Berita

Rilis penangkapan penyeludupan paket sabu seberat 6,055 kilogram/RMOLBanten

Nusantara

Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 6.055 Kilogramm Sabu

SABTU, 07 NOVEMBER 2020 | 03:52 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Upaya penyelundupan sabu seberat 6.055 kilogram melalui paket kiriman di Terminal Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, digagalkan petugas Bea Cukai.

Penyeludupan terendus setelah adanya kecurigaan petugas saat pemeriksaan melalui mesin X-Ray.

Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Finari Manan mengungkapkan, terdapat tiga kasus dengan modus yang serupa.


Sabu tersebut sengaja dibungkus dalam kemasan pupuk dan dicampur dengan produk yang berisi pupuk untuk mengelabui petugas.

"Kasus pertama kami mengamankan 27 kemasan pupuk buatan dengan tiga diantaranya berisi serbuk kristal bening positif mengandung Sabu dengan berat bruto 3.029 Kilogram," kata Finari diberitakan Kantor Berita RMOLBanten, Jumat (6/11).

Sementara paket kiriman kedua dengan modus yang sama, paket kiriman dilaporkan berisi pupuk buatan atau kemasan pupuk bertuliskan AGRILIFE-NATURE OWN asal Malaysia.

Dalam kasus kedua ini, sebanyak 24 kemasan pupuk kembali diamankan dengan dua diantaranya berisi serbuk kristal bening dengan berat bruto 2.057 Kilogram.

"Kemudian pengiriman paket ke tiga, sebanyak 25 kemasan pupuk yang satu diantaranya berisi serbuk kristal bening yang positif mengandung methamphetamin atau sabu dengan berat bruto 969 Kilogram," tambahnya.

Paket kiriman tersebut, kata Finari rencananya akan dikirim ke Lombok, Nusa Tenggara Barat dan Palembang, Sumatera Selatan.

"Untuk kasus pengiriman pertama yang akan dikirim ke Palembang, kami bekerjasama dengan Polres Metro Jakarta Barat. Sementara pengiriman atau kasus kedua dan ketiga kami berkoordinasi dengan Polresta Bandara Soetta," terang Finari.

Dari 3 kasus penyelundupan Sabu dengan modus paket kiriman pupuk tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka yang masing-masing berinisial, AYI (40), MS (38), P (26) dan N (56).

Keempat pelaku dijerat dengan UU 35/2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 miliar ditambah sepertiga dalam hal barang bukti melebihi 1 kilogram," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya