Berita

Rilis penangkapan penyeludupan paket sabu seberat 6,055 kilogram/RMOLBanten

Nusantara

Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 6.055 Kilogramm Sabu

SABTU, 07 NOVEMBER 2020 | 03:52 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Upaya penyelundupan sabu seberat 6.055 kilogram melalui paket kiriman di Terminal Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, digagalkan petugas Bea Cukai.

Penyeludupan terendus setelah adanya kecurigaan petugas saat pemeriksaan melalui mesin X-Ray.

Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Finari Manan mengungkapkan, terdapat tiga kasus dengan modus yang serupa.


Sabu tersebut sengaja dibungkus dalam kemasan pupuk dan dicampur dengan produk yang berisi pupuk untuk mengelabui petugas.

"Kasus pertama kami mengamankan 27 kemasan pupuk buatan dengan tiga diantaranya berisi serbuk kristal bening positif mengandung Sabu dengan berat bruto 3.029 Kilogram," kata Finari diberitakan Kantor Berita RMOLBanten, Jumat (6/11).

Sementara paket kiriman kedua dengan modus yang sama, paket kiriman dilaporkan berisi pupuk buatan atau kemasan pupuk bertuliskan AGRILIFE-NATURE OWN asal Malaysia.

Dalam kasus kedua ini, sebanyak 24 kemasan pupuk kembali diamankan dengan dua diantaranya berisi serbuk kristal bening dengan berat bruto 2.057 Kilogram.

"Kemudian pengiriman paket ke tiga, sebanyak 25 kemasan pupuk yang satu diantaranya berisi serbuk kristal bening yang positif mengandung methamphetamin atau sabu dengan berat bruto 969 Kilogram," tambahnya.

Paket kiriman tersebut, kata Finari rencananya akan dikirim ke Lombok, Nusa Tenggara Barat dan Palembang, Sumatera Selatan.

"Untuk kasus pengiriman pertama yang akan dikirim ke Palembang, kami bekerjasama dengan Polres Metro Jakarta Barat. Sementara pengiriman atau kasus kedua dan ketiga kami berkoordinasi dengan Polresta Bandara Soetta," terang Finari.

Dari 3 kasus penyelundupan Sabu dengan modus paket kiriman pupuk tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka yang masing-masing berinisial, AYI (40), MS (38), P (26) dan N (56).

Keempat pelaku dijerat dengan UU 35/2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 miliar ditambah sepertiga dalam hal barang bukti melebihi 1 kilogram," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya