Berita

Ikatan Apoteker Indonesia/Net

Politik

Sidang Perdana Gugatan IAI Jateng Digelar Di PN Jakarta Barat

KAMIS, 05 NOVEMBER 2020 | 22:45 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah IAI Jawa Tengah hadiri sidang perdana perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia, Kamis (5/11).

Jamaludin Al J. Effendi selaku prinsipal hadir langsung mengikuti sidang perdana gugatan PMH yang tercatat dengan nomor register 702/Pdt.G/2020/PN Jkt.Brt di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
 
Gugatan PMH ini diajukan karena Pengurus Pusat IAI dibawah pimpinan tergugat, Nurul Falah Eddy Pariang memberhentikan Ketua IAI Jawa Tengah Jamaludin Al J. Effendi.


Jamaludin diberhentikan dengan Surat Keputusan Kep. 085/PP.IAI/1822/VII/2020 tertanggal 16 Juli 2020 dengan dalih Pengurus IAI Jawa Tengah tidak melaksanakan program SIAp dan dengan tegas menolak program SIAp berdasarkan Surat B2-A42/PD IAI/Jawa Tengah/I/2020 tertanggal 1 Juli 2020.
 
Pada persidangan itu, Jamaludin bersama Pengurus IAI Jawa Tengah didampingi langsung oleh Sugito, selaku Ketua Dewan Pengawas LBH Yusuf sekaligus kuasa hukum IAI Jawa Tengah.

Dikatakan Jamaludin, Pengurus IAI Jawa Tengah percaya diri dapat memberikan pelajaran kepada Pengurus Pusat IAI agar tidak menjalankan organisasi secara semena-mena, dan tetap berpedoman pada konstitusi organisasi.
 
"Permasalahan ini tentunya berdampak pada jalannya organisasi IAI sendiri, khususnya berdampak kepada para anggota yang hak-haknya mulai tebengkalai, tidak terkecuali para anggota IAI di Jawa Tengah," ujar Jamaludin dalam keterangannya.

"Namun demikian, upaya hukum yang ditempuh oleh Pengurus IAI Jawa Tengah sangatlah penting demi keberlangsungan organisasi yang demokratis dan harmonis dalam kesesuaian regulasi dan iplementasinya," imbuhnya.

Menurutnya, Pengurus IAI Jawa Tengah bersama LBH Yusuf akan melakukan segala bentuk perlawanan secara hukum terhadap kesewenang-wenangan Pengurus Pusat IAI dalam menjalankan roda organisasi.

Lanjutnya, ada banyak kejanggalan terkait pemecatan dirinya, terutama soal adanya cacat prosedur. Dia dipecat sebagai Ketua IAI Jawa Tengah tidak melalui konferensi daerah luar biasa sebagai satu-satunya forum untuk memberhentikan ketua pengurus Daerah.

"Pemecatan dilakukan hanya berbekal rapat pengurus pusat (Rapenpus) yang notabenenya bukan merupakan forum untuk melakukan pemecatan. Rapenpus hanyalah forum koordinasi pengurus pusat," tegasnya.

Kedua, Jamaludin menyampaikan aspirasi anggota Jawa Tengah dalam bentuk nota keberatan sebagai bagian dari prosedur organisasi yang sah dan diatur dalam AD/ART IAI.

Tetapi, Pengurus IAI Pusat justru memberikan reaksi brutal dengan melakukan surat pemecatan yang bukan merupakan kewenangannya.

Ketiga, kata dia, ada kejanggalan yang memicu tanda tanya besar. Pada saat rakornas, pengurus pusat yang dikomandani Nurul Falah Eddy Pariang membuat perjanjian kerahasiaan (non disclosure agreement) dengan semua peserta rakornas.
 
"Isinya tidak boleh menyebarluaskan informasi apapun mengenai material yang terkait dengan rakornas IAI Virtual 2020. Perjanjian kerahasiaan tersebut memicu pertanyaan besar ada dibalik itu semua. Sementara Kongres adalah forum publik yang siapapun berhak tahu," jelasnya.
    
Jamaludin yakin, majelis hakim yang menangani gugatannya akan memberikan keadilan sebagaimana fakta yang terjadi.

"Dengan demikian IAI kedepan tidak dikelola secara sewenang-wenang dan dapat menjadi rumah besar yang mendukung kepentingan seluruh anggota dalam memberikan manfaat bagi masyarakat," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya