Masbuhin terlalu ringan.

"Saya ingin teradu Masbuhin diberikan sanksi pemecatan. Putusan tersebut tidak sebanding dengan banyaknya korban yang sudah dikecewakan oleh teradu," tandas Christianto Tedjo Koesoemo pada wartawan di DK Peradi Jatim.

Untuk diketahui, Advokat Masbuhin dilaporkan oleh empat angota Paguyuban Customer Sipoa (PCS), Piter Yuwono, Christianto Tedjo Koesoemo, Santa Karuna dan Herry Gunawan. Ia diadukan ke DK Peradi Jatim karena melakukan penelantaran perkara, padahal sudah mengantongi sukses fee sebesar Rp 1.023.715.026.

Ditengah perjalanan, Masbuhin berbelok arah dari kuasa yang diberikan pengadu. Masbuhin malah menerima kuasa dari sipoa sebagai kuasa hukum dari tiga terdakwa yakni Budi Santoso, Ir. Klemens Sukarno Candra dan Aris Birawa saat persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya