Berita

Ikatan Apoteker Indonesia/Net

Politik

Sidang Perdana Gugatan IAI Jateng Digelar Di PN Jakarta Barat

KAMIS, 05 NOVEMBER 2020 | 22:45 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah IAI Jawa Tengah hadiri sidang perdana perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia, Kamis (5/11).

Jamaludin Al J. Effendi selaku prinsipal hadir langsung mengikuti sidang perdana gugatan PMH yang tercatat dengan nomor register 702/Pdt.G/2020/PN Jkt.Brt di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
 
Gugatan PMH ini diajukan karena Pengurus Pusat IAI dibawah pimpinan tergugat, Nurul Falah Eddy Pariang memberhentikan Ketua IAI Jawa Tengah Jamaludin Al J. Effendi.


Jamaludin diberhentikan dengan Surat Keputusan Kep. 085/PP.IAI/1822/VII/2020 tertanggal 16 Juli 2020 dengan dalih Pengurus IAI Jawa Tengah tidak melaksanakan program SIAp dan dengan tegas menolak program SIAp berdasarkan Surat B2-A42/PD IAI/Jawa Tengah/I/2020 tertanggal 1 Juli 2020.
 
Pada persidangan itu, Jamaludin bersama Pengurus IAI Jawa Tengah didampingi langsung oleh Sugito, selaku Ketua Dewan Pengawas LBH Yusuf sekaligus kuasa hukum IAI Jawa Tengah.

Dikatakan Jamaludin, Pengurus IAI Jawa Tengah percaya diri dapat memberikan pelajaran kepada Pengurus Pusat IAI agar tidak menjalankan organisasi secara semena-mena, dan tetap berpedoman pada konstitusi organisasi.
 
"Permasalahan ini tentunya berdampak pada jalannya organisasi IAI sendiri, khususnya berdampak kepada para anggota yang hak-haknya mulai tebengkalai, tidak terkecuali para anggota IAI di Jawa Tengah," ujar Jamaludin dalam keterangannya.

"Namun demikian, upaya hukum yang ditempuh oleh Pengurus IAI Jawa Tengah sangatlah penting demi keberlangsungan organisasi yang demokratis dan harmonis dalam kesesuaian regulasi dan iplementasinya," imbuhnya.

Menurutnya, Pengurus IAI Jawa Tengah bersama LBH Yusuf akan melakukan segala bentuk perlawanan secara hukum terhadap kesewenang-wenangan Pengurus Pusat IAI dalam menjalankan roda organisasi.

Lanjutnya, ada banyak kejanggalan terkait pemecatan dirinya, terutama soal adanya cacat prosedur. Dia dipecat sebagai Ketua IAI Jawa Tengah tidak melalui konferensi daerah luar biasa sebagai satu-satunya forum untuk memberhentikan ketua pengurus Daerah.

"Pemecatan dilakukan hanya berbekal rapat pengurus pusat (Rapenpus) yang notabenenya bukan merupakan forum untuk melakukan pemecatan. Rapenpus hanyalah forum koordinasi pengurus pusat," tegasnya.

Kedua, Jamaludin menyampaikan aspirasi anggota Jawa Tengah dalam bentuk nota keberatan sebagai bagian dari prosedur organisasi yang sah dan diatur dalam AD/ART IAI.

Tetapi, Pengurus IAI Pusat justru memberikan reaksi brutal dengan melakukan surat pemecatan yang bukan merupakan kewenangannya.

Ketiga, kata dia, ada kejanggalan yang memicu tanda tanya besar. Pada saat rakornas, pengurus pusat yang dikomandani Nurul Falah Eddy Pariang membuat perjanjian kerahasiaan (non disclosure agreement) dengan semua peserta rakornas.
 
"Isinya tidak boleh menyebarluaskan informasi apapun mengenai material yang terkait dengan rakornas IAI Virtual 2020. Perjanjian kerahasiaan tersebut memicu pertanyaan besar ada dibalik itu semua. Sementara Kongres adalah forum publik yang siapapun berhak tahu," jelasnya.
    
Jamaludin yakin, majelis hakim yang menangani gugatannya akan memberikan keadilan sebagaimana fakta yang terjadi.

"Dengan demikian IAI kedepan tidak dikelola secara sewenang-wenang dan dapat menjadi rumah besar yang mendukung kepentingan seluruh anggota dalam memberikan manfaat bagi masyarakat," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya