Berita

Proses sertifikasi tanah kawasan Monumen Nasional masih belum menemukan titik temu antara Pemprov DKI dengan Kementerian Sekretariat Negara/Net

Nusantara

Pemprov DKI Dan Setneg Rebutan Monas, KPK Ikut Turun Tangan

KAMIS, 05 NOVEMBER 2020 | 17:00 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakili Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah II turut memantau kemajuan proses sertifikasi tanah Monumen Nasional (Monas).

Bagi KPK, intinya, setiap aset tanah negara, termasuk tanah Monas, harus dikuasai oleh negara. Jangan sampai aset negara tersebut justru dikuasai oleh pihak lain.

"Oleh karena itu, fokusnya adalah agar ada percepatan sertifikasi aset, sehingga aset dapat diselamatkan dan dikelola oleh negara,” ujar Penanggungjawab Satgas Wilayah II KPK, Basuki Haryono, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/11).

Berdasarkan informasi yang disampaikan Kemensetneg kepada KPK, sampai sekarang tanah di kawasan Monas belum bersertifikat.

Kendati begitu, kawasan Monas masih berada dalam pengelolaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Setiap tahun Pemprov DKI telah mengeluarkan biaya perawatan dan pemeliharaan untuk area tersebut.

Sementara itu, Kepala BPAD DKI Jakarta Pujiono menjelaskan, Gubernur DKI Jakarta sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo, bahwa akan melakukan pensertifikasian Monas atas nama Pemprov DKI.

"Selanjutnya, Gubernur sudah pula menyampaikan surat usulan pensertifikasian Monas kepada BPN,” jelasnya.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama menyampaikan, pada 23 September 2020 pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, di mana disepakati perlu ada pertemuan tripartit antara Kemensetneg, BPN, dan Pemprov DKI Jakarta.

Setya mengungkapkan, Kemensetneg mengusulkan agar rencana pengelolaan kawasan Monas dilakukan dengan mekanisme pinjam pakai antara pihaknya dan Pemprov DKI Jakarta.

Artinya tanah Monas menjadi aset negara, dalam hal ini dalam penguasaan Kemensetneg, yang dipinjampakaikan kepada Pemprov DKI Jakarta selama lima tahun dan dapat diperpanjang.

Terkait usulan Kemensetneg itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta, Dwi Budi Martono menyarakan, bila kawasan Monas akan dikerjasamakan antara Kemensetneg dan Pemerintah DKI, mekanisme yang bisa dianjurkan adalah penerbitan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama pemerintah pusat, dalam hal ini Kemensetneg.

Lalu, untuk Pemerintah DKI bisa mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB) bila akan dipakai untuk usaha pengelolaan Monas.

“Jadi, sarannya adalah penerbitan HPL atas nama pemerintah pusat, cq Kemensetneg. Dua, di atas HPL itu diberikan HGB atas nama Pemprov DKI Jakarta, cq instansi yang ditunjuk, mungkin bisa BUMD,” saran Budi.

Menerima saran BPN, Setya meminta semua pemangku kepentingan mengambil jalan moderat seperti yang diusulkan Kepala Kanwil BPN DKI, yakni penerbitan HPL atas nama pemerintah pusat dan HGB atas nama Pemprov DKI Jakarta.

Selanjutnya, Kemensetneg akan mengajukan dua permohonan kepada BPN, yaitu pengukuran dan SK pemberian hak.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

UPDATE

Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:05

Baru Kantongi 100 Ribu KTP, Noer Fajriensyah Ngebet Maju Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:02

Politikus Perempuan di DPR Diprediksi Bertambah 10 Orang

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:29

PDIP Tancap Gas Godok Nama-Nama Calon di Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:26

Pemprov DKI Tak Serius Sediakan TPU di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:00

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:40

Ridwan Kamil-Bima Arya Berpeluang Dipromosikan 3 Parpol Besar di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:32

DPRD DKI Terus Dorong Program Sekolah Gratis Direalisasikan

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:24

Buku "Peta Jalan Petani Cerdas" Panduan Petani Sukses Dunia Akhirat

Senin, 06 Mei 2024 | 23:59

Popularitas Jokowi dan Gibran Tetap Tinggi Tanpa PDIP

Senin, 06 Mei 2024 | 23:11

Selengkapnya