Berita

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump/Net

Dunia

Pakar Hukum: Membawa Hasil Pilpres Ke Pengadilan Membuat Trump Melegitimasi Kekalahannya

JUMAT, 06 NOVEMBER 2020 | 09:55 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Rencana Presiden Donald Trump untuk membawa hasil pemilu Amerika Serikat (AS) ke ranah hukum jika ia kalah tidak dipandang baik oleh sejumlah pakar.

Menurut seorang profesor di Institut Advokasi dan Perlindungan Konstitusional Georgetown Law, Joshua Geltzer, upaya tersebut tidak akan memberi perubahan signifikan, alih-alih justru memperkuat kekalahan Trump.

"Proses pengadilan tampak lebih seperti upaya untuk memungkinkan Trump secara retoris berusaha melegitimasi kekalahan pemilu," ujarnya seperti dikutip Reuters, Jumat (6/11).


Sementara itu menurut seorang profesor di Fakultas Hukum Universitas Winconsin-Madison, Robert Yablon, manuver hukum Trump hanya dapat memperpanjang waktu karena tidak ada bukti kuat yang menunjukkan kecurangan sistematis.

"Manuver hukum saat ini merupakan cara kampanye Trump untuk mencoba memperpanjang permainan bola dengan harapan jangka panjang bahwa beberapa anomali serius akan muncul. Sampai sekarang, kami belum melihat adanya indikasi penyimpangan sistematis dalam perhitungan suara,"kata Yablon.

Spesialis UU pemilu di Moritz College of Law, Edward Foley mengatakan, rencana Trump mungkin akan bermanfaat tetapi hanya akan memengaruhi sejumlah kecil surat suara dan masalah prosedural.

"Tapi dalam pengertian itu sangat berbeda dengan memiliki konsekuensi seperti yang dilakukan Bush vs Gore pada 2000," kata Foley.

Dalam kasus itu, Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan tinggi Florida yang memerintahkan penghitungan ulang manual dan mendorong Demokrat Al Gore untuk menyerahkan pemilihan kepada George W Bush dari Partai Republik.

Para Rabu (4/11), tim kampanye Trump sendiri telah mengajukan gugatan di Michigan, Pennsylvania, dan Georgia, serta akan melanjutkan perkara hukum ke Mahkamah Agung AS.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya